UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Dalam
undang-undang ini diatur tentang sumber daya air dan sistem pengelolaannya,
termasuk pola pengelolaan dan rencana pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air. Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan,
kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sumber daya air juga
dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan
tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Hal ini diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan tetap
mengakui hak ulayat masyarakat hokum adat setempat.
Dalam
hal pemakaian air diatur mengenai hak guna air, diantaranya hak guna pakai dan
hak guna usaha. Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau
mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air. Hak guna
pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan
dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.
Hak guna pakai air memerlukan izin apabila:
a.
cara
menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air seperti
mempertinggi misalnya membuat bendungan-bendungan, memperendah misalnya
menggali atau mengeruk sungai, dan membelokkan sumber air misalnya mengubah
alur sungai.
b.
ditujukan
untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar;
c.
digunakan
untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Hak guna usaha air adalah hak untuk
memperoleh dan mengusahakan air. Hak guna usaha air dapat diberikan kepada
perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar