H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Minggu, 19 Februari 2017

Sumber Daya Air



UU  No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Dalam undang-undang ini diatur tentang sumber daya air dan sistem pengelolaannya, termasuk pola pengelolaan dan rencana pengelolaan sumber daya air.  Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sumber daya air juga dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hokum adat setempat.

Dalam hal pemakaian air diatur mengenai hak guna air, diantaranya hak guna pakai dan hak guna usaha. Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.  Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air. Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.

Hak guna pakai air memerlukan izin apabila:
a.       cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air seperti mempertinggi misalnya membuat bendungan-bendungan, memperendah misalnya menggali atau mengeruk sungai, dan membelokkan sumber air misalnya mengubah alur sungai.
b.      ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar;
c.       digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air. Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar