H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Selasa, 18 Oktober 2011

Hubungan Masyarakat . . .


SOSIAL PENYULUHAN MASYARAKAT
Hutan sangat besar pengaruhnya bagi kelangsungan hidup manusia. Salah satunya adalah menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari manusia, terutama manusia yang ada di sekitar hutan. Tetapi saat ini banyak pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab merusak keberadaan hutan yang tersebut. Untuk menghindari kerusakan hutan, maka masyarakat adat perlu membentuk suatu organisasi yang disebut dengan Lembaga Adat. Keberadaan lembaga adat dalam komunitas harus diakui dan diterima oleh seluruh anggota komunitas yang memungkinkan adat istiadat serta tradisi semakin mapan serta tumbuh berkembang secara dinamis dalam menghadapi perubahan dari waktu ke waktu. Proses perkembangan serta pola interaksi sosial baik antara anggota komunitas maupun antar komunitas dalam mengancam kemandirian atau eksistensi kedaulatan komunitas itu sendiri. Reaktualita dalam menghadapi situasi perubahan dibutuhkan suatu pengorganisasian agar fungsi-fungsi politik, ekonomi dan hukum dapat berjalan sebagai pilar kemandirian atau kedaulatan. Fungsi-fungsi tersebut perlu diemban dan dikawal oleh suatu organisasi yang dibangun dan disepakati oleh masyarakat melalui kontak sosial atau kesepakatan melalui musyawarah yang awalnya merupakan embrio dari kelembagaan adat dalam komunitas atau yang lazim disebut Masyarakat Adat.

Dalam hal ini masyarakat adat yang akan dibahas adalah masyarakat yang sangat erat kaitannya dengan hutan. Hutan mempunyai peranan ekonomi sangat  penting, baik secara makro sebagai sumber devisa negara maupun secara mikro sebagai sumber pendapatan masyarakat di sekitar hutan tersebut. Kedua peranan tersebut harus berjalan secara bersamaan. Untuk dapat memenuhi peranan tersebut maka produktivitas hutan harus semakin ditingkatkan. Hal ini juga harus didukung oleh sumberdaya manusia yang bijaksana dalam mengelola sumberdaya tersebut. Di sisi lain, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tingkat pendapatan maka kebutuhan hidup manusia juga mengalami peningkatan, baik secara kualitas dan kuantitas. Oleh karena itu, terjadi tekanan terhadap sumberdaya alam, khususnya hutan, sehingga tidak mampu memberikan manfaat yang  optimal, bahkan terjadi kerusakan pada sumberdaya alam tersebut. Salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan pembangunan hutan tanaman di dalam kawasan hutan tidak produktif, maupun pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan.
Kedaulatan komunitas masyarakat asli yang tersebar di seluruh Nusantara sudah ada sejak ribuan tahun bahkan kalau boleh dikatakan sejak manusia mendiami bumi ini. Kehadiran manusia dalam bentuk komunitas sudah ada serta melangsungkan aktivitas sosial kemasyarakatan di seluruh Nusantara dari waktu ke waktu atau dari generasi ke generasi. Melalui proses jangka waktu yang sangat panjang terjadi interaksi sosial antar komunitas serta interaksi antar lingkungan fisiknya secara runtut dan melembaga sedemikian rupa, sehingga terbangun suatu satuan kemasyarakatan yang mandiri yang mempunyai sistem nilai tersendiri dengan perangkat hukumnya yang dibangun oleh komunitas itu sendiri. Komunitas tersebut mandiri dan berdaulat dalam arti kemampuan keberadaan komunitas melalui proses sosialisasi nilai dan tradisi yang dilakukan dari generasi ke generasi.

Tujuan
Adapun tujuan dari pengamatan dan wawancara yang dilakukan di Dusun suatu daerah adalah untuk mengetahui kontribusi hutan adat terhadap kehidupan masyarakat yang hidup di sekitar hutan (masyarakat adat) dan untuk mengetahui stuktur kelembagaan yang di desa tersebut.

METODE PENGAMATAN
Alat yang digunakan
Adapun alat yang digunakan digunakan dalam pengamatan ini adalah sejumlah daftar pertanyaan (kuisioner) tentang kelembagaan adat dan hubungannya dengan keberadaan hutan rakyat, Kamera Digital, Handy Cam dan alat tulis untuk menuliskan hasil pengamatan dan wawancara dengan masyarakat.
Metode
Adapun metode yang digunakan dalam pengamatan ini adalah dengan metode wawancara (interview) langsung terhadap berbagai pihak yang terkait untuk melengkapi data dan informasi serta untuk memperoleh gambaran umum tentang keadaan pengusahaan hutan dan hubungannya dengan keadaan rakyat di sekitarnya.

1.  Keadaan umum Lokasi Kajian:
§  Sejarah Lokasi Kajian
Dusun tersebut awalnya berdiri dari tahun 1945. Pertama sekali yang memasuki kawasan hutan tersebut adalah pengungsi dari Desa Keling yang saat itu negara Indonesia baru merdeka. Saat itu mereka membuka lahan hutan diarah kaki gunung Sibayak dan disusul oleh orang Peceren pada tahun 1970. Karena ada rasa senasib dan sepenanggungan maka para pengungsi dari Desa Keling tersebut mendirikan sebuah dusun yang disebut Sungai Panjang. Disebut Sungai Panjang karena di dusun tersebut terdapat sungai yang panjang dan sumber mata airnya tidak pernah kering. Pada dusun ini lahan hutan yang dipakai untuk kehidupan masyarakat yaitu seluas 86 Ha saja selebihnya tidak boleh dirambah.

§  Keadaan flora dan fauna
Flora dan fauna di daerah Dusun ini cukup beraneka ragam yakni jenis flora (tumbuhannya) yang dominan adalah bambu, nangka (Arthocarpus integra), mahoni (Swietenia mahagoni), alpukat (Persea americana), kopi dan berbagai jenis tumbuhan pakupakuan. Sedangkan beberapa jenis fauna (hewan) antaranya trenggiling, landak, monyet, ular, dan babi hutan.

§  Batas-batas wilayah kawasan adat
Suatu wilayah tertentu, pasti harus memiliki batasan batasan tertentu hal ini tentu demi kenyamanan dan ketenteraman bersama bagi semua pihak. Adapun batasan wilayah dari Dusun ini sesuai dengan batasan hutan dan peta yang diamati adalah:
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Karo
Dengan dibuatnya batasan antar wilayah tersebut akan membantu dan lebih mempermudah dalam pengelolaan hutan.

§  Keadaan sosial ekonomi masyarakat
Kehidupan masyarakat adat di Dusun ini, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalin Baru, Deli Serdang ini sangat erat kaitannya dengan keadaan hutan rakyat yang berada di sekitar wilayah tersebut. Kehidupan ekonomi adalah salah satu contoh yang sangat konkrit. Dengan semakin berkembangnya hutan tersebut, maka kehidupan masyarakat Dusun Sumbeikan tersebut akan makmur dan sejahtera. Selain mengambil sedikit hasil dari hutan, masyarat dusun tersebut juga mengambil hasil pertanian dan perkebunan mereka. Dari hasil yang mereka peroleh dapat dikatakan bahwa ekonomi mereka menengah ke bawah. Untuk saat ini keadaan ekonomi mereka untuk kebutuhan sehari-hari telah tercukupi.

§  Sarana dan prasarana
Kita telah tahu bahwa mayoritas sarana dan prasarana yang terdapat di daerah dusun/desa kecil pastilah belum lengkap atau sangat minim sekali. Bebicara tentang sarana dan prasarana, maka akan terpikir contohnya adalah kendaraan. Dari lokasi daerah ini yang cukup jauh dari wilayah perkotaan maka hanya dapat dijangkau pada waktu tertentu. Misalnya, pada waktu hari onan (pajak) yang hanya sekali dalam seminggu yakni hari rabu saja. Pada hari inilah alat  transportasi seperti angkutan umum ada dan hanya dua kendaraan. Namun selain alat transportasi tersebut, masih dapat dijangkau oleh jaringan listrik yang sudah menyebar di seluruh rumah-rumah masyarakat adat tersebut secara merata tetapi listrik tersebut hanya hidup malam hari saja yaitu kira-kira pukul 18.00 WIB.





2.  Kelembagaan, tugas, dan wewenang:
§  Nama kelembagaan pengelola Hutan Adat
Di daerah Dusun Sibatubatu ini sebenarnya hanya membentuk organisasi sederhana. Yakni akan mengadakan musyawarah pada waktu tertentu yang diinginkan oleh ketua adat di daerah tersebut. Adapun nama dari Kelembagaan pengelola Hutan Adat di daerah ini adalah “Hukum Adat Dusun Sumbeikan . Hukum dan peraturan yang digunakan dikenal dengan istilah Peradatan Dusun, yang artinya adalah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota lembaga adat pada daerah Dusun Sumbeikan dan jika ada anggota adat yang melanggar sengaja atau tidak sengaja peraturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya.

§  Unsur/susunan/lembaga adat
Susunan kelembagaan adat di daerah Dusun Sumbeikan terdiri dari beberapa unsur yang tergolong sederhana yakni, ketua (kepala adat), wakil ketua, sekretaris, dan anggota lembaga adat pada daerah tersebut.
      
§  Tugas unsur/susunan/lembaga adat
Dalam setiap organisasi, tentunya jabatan masing masing memiliki tugas dan fungsi tertentu. Demikian halnya pada Lembaga Adat ini juga memiliki tugas dan fungsi tertentu yaitu sebagai berikut:
Ketua (Kepala Adat)     : memiliki tugas untuk memimpin jalannya organisasi, dan  memimpin seluruh anggota lembaga adat tersebut.
Wakil Ketua Adat          :  bertugas untuk membantu atau mendampingi kepala adat dalam meyelesaikan tugas organisasinya. Dapat menggantikan ketua jika suatu waktu ketua tidak dapat menjalankan tugasnya.
Sekretaris                       : bertugas untuk melapor kepada ketua dan wakilnya tentang apa yang telah terjadi tergantung terhadap laporan dari masyarakat.
Anggota Lembaga Adat: bertugas untuk melapor dan menjaga ketenteraman lingkungan masyarakat terutama lingkungan hutan.






3.      Kegiatan pengelolaan hutan adat :
§    Pengetahuan lokal pengelolaan hutan adat, peralatan, teknik, paktek, dan aturan yang terkait dengan pengelolaan hutan adat.

Dalam pengelolaan hutan adat ini, membutuhkan pengetahuan atau pengalaman dalam praktiknya. Dalam pengetahuan lokal ini, sangat erat kaitannya dengan pendidikan ataupun pengalaman yang diperoleh oleh sipengelola Hutan Adat. Pengetahuan lokal  adalah pengetahuan tradisional yaitu pengetahuan kebudayaan yang yang dimiliki oleh suatau masyarakat (hukum adat) tertentu yang mencakup sejumlah pengetahuan kebudayaan yang berkenaan dengan sistem kehidupan dan aturan-aturannya dikenal dengan istilah Pengetahuan Asli. Contoh sederhananya, cara pemupukan atau pengurusan lahan secara lokal (tradisional). Dalam pemupukan hutan ini tidak membutuhkan pemupukan yang modern hanya dibersihkan sedemikian rupa pada pohon tersebut.
Sedangkan teknik yang digunakan dalam pengelolaan hutan adat ini adalah pada umumnya menggunakan teknik pertanian yang sudah turun temurun dilaksanakan. Misalnya, cara pemupukan yang hanya menggunakan pupuk alami, cara pembersihan pohon hutan menggunakan cangkul atau parang dan ditanam di tempat terlindung berdampingan dengan pohon pohon yang besar                 (pohon dominan).
Aturan dalam pengelolaan hutan adat ini adalah : hasil panen yang diperoleh sebaiknya dilapor terlebih dahulu kepada sekretaris yang selanjutnya kepada Ketua Adat sebelum melakukan penjualan (dibawah pengawasan Hukum Adat). Hal ini dilaksanakan demi kenyamanan bersama semua pihak.

§  Kewajiban dan hak masyarakat adat
Setiap masyarakat adat pada daerah ini memiliki kewajiban dan hak masing masing tidak ada bedanya dengan tugas dan wewenang mereka tersebut yakni :
Setiap anggota lembaga adat wajib memelihara dan melestarikan hutan disekitar mereka dan tidak boleh menambah lahan sedikitpun dengan cara merambah.


4.      Status penguasaan dan kepemilikan lahan:
Pada dasarnya, kepemilikan lahan pada daerah ini adalah perorangan. Namun, Lembaga Adat memiliki prinsip yang sudah disetujui oleh semua pihak yang terkait dalam Lembaga Adat tersebut yakni :
  • Kepemilikan secara turun temurun, jika sipemilik ingin menjual lahannya maka terlebih dahulu dijual kepada sesama anggota adat. Jika memang tidak laku terjual, maka dijual kepada orang lain di luar adat.
  • Penjualan harus secara penuh (jual secara kontan).
  • Penjualan lahan disebut pindah tangan


5.      Insentif dan sanksi-sanksi:
    • Insentif bagi masyarakat dalam pengembangan hutan adat
Berbicara tentang insentif, tentu sangat erat kaitannya dengan masukan yakni berupa dana. Dalam Lembaga Adat ini insentif tersebut dapat saja bersumber dari organisasi terkait atau dari Pemerintah setempat, meskipun sebenarnya hutan tersebut milik perorangan. Namun hal inilah yang menjadi salah satu kelebihan organisasi tersebut.

    • Jenis dan model sanksi bagi masyarakat dalam adat jika melanggar hukum/ peraturan adat.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan pelanggaran hukum misalnya adalah pencurian. Masyarakat adat yang melanggar hukum atau peraturan adat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Musyawarah masyarakat adat atau desa untuk mengantisipasi pencurian yang terjadi pada daerah tersebut. Jadi, sanksi terhadap masyarakat dalam adat jika melanggar hukum/ peraturan adat adalah :
o      Jika masyarakat dari dalam adat terbukti melakukan pelanggaran berupa perambahan hutan sebagai lahan dan menjualhasil hutan untuk kepentinbgan sendiri maka akan diberi sanksi yang tegas dari masyarakat dan pemerintah setempat.

§  Jenis dan model sanksi bagi masyarakat luar adat jika melanggar hukum/ peraturan adat.

Sementara itu jika pelaku pencurian tersebut berasal dari  masyarakat luar adat maka akan mendapatkan hukuman juga yaitu :
o      Jika masyarakat dari luar adat terbukti melakukan pelanggaran yakni perambahan hutan, maka akan di hikum sesuaidengan keputusan pemerintah.
o      Jika terulang kedua kalinya, maka akan diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib.


6.      Sumber pembiayaan pengembangan kegiatan hutan adat:
Dalam pengembangan hutan adat ini, sebenarnya sangat tergantung terhadap besarnya penghasilan oleh perorangan. Namun, dalam hutan adat ini biasanya sumber pembiayaan itu adalah dari organisasi tersebut karena setiap bulannya dalam organisasi ini mengadakan pengumpulan dana yang disebut julo-julo. Jadi, secara tidak langsung sumber pembiayaan ini dari anggota sendiri sehingga dikenal istilah dari, oleh, dan untuk anggota sendiri. Dalam organisasi ini kadang-kadang ada bantuan dari pemerintah.


7.      Cara pandang masyarakat lokal tentang alam semesta dan persepsinya tentang hubungan antar proses alami dengan alam semesta.

Dari segi ekonomis, hutan dipandang sebagai sumber pendapatan dan kebutuhan sehari-hari, seperti mencari kayu bakar, hewan buruan, pakan ternak, dan bahan bangunan.

Dari segi ekologis, hutan sebagai tempat tinggal bagi hewan atau binatang liar, sebagai pengaturan tata air (untuk mengairi sawah) dan menciptakan lingkungan yang sejuk dan dapat dijadikan tempat wisata.   

RIMBAWAN SOSIAL...LESTARI


PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENUJU PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN SECARA LESTARI


LATAR BELAKANG dan KONSEP

Prinsip kelestarian bermakna (secara sederhana) ‘bagaimana bisa memaksimalkan pemanfaatan hutan, tetapi generasi mendatang dapat mewarisinya paling tidak sama dengan yang dituntut generasi saat ini’.

Mencermati pemahaman kelestarian tersebut, kelestarian aspek sosial pada dasarnya merupakan kesinambungan manfaat yang bisa diperoleh manusia atau kelompok manusia terutama masyarakat lokal, bila ada keterjaminan kesinambungan eksistensi sumberdaya untuk dapat memproduksi secara terus-menerus dalam konteks fungsi hutan apapun. Hal ini berarti bahwa aspek sosial (memperkuat modal manusia) menjadi bagian integral dari komponen kelestarian.

               Masyarakat yang berdaya à MASYARAKAT  yang memiliki kapasitas dalam menetapkan prioritas dan pengendalian atas sumberdaya hutan yang sangat penting bagi upaya untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Sumodiningrat (1997 ),  keberdayaan masyarakat à unsur – unsur yang memungkinkan suatu masyarakat bertahan hidup dan dalam pengertian yang dinamis mengembangkan diri dan mencapai tujuan hidup. Dengan keberdayaan tinggi, masyarakat tidak saja akan mampu mempertahankan hak-haknya (termasuk dalam pengambilan keputusan), terutama dalam berhubungan dengan pihak luas (misalnya pemerintah ataupun pihak pengusaha besar).

Dari keseluruhan unsur-unsur dimaksud, yang perlu digaris bawahi adalah makna daripada ‘masyarakat yang kuat’, yang dalam hal ini tidak hanya dapat dilihat dari sisi perekonomian semata. Akan tetapi kriteria ‘kuat’ harus dipahami dalam konteks yang lebih mendasar yaitu masyarakat yang memiliki ‘posisi tawar’ (bargaining power position)

Dalam bidang kehutanan pihak masyarakat lokal yang hingga saat ini dalam kenyataannya dari sisi kapasitas tawar ( bargaining power ) – akibat keterbatasan fiansial, pendidikan dan wawasan adalah yang paling lemah, maka kapasitas ini harus ditingkatkan. Konsepsi inilah yang secara luas dikenal dengan upaya pemberdayaan masyarakat ( empowering local community ).

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat lokal sekitar hutan amatlah penting adanya suatu kalaborasi antar berbagai pihak. Hal ini mengingat tidak saja cukup luasnya distribusi kelompok sasaran dibandingkan dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki pemerintah, tetapi juga spesifikasi tantangan yang harus diselesaikan tidak terlepas dari spesifikasi ekologi dan sosio-kultural lokal yang cukup beragam antara satu tempat dengan tempat lainnya. Dengan kata lain, peran pihak swasta (dalam hal ini terutama penguasa perkayuan) dan organisasi non-pemerintah (non govermental organization; atau Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM).

Dalam rangka bekerjasama dengan pemerintah akan sangat membantu proses pemberdayaan. Hal yang perlu diperhatikan, bahwa pemberdayaan secara kolaboratif (cillaborative empowerment) berbeda dengan upaya perbaikan masyarakat secara kalaboratif (collaborative betterment). Pada upaya ‘betterment’ proses dimulai dari luar masyarakat, dan selanjutnya masyarakat hanya dilibatkan dalam proses yang didesaian dan dikontrol oleh pihak-pihak yang lebih besar. Sedangkan pemberdayaan, dimulai dalam masyarakat dan selanjutnya dibawah keluar keinstitusi publik (dalam hal Instansi Kehutanan), pihak swasta (perusahaan) dan lembaga-lembaga lainnya (lihat Himmelman, 1994).

Whitmore (1998), bahwa pemberdayaan pada dasarnya bukan sesuatu yang dilakukan suatu pihak ‘untuk’ (for) atau ‘terhadap’ (to) pihak lainya. Akan tetapi pemberdayaan adalah aktivitas reflekstif (reflextive activity), yaitu proses yang hanya dapat diawali dan dipertahankan pihak bersangkutan yang menginginkan kapasitas (power) atau penentuan nasib sendiri (self determination). Berbagai pihak lainnya hanya membantu dan bekerjasama dalam proses pemberdayaan ini dengan cara menciptkan iklim (climate), hubungan (a relationship), sumber daya (resources)  dan prosedur (proceduralmeans) yang memungkinkam masyarakat mengembangkan kehidupannya.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL DALAM MENUNJANG PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

Pemberdayaan masyarakat lokal sangat relevan dalam upaya lestarikan sumberdaya hutan yang sangat penting bagi modal dasar pembangunan termasuk dalam rangka menunjang proses otonomi daerah, atas pertimbangan :

1.      Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, telah menegaskan kepentingan pemanfaatan sumberdaya alam termasuk hutan untuk sebesar-besarnya (yang dalam pengertian penulis juga terkandung makna ‘sebenar-benarnya’) kemakmuran rakyat;
2.      Bila ditinjau dari skala prioritas, Kawasan hutan meliputi lebih dari 75% wilayah teritorial Indonesia, maka seharusnya masyarakat si sekitar kawasan hutan itulah yang ‘paling berhak’ dan sekligus menjadi indikator ketercapaian ‘kemakmuran’ dimaksud;
3.      Selama tiga dasawarsa pembangunan ekonomi termasuk di sektor kehutanan, justru masyarakat di sekitar kawasan hutan paling sedikit merasakan ‘tetesan kemakmuran’ yang diambil dari sumberdaya di lingkungannya;
4.      Terkait dengan butir 3) kelompok masyarakat tersebut juga paling banyak berkorban, dari kehilangan ‘kedaulatannya atas sumberdaya hutan’ hingga tuding-tudingan (secara terang-terangan atau terselubung) bahwa mereka berandil paling besar terhadap kerusakan hutan sebagai sumber kemakmuran tersebut.

Disamping itu beberapa hal penting yang terkait dengan upaya kita semua guna melestarikan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan, meliputi alasan-alasan sebagai berikut :
1.  Laju degradasi sumberdaya hutan yang demikian pesat (menurut catatan terakhir di Indonesia 1,5 juta hektar/tahun) dan juga tidak seimbang dengan upaya rehabilitasinya dalam kurun waktu tiga dasawarsa terakhir, bukanlah permasalahan teknis melainkan juga akibat ketersatasan dana dan tenaga yang dimiliki oleh pihak pemerintah dibandingkan dengan lingkup dan sasaran yang harus ditangani;
2.  Salah satu ‘kunci keberhasilan’ upaya pelestarian sumberdaya hutan adalah memeransertakan para pihak (stakeholders) dan dalam hal ini yang paling potensial ditinjau dari sisi jumlah, akses dan kepentingan (dalam arti ketergantungan kehidupan dan penghidupan) yang dimilikinya adalah masyarakat lokal di sekitar hutan;
3.  Masyarakat lokal, khususnya masyarakat tradisional bedasarkan berbagai penelitian tebukti memiliki ‘kearifan’ pengelolaan hutan secara lestari (local genius atau traditional knowledge), meskipun dibeberapa tempat ‘pengucilan’ mereka terhadap ‘sumberdaya hutan’ yang cukup lama secara langsung ataupun tidak langsung telah menyebabakan ‘erosi kapasitas dan bahakan kepercayaan’ kepada kelembagaan yangdimilikinya;

Oleh karenanya dalam rangka pembangunan kehutanan pemberdayaan masyarakat lokal tidaklah cukup hanya meliputi kondisi-kondisi sebagaimana yang diprogramkan oleh pihak departemen sebagai berikut (lihat SK Dirjen PH No. 36/1998) : Meningkatnya pendapatan, tumbuhnya ekonomi masyarakat pedesaan yang berwawasan lingkungan; Tersedianya sarana dan prasarana sosial ekonomi; Meningkatnya kesadaran dan perilaku positif dalam pengelolaan SDA, khususnya sumberdaya hutan. Akan tetapi pemberdayaan masyarakat lokal harus pula didukung dan/atau meliputi (Sardjono, 2000) :

1.      Kepastian Kawasan, adalah hal utama yang harus diberikan sebagai ‘titik awal’ atau ‘pintu masuk’ (starting atau entry-point) bagi kegiatan-kegiatan selanjutnya. Selama ini, termasuk bagi kelompok masyarakat yang telah lebih dulu hadir di suatu lokasi daripada pegusaha hutan, hak memiliki/ menguasai/ mengusahakan hutan/ hasil hutan/ lahan hutan tidak terakui secara ‘defacto’ dilapangan. Oleh karenanya pemberian kesempatan pengelolaan hutan kepada masyarakat (a.l. melalui HPH Kemasyarakatan) harus berdasarkan pada  upaya pengembalian kedaulatan dimaksud ‘langkah demi langkah’

2.      Kepastian Kewenangnan, adalah seharusnya mengandung makna yang lebih luas daripada sekedar kewenangan ‘mengusahakan hasil hutan (termasuk hasil kayu) dan jasa hutan’ tetapi bagaimana sistem pengelolaan sumberdaya itu sendiri. Dengan demikian sebagai contoh pemolaan ‘koperasi’ sebagai satu-satunya/standar untuk partisipasi masyarakat sekitar hutan, tanpa menghargai kebhinekaan ‘kelembagaan’ lokal sudah tumbuh dan berfungsi baik secara turun-temurun (a.l. institusi adat, hak-hak perorangan dalam komunal, dll) dipertimbgangkan beresiko memperpanjang ‘masa suram’ masyarakat sekitar hutan;

3.      Kepastian Keuntungan, adalah langkah terakhir yang menjadi tujuan daripada pembangunan kehutanan. Masyarakat sekitar kawasan hutan yang selama ini serasa sebagai ‘tamu dirumah sendiri’ dipertimbangkan pelu memperoleh kompensasi, yang bilamana perlu lebih dari sekedar ‘kontrak pekerjaan’ akan tetapi pada ‘kondisi yang mungkin menurut banyak pihak aka dinilai ekstrim’, yaitu pemberian keuntungan ‘saham kosong’ yang wajar untuk membangun desa dan masyarakat mereka. Keuntungan tersebut sebagai ‘hak’ akan dikelola oleh dan dengan cara atau kebutuhan mereka sendiri.

UPAYA KONKRIT MENUJU KEBERDAYAAN MASYARAKAT DI SEKITAR SUMBERDAYA HUTAN
Menyimak uraian panjang terdahulu perlu kiranya disampaikan usulan konkrit yang dapat dilakukan dalam rangka pembangunan program pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar hutan. Dalam hal ini lingkup program perlu dibagi atas empat kelompok besar, yaitu : aspek tenurial, aspek sumberdaya manusia, aspek kelembagaan, aspek perekonomian. Adapun uraian lengkapnya sebagai berikut :

1.      Aspek Tenurial :
·         Melaksanakan dan mengakomodir hasil pemetaan batas dan sumberdaya alam desa secara partisipatif dalam kerangka pengembangan Rencana Tata Ruang Kabupaten;
·         Menetapkan dan menghormati kawasan-kawasan adat pada peta kawasan desa partisipatif sesuai dengan  kesepakatan antara pihak yang berwenang (dalam hal ini kabupaten) dengan lembaga-lembaga adat;
·         Memberikan kesempatan dan kepastian akses masyarakat lokal terhadap sumberdaya hutan atas areal-areal hutan negara yang emnjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyaakat sesuai dengan fungsi hutan yang ditetapkan dan kesepakatan para pihak (khususnya pada areal yang telah terbebani hak dalam rangka penyusunan pola pengelolaan).

2.      Aspek Sumberdaya Manusia :
·         Memberikan kesempatan yang ‘lebih luas’ dalam menuntut pendidikan formal kepada generasi muda melalui pemberian ‘bea siswa’, khususnya dari dana-dana yang berasal dari pemanfaatan sumberdaya hutan setempat;
·         Menawarkan kesempatan yang banyak kepada masyarakat lokal untuk dapat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pelatihan dan forum-forum diskusi yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya hutan;
·         Melaksanakan secara intensif program-program pelatihan/ penyulkuhan dilapangan, terutama kepada kelompok perempuan dan anak-anak, manganai kelestarian lingkungan dan pengelolaan sumberdaya hutan.

3.      Aspek Kelembagaan :
·         Memperkuat dan menyempurnakan eksisting indtitusi lokal (srutktur dan fungsi) baik yang bersifat formal (kelembagaan desa) atau informal (kelembagaan adat), khususnya dalam kaitannya dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pemanfaatan sumberdaya hutan;
·         Mengembangkan jaringan komunikasi dan kerja antar desa (demacam lembaga antar desa), dalam upaya mencegah dan mengatasi konflik sumberdaya yang sangat mungkin terjadi;
·         Mendorong keiukutsertaan lembaga lokal dalam proses penyusunan kebijakan/peraturan yang terkait dengan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumberdaya hutan;
·         Mendampingi kelembagaan lokal khususnya Kelompok Swadaya Masyarakat (self-reliance groups) untuk tahu dan mampu menyusun usulan-usulan (proposal) kegiatan tekait dengan pengelolaan sumberdaya hutan kepada sumber-sumber pedanaan (funding agecies)

4.      Aspek Perekonomian
·         Memprioritaskan alokasi dana yang berasal dari sumberdaya hutan bagi sebesar-besarnya pembangunan (dalam arti luas : fisik/non fisisk) masyarakat lokal dan/pedesaan sekitar hutan (priorotas utama pada kebutuhan pokok yang termasuk ‘first floor’ yaitu pangan, kesehatan dan pendidikan);
·         Mengembangkan proses-proses pembangunan secara partisipatif a.l. penetapan tata guna lahan desa dan perencanaan pembangunan secara partisipatif;
·         Menggali dan mengembangkan bentuk-bentuk perekonomian masyarakat berbasis hutan (produk dan jasa), tidak terkecuali memikirkan sistem pengelolaan pascapanen, pemasaran, dan (bilamana mungkin) hak paten atas teknologi/produk yang dimilikinya;
·         Menganalisis kemungkinan pengembangan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dan pola kemitraan (vertikal, horisontal, pendampingan) antara masyarakat lokal dengan pengusaha hutan skala besar, khususnya yang mengusakan sumberdaya alam sekitarnya;
·         Mengembangkan atau menyempurnakan lembaga-lembaga peekonomian lokal (termasuk koperasi) yang sesiau dengan sosial budaya setempat.

Catatan penting yang perlu disampaikan, bahwa pemberdayaan masyarakat menyangkut kelompok sasaran yang dinamis perkembangannya, jauh lebih dinamis daripada perkembangan SDA itu sendiri. Apalagi dalam kondisi sosial dewasa ini yang penuh dengan ‘tuntutan atas hak’ seiring dengan era reformasi, kesempatan untuk memehami ‘kebutuhan’ memerlukan waktu. Oleh karenanya apapun bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sudah saatnya merubah orientasi ‘proyek’ (yang bersifat sesaat, parsial, ‘top –down’ dan berorientasi pada target) menuju ‘program’ (yang lebih panjang, komprehensif, partisipatif dan menekankan pada proses).

Catatan lainnya dalam kaitannya denga otonomi daerah, desentralisasi (decentralization) politik, administratif, dan fiskal dari pemerintah kedaerah khususnya menyangkut sumberdaya hutan hanya akan bermakna bilamana diikuti dengan pemberdayaan institusi lokal di tingkat ‘akar rumput’ (grassroot level) dalam arti devolusi (devolution. Bila ini tidak dilakukan kekhawatiran akan  perpindahan orientasi ‘sentralistik dari pusat ke propinsi/ kabupaten/ kota akan terjadi.

Bila konsisi diatas dapat dipenuhi, maka harapan kita semua untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam pelestarian sumberdaya hutan yang berdimensi luas berpeluang besar akan terwujud, dan ini berarti tuntutan atas komitmen golbal (ecolabeling) dapat terpenuhi.

Pada hal pola-pola kemitraan seperti itu diharapkan berpotensi sebagai alternatif penyelesaian permasalahan konflik lahan yang terjadi saat ini di bidang kehutanan, terutama antara perusahaan dan masyarakat lokal (lihat SFMP/GTZ, 2000).

·         Proses diawali dalam masyarakat dan dibantu dengan pengorganisasian masyarakat (momunity organizing); Diskusi – diskusi awal dititik beratkan pada asumsi (assumption) dan nilai-nilai (value);

·         Identifikasi permasalahan masyarakat, meliputi: analisis kecenderungan berdasarkan data (data based trend analysisi) dan contoh-contoh narasi dari masyarkaat lokal. Seluruh cerita dari masyarakat diberi kredibilitas yang sama dalam menetapan priode penanganannya;

·         Prioritas-prioritas masyarakat terefleksi dalam kolaborasi. Organisasi masyarakat (cimmunity-based organizations) memilih wakil-wakilnya untuk bernegosiasi dalam kolaborasi dengan organisasi – organisasi publik, swasta dan organisasi nir-laba strategis di lur masyarakat yang terindentifikasih;

·         Negosiasi dengan lembaga-lembaga dan organisasi luar tersebut menghasilkan persetujuan (agreements) yang akan dilaksanakan secara kolaboratif dengan tujuan yang ditetapkan oleh masyarakat, dan dalam proses – proses serta administrasi pemerintahan, dimana kekuatan (power) terbagi secara merataantara masyarakat dan pihak luar;
·         Struktur pemerintahan dan administrasi termasuk di dalamnya badan pengambil kebijakan (a policy board), panitia eksekutif (an executive committee), kelompok aksi yang akan melaksanakan rencana (action groups for implementing plans) dan staf yang disetujui oleh masyarakat untuk membantu kolaborasi;
·         Sasaran (goals) dilaksanakan melalui rencana aksi yang didukung secara penuh oleh masyarakat lokal dan wakil-wakil dari institusi-institusi publik, swasta serta organisasi nir-laba dari luar;
·         Kesepakatan untuk penilaian (assesment) dan evaluasi (evaluation) dalam lingkungan publik memberikan kesempatan bagi organisasi masyarkaat lokal untuk memantau kemajuan lolaborasi;
·         Terakhir tapi sangat penting adalah adanya kontrol masyarakat terhadap sumberdaya yang dibutuhkan bagi kelangsungan upaya-upaya yang dilakukan setelah masa kolaraborasi berakhir.
        

Keterangan Kriteria Posisi Masyarakat:
Sangat lemah   :           Masyarakat tidak bisa mempengaruhi / memantau penyediaan jasa. Pola merupakan bantuan hibah atau bantuan atas kredit. Tidak ada program pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun penyediaan jalur informasi yang resmi. Tidak ada hubungan produktif, hanya hubungan antar majikan dan karyawan. Kolompok masyarakat da usaha masyarkaat tidak diperkuat secara aktif. Bantuan dari perusahaan bersifat perorangan.
Lemah         :   Dalam suatu hubungan produktif, ada cara objektif untuk menentukan harga penampungan komoditi, namun masyarakat belum mampu memantau praktek pelaksanaan yang monopolistik dari sisi penampungan bahan baku serta penyediaan jasa (termasuk kredit, pembangunan fisik, informasi/penyuluhan teknis). Kegiatan penguatan kelompok secara tidak konsisten dilakukan oleh instansi pemerintah.
                        Kelompok sering hanya tani, hubungan usaha dengan perusahaan bersifat perorangan.
Menengah   :   Kelompok usaha masih dihambat dalam pengawasan penentuan harga penampungan komoditi, tetapi lebih bebas mencari pembeli lain, karena penyediaan jasa dipisahkan dari penampungan bahan baku. Penyuluhan teknis dan penguatan kelompok usaha secara lebih intensif dilaksanakan. Kelompok sudah dibentuk (badan kerja sama antara kelompok), tetapi belum berbadan hukum; atau koperasi baru dibentuk, tetapi belum mandiri. Hubungan dengan perusahaan masih bersifat perorangan.
Kuat            :   Kelompok usaha sudah menguasai pengetahuan teknis yang aktual. Mereka secara tersendiri mendapatkan informasi dan memantau pasar serta penentuan harga. Oleh karena itu bisa berunding dengan perusaha dari suatu posisi yang kuat. Kelompok usaha (koperasi) yang merupakan badan hukum dibentuk setelah pengembangan kelompok dan rekayasa sosial telah diutamakan secara konsistens dan sistematis dalam jangka panjang. Hubungan usaha dengan perusahaan bersifat pengelompokan.          

By : Bahan Kuliah Sosial Penyuluhan Kehutanan 2008