Saatnya kita melangkah dari emansipasi menuju ekosipasi—sebuah pembebasan ekologis. Dalam gagasan ini, bukan hanya manusia yang berhak berbicara dan diperjuangkan martabatnya, tapi juga semua makhluk bukan-manusia dan semua ekosistem semesta: hewan, pohon, sungai, gunung, udara. Gagasan ini tidak hanya menyentuh bidang filsafat sosial, tapi juga menantang dasar-dasar hukum yang terlalu lama berkutat dalam paradigma manusia-sentris.
Gagasan ini bukan tanpa pijakan. Filsuf Bruno Latour telah lama menggugat dikotomi antara manusia dan non-manusia serta mengusulkan cara berpikir baru yang memberi tempat setara bagi semua entitas dalam politik dan etika. Namun, dalam praktik hukum, konsep subyek hukum masih sangat terikat pada pendekatan antroposentris.
Undang-undang selalu dibuka dengan frasa “setiap orang” atau “barang siapa”, yang menandakan bahwa hanya manusia (atau entitas buatan manusia) yang dianggap punya kehendak dan kepentingan.
https://www.tempo.co/kolom/konsep-ekosipasi-robertus-robet-1811925




