H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 12 September 2014

Keadaan Hutan Sumatera Utara



SUMATERA UTARA 
Sumatera Utara adalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau bagian utara Sumatera, Indonesia. Provinsi ini dihuni oleh banyak suku bangsa dari Melayu Tua dan Melayu Muda. Sumatera Utara merupakan provinsi yang keempat terbesar jumlah penduduknya di Indonesia setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Menurut hasil pencacahan lengkap Sensus Penduduk (SP) 1990 penduduk Sumatera Utara pada tanggal 31 Oktober 1990 (hari sensus) berjumlah 10,81 juta jiwa, dan pada tahun 2002, jumlah penduduk Sumatera Utara adalah seramai 11,85 juta jiwa. Kepadatan penduduk Sumatera Utara pada tahun 1990 adalah 143 jiwa per km² dan pada tahun 2002 meningkat menjadi 165 jiwa per km², sedangkan kadar peningkatan pertumbuhan penduduk Sumatera Utara selama kurun waktu tahun 1990-2000 adalah 1,20 persen per tahun.

Sumatera Utara

Sumatera Utara merupakan provinsi multietnis dengan Batak, Nias, dan Melayu sebagai penduduk asli wilayah ini. Sejak dibukanya perkebunan tembakau di Sumatera Timur, pemerintah kolonial Hindia Belanda banyak mendatangkan kuli kontrak yang dipekerjakan di perkebunan. Pendatang tersebut kebanyakan berasal dari etnis Jawa dan Tionghoa.

Sumatera Utara kaya akan sumber daya alam berupa gas alam di daerah Tandam, Binjai dan minyak bumi di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat yang telah dieksplorasi sejak zaman Hindia Belanda.

KONDISI HUTAN SUMATERA UTARA
Hutan di Sumut rusak disebabkan juga karena pembalakan liar secara besar-besaran berkedok pembukaan jalan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Bahkan kerusakan hutan tersebut sudah merambah kawasan hutan lindung Swakamarga Satwa Barumun dan Register 6, 7, dan 8, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Perambahan hutan itu pada akhirnya menyebabkan bencana banjir bandang yang terjadi di Madina, Tapanuli selatan dan Bahorok serta tanah longsor pada musim hujan dan musim kemarau dan kekeringan berkepanjangan. Sungai-sungai yang berhulu di pegunungan sekitar Danau Toba juga merupakan sumber daya alam yang cukup berpotensi untuk dieksploitasi menjadi sumber daya pembangkit listrik tenaga air. PLTA Asahan yang merupakan PLTA terbesar di Sumatra terdapat di Kabupaten Toba Samosir.

Perambahan hutan yang telah terjadi dan menelan banyak korban Serta menghasilkan banyak kerugian meski dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun tidak memiliki pelepasan kawasan terlebih dulu. Sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ini masih ditambah dengan adanya konversi lahan seluas 8.000 hektare di kawasan hutan produksi sejak tahun 2004. Pemkab memberikan izin kepada perkebunan sawit di Kecamatan Siais, Angkola Selatan untuk membuka kawasan hutan, di mana 3.300 hektar tegakan kayu dirambah karena perusahaan tidak memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IPK).

IPK tersebut seharusnya diterbitkan oleh pemerintah dan dinas kehutanan. Kasus ini pernah bergulir di Polda Sumut tetapi hingga saat ini tidak jelas pengusutannya, diduga melibatkan orang-orang penting di Pemkab Tapsel dan sejumlah oknum penegak hukum yang ikut terlibat.

Untuk Kabupaten Madina, kerusakan hutan terjadi akibat konversi lahan gambut di Pantai Barat, yang diambil alih oleh perusahaan perkebunan PT Madina Agrolestari seluas 6.500 hektare. Tanpa memiliki izin pemanfaatan kayu dan izin HGU tetapi perusahaan sudah ditanami sawit usia dua tahun.

Kerusakan hutan yang diduga akibat pembalakan liar itu, karena diterbitkannya izin oleh masing-masing bupati, dalam bentuk izin pemafaatan kayu masyarakat (IPKM). Tapi itu hanya kedok saja, karena kayu yang diambil ternyata kayu dalam hutan negara. Hasil razia polisi hutan dan aparat kepolisian, ditemukan surat IPKM yang dipegang pengusaha berbeda dengan kayu yang dibawa. Kayu hutan seperti kayu kapur dan kayu lain yang diamankan petugas, hanya ada di dalam hutan negara.

Sementara itu, pembalakan liar juga menjadi penyebab utama banyak bencana yang terjadi dimana salah satunya dan yang terbesar banjir bandang yang melanda Dusun Rangsang Bosi, Desa Buntu Nauli, dan Desa Sabulan, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir. Struktur tanah menjadi rusak karena tidak adanya tanaman yang tumbuh untuk memperlambat laju air yang mengalir sehingga tidak mampu menahan air dan bencana yang tidak terduga pun datang.

Dibelahan bumi manapun para aktivis Lingkungan Hidup kini merapatkan barisan untuk melestarikan alam dan lingkungan karena melihat kondisi alam saat ini seakan tak bersahabat lagi, Berbagai bencana alam datang silih berganti tak kenal waktu.

KELESTARIAN HUTAN
Memelihara kelestarian alam dan menata lingkungan hidup  fisik atau Non fisik ,mengarahkan pemuda-pemudi yang kreatif untuk lebih berkarya nyata dan berbakti -bukti untuk kepentingan pembangunan Nasional .

Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia. Mengangkat masalah kondisi Hutan, jadi jelas kondisi hutan di Sumut harus secepatnya dilestarikan, karena bila hutan gundul jelas Bencana akan datang.

Segera mensosialisaikan untuk masyarakat sadar lingkungan, “karena kerusakan lingkungan baik di darat dan dilaut jelas adalah ulah tangan manusia “, maka sebagai manusia tetap berkarya nyata untuk memelihara kelestarian alam dan  lingkungan hidup Indonesia.

Namun telah menjadi komitmen dan konsekwensi kita untuk melakukan penghijauan kembali. Selain mensosialisasikan makna hutan yang merupakan jantung dan paru-paru dunia harus juga mempersiapkan tindak lanjut dengan melakukan penghijauan kembali hutan-hutan yang telah gundul dam kritis dampak dari penebangan liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mengambil beberapa kebijakan yakni peningkatan pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan sumber daya alam serta pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan program kali bersih (surat pernyataan kali bersih/superkasih) dan sungai sehat, langit biru, kota hijau (adipura) dan sebagainya. Urusan lingkungan hidup bukan hanya tugas pemerintah tapi kewajiban bagi semua manusia yang membutuhkan oksigen.

KEBIJAKAN KEHUTANAN
Secara nasional kebijakan pembangunan bidang kehutanan telah dituangkan dalam lima kebijakan prioritas bidang kehutanan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No.SK 456/Menhut-VII/2004 tanggal 29 November 2004 yaitu pemberantasan pencurian kayu di hutan Negara dan perdagangan kayu illegal, revitalisasi sektor kehutanan khususnya industri kehutanan, rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan serta pemantapan kawasan hutan.

Khusus sektor kehutanan kebijakan itu katanya harus dipercepat untuk meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengurangan dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, potensi sumber daya hutan sangat menjanjikan kemakmuran tapi kontradiktif dengan kondisi masyarat. Hal ini dapat diatasi dengan membangun hutan tanaman baru dengan pola 60 persen hutan tanaman rakyat  dan 40 persen Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman.

Mendukung kebijakan pembangunan kehutanan nasional itu dengan sasaran antara lain, terselesaikannya tata batas kawasan hutan baik luar maupun batas fungsi berkurangnya jumlah konflik pemanfaatan lahan kawasan hutan, menurunnya perambahan dan kebakaran hutan, bertambahnya luas hutan rakyat dan hutan tanaman unggulan untuk kesejahteraan, serta terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.

 
KITA INDONESIA