H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Selasa, 18 Oktober 2011

Hubungan Masyarakat . . .


SOSIAL PENYULUHAN MASYARAKAT
Hutan sangat besar pengaruhnya bagi kelangsungan hidup manusia. Salah satunya adalah menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari manusia, terutama manusia yang ada di sekitar hutan. Tetapi saat ini banyak pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab merusak keberadaan hutan yang tersebut. Untuk menghindari kerusakan hutan, maka masyarakat adat perlu membentuk suatu organisasi yang disebut dengan Lembaga Adat. Keberadaan lembaga adat dalam komunitas harus diakui dan diterima oleh seluruh anggota komunitas yang memungkinkan adat istiadat serta tradisi semakin mapan serta tumbuh berkembang secara dinamis dalam menghadapi perubahan dari waktu ke waktu. Proses perkembangan serta pola interaksi sosial baik antara anggota komunitas maupun antar komunitas dalam mengancam kemandirian atau eksistensi kedaulatan komunitas itu sendiri. Reaktualita dalam menghadapi situasi perubahan dibutuhkan suatu pengorganisasian agar fungsi-fungsi politik, ekonomi dan hukum dapat berjalan sebagai pilar kemandirian atau kedaulatan. Fungsi-fungsi tersebut perlu diemban dan dikawal oleh suatu organisasi yang dibangun dan disepakati oleh masyarakat melalui kontak sosial atau kesepakatan melalui musyawarah yang awalnya merupakan embrio dari kelembagaan adat dalam komunitas atau yang lazim disebut Masyarakat Adat.

Dalam hal ini masyarakat adat yang akan dibahas adalah masyarakat yang sangat erat kaitannya dengan hutan. Hutan mempunyai peranan ekonomi sangat  penting, baik secara makro sebagai sumber devisa negara maupun secara mikro sebagai sumber pendapatan masyarakat di sekitar hutan tersebut. Kedua peranan tersebut harus berjalan secara bersamaan. Untuk dapat memenuhi peranan tersebut maka produktivitas hutan harus semakin ditingkatkan. Hal ini juga harus didukung oleh sumberdaya manusia yang bijaksana dalam mengelola sumberdaya tersebut. Di sisi lain, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tingkat pendapatan maka kebutuhan hidup manusia juga mengalami peningkatan, baik secara kualitas dan kuantitas. Oleh karena itu, terjadi tekanan terhadap sumberdaya alam, khususnya hutan, sehingga tidak mampu memberikan manfaat yang  optimal, bahkan terjadi kerusakan pada sumberdaya alam tersebut. Salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan pembangunan hutan tanaman di dalam kawasan hutan tidak produktif, maupun pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan.
Kedaulatan komunitas masyarakat asli yang tersebar di seluruh Nusantara sudah ada sejak ribuan tahun bahkan kalau boleh dikatakan sejak manusia mendiami bumi ini. Kehadiran manusia dalam bentuk komunitas sudah ada serta melangsungkan aktivitas sosial kemasyarakatan di seluruh Nusantara dari waktu ke waktu atau dari generasi ke generasi. Melalui proses jangka waktu yang sangat panjang terjadi interaksi sosial antar komunitas serta interaksi antar lingkungan fisiknya secara runtut dan melembaga sedemikian rupa, sehingga terbangun suatu satuan kemasyarakatan yang mandiri yang mempunyai sistem nilai tersendiri dengan perangkat hukumnya yang dibangun oleh komunitas itu sendiri. Komunitas tersebut mandiri dan berdaulat dalam arti kemampuan keberadaan komunitas melalui proses sosialisasi nilai dan tradisi yang dilakukan dari generasi ke generasi.

Tujuan
Adapun tujuan dari pengamatan dan wawancara yang dilakukan di Dusun suatu daerah adalah untuk mengetahui kontribusi hutan adat terhadap kehidupan masyarakat yang hidup di sekitar hutan (masyarakat adat) dan untuk mengetahui stuktur kelembagaan yang di desa tersebut.

METODE PENGAMATAN
Alat yang digunakan
Adapun alat yang digunakan digunakan dalam pengamatan ini adalah sejumlah daftar pertanyaan (kuisioner) tentang kelembagaan adat dan hubungannya dengan keberadaan hutan rakyat, Kamera Digital, Handy Cam dan alat tulis untuk menuliskan hasil pengamatan dan wawancara dengan masyarakat.
Metode
Adapun metode yang digunakan dalam pengamatan ini adalah dengan metode wawancara (interview) langsung terhadap berbagai pihak yang terkait untuk melengkapi data dan informasi serta untuk memperoleh gambaran umum tentang keadaan pengusahaan hutan dan hubungannya dengan keadaan rakyat di sekitarnya.

1.  Keadaan umum Lokasi Kajian:
§  Sejarah Lokasi Kajian
Dusun tersebut awalnya berdiri dari tahun 1945. Pertama sekali yang memasuki kawasan hutan tersebut adalah pengungsi dari Desa Keling yang saat itu negara Indonesia baru merdeka. Saat itu mereka membuka lahan hutan diarah kaki gunung Sibayak dan disusul oleh orang Peceren pada tahun 1970. Karena ada rasa senasib dan sepenanggungan maka para pengungsi dari Desa Keling tersebut mendirikan sebuah dusun yang disebut Sungai Panjang. Disebut Sungai Panjang karena di dusun tersebut terdapat sungai yang panjang dan sumber mata airnya tidak pernah kering. Pada dusun ini lahan hutan yang dipakai untuk kehidupan masyarakat yaitu seluas 86 Ha saja selebihnya tidak boleh dirambah.

§  Keadaan flora dan fauna
Flora dan fauna di daerah Dusun ini cukup beraneka ragam yakni jenis flora (tumbuhannya) yang dominan adalah bambu, nangka (Arthocarpus integra), mahoni (Swietenia mahagoni), alpukat (Persea americana), kopi dan berbagai jenis tumbuhan pakupakuan. Sedangkan beberapa jenis fauna (hewan) antaranya trenggiling, landak, monyet, ular, dan babi hutan.

§  Batas-batas wilayah kawasan adat
Suatu wilayah tertentu, pasti harus memiliki batasan batasan tertentu hal ini tentu demi kenyamanan dan ketenteraman bersama bagi semua pihak. Adapun batasan wilayah dari Dusun ini sesuai dengan batasan hutan dan peta yang diamati adalah:
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Karo
Dengan dibuatnya batasan antar wilayah tersebut akan membantu dan lebih mempermudah dalam pengelolaan hutan.

§  Keadaan sosial ekonomi masyarakat
Kehidupan masyarakat adat di Dusun ini, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalin Baru, Deli Serdang ini sangat erat kaitannya dengan keadaan hutan rakyat yang berada di sekitar wilayah tersebut. Kehidupan ekonomi adalah salah satu contoh yang sangat konkrit. Dengan semakin berkembangnya hutan tersebut, maka kehidupan masyarakat Dusun Sumbeikan tersebut akan makmur dan sejahtera. Selain mengambil sedikit hasil dari hutan, masyarat dusun tersebut juga mengambil hasil pertanian dan perkebunan mereka. Dari hasil yang mereka peroleh dapat dikatakan bahwa ekonomi mereka menengah ke bawah. Untuk saat ini keadaan ekonomi mereka untuk kebutuhan sehari-hari telah tercukupi.

§  Sarana dan prasarana
Kita telah tahu bahwa mayoritas sarana dan prasarana yang terdapat di daerah dusun/desa kecil pastilah belum lengkap atau sangat minim sekali. Bebicara tentang sarana dan prasarana, maka akan terpikir contohnya adalah kendaraan. Dari lokasi daerah ini yang cukup jauh dari wilayah perkotaan maka hanya dapat dijangkau pada waktu tertentu. Misalnya, pada waktu hari onan (pajak) yang hanya sekali dalam seminggu yakni hari rabu saja. Pada hari inilah alat  transportasi seperti angkutan umum ada dan hanya dua kendaraan. Namun selain alat transportasi tersebut, masih dapat dijangkau oleh jaringan listrik yang sudah menyebar di seluruh rumah-rumah masyarakat adat tersebut secara merata tetapi listrik tersebut hanya hidup malam hari saja yaitu kira-kira pukul 18.00 WIB.





2.  Kelembagaan, tugas, dan wewenang:
§  Nama kelembagaan pengelola Hutan Adat
Di daerah Dusun Sibatubatu ini sebenarnya hanya membentuk organisasi sederhana. Yakni akan mengadakan musyawarah pada waktu tertentu yang diinginkan oleh ketua adat di daerah tersebut. Adapun nama dari Kelembagaan pengelola Hutan Adat di daerah ini adalah “Hukum Adat Dusun Sumbeikan . Hukum dan peraturan yang digunakan dikenal dengan istilah Peradatan Dusun, yang artinya adalah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota lembaga adat pada daerah Dusun Sumbeikan dan jika ada anggota adat yang melanggar sengaja atau tidak sengaja peraturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya.

§  Unsur/susunan/lembaga adat
Susunan kelembagaan adat di daerah Dusun Sumbeikan terdiri dari beberapa unsur yang tergolong sederhana yakni, ketua (kepala adat), wakil ketua, sekretaris, dan anggota lembaga adat pada daerah tersebut.
      
§  Tugas unsur/susunan/lembaga adat
Dalam setiap organisasi, tentunya jabatan masing masing memiliki tugas dan fungsi tertentu. Demikian halnya pada Lembaga Adat ini juga memiliki tugas dan fungsi tertentu yaitu sebagai berikut:
Ketua (Kepala Adat)     : memiliki tugas untuk memimpin jalannya organisasi, dan  memimpin seluruh anggota lembaga adat tersebut.
Wakil Ketua Adat          :  bertugas untuk membantu atau mendampingi kepala adat dalam meyelesaikan tugas organisasinya. Dapat menggantikan ketua jika suatu waktu ketua tidak dapat menjalankan tugasnya.
Sekretaris                       : bertugas untuk melapor kepada ketua dan wakilnya tentang apa yang telah terjadi tergantung terhadap laporan dari masyarakat.
Anggota Lembaga Adat: bertugas untuk melapor dan menjaga ketenteraman lingkungan masyarakat terutama lingkungan hutan.






3.      Kegiatan pengelolaan hutan adat :
§    Pengetahuan lokal pengelolaan hutan adat, peralatan, teknik, paktek, dan aturan yang terkait dengan pengelolaan hutan adat.

Dalam pengelolaan hutan adat ini, membutuhkan pengetahuan atau pengalaman dalam praktiknya. Dalam pengetahuan lokal ini, sangat erat kaitannya dengan pendidikan ataupun pengalaman yang diperoleh oleh sipengelola Hutan Adat. Pengetahuan lokal  adalah pengetahuan tradisional yaitu pengetahuan kebudayaan yang yang dimiliki oleh suatau masyarakat (hukum adat) tertentu yang mencakup sejumlah pengetahuan kebudayaan yang berkenaan dengan sistem kehidupan dan aturan-aturannya dikenal dengan istilah Pengetahuan Asli. Contoh sederhananya, cara pemupukan atau pengurusan lahan secara lokal (tradisional). Dalam pemupukan hutan ini tidak membutuhkan pemupukan yang modern hanya dibersihkan sedemikian rupa pada pohon tersebut.
Sedangkan teknik yang digunakan dalam pengelolaan hutan adat ini adalah pada umumnya menggunakan teknik pertanian yang sudah turun temurun dilaksanakan. Misalnya, cara pemupukan yang hanya menggunakan pupuk alami, cara pembersihan pohon hutan menggunakan cangkul atau parang dan ditanam di tempat terlindung berdampingan dengan pohon pohon yang besar                 (pohon dominan).
Aturan dalam pengelolaan hutan adat ini adalah : hasil panen yang diperoleh sebaiknya dilapor terlebih dahulu kepada sekretaris yang selanjutnya kepada Ketua Adat sebelum melakukan penjualan (dibawah pengawasan Hukum Adat). Hal ini dilaksanakan demi kenyamanan bersama semua pihak.

§  Kewajiban dan hak masyarakat adat
Setiap masyarakat adat pada daerah ini memiliki kewajiban dan hak masing masing tidak ada bedanya dengan tugas dan wewenang mereka tersebut yakni :
Setiap anggota lembaga adat wajib memelihara dan melestarikan hutan disekitar mereka dan tidak boleh menambah lahan sedikitpun dengan cara merambah.


4.      Status penguasaan dan kepemilikan lahan:
Pada dasarnya, kepemilikan lahan pada daerah ini adalah perorangan. Namun, Lembaga Adat memiliki prinsip yang sudah disetujui oleh semua pihak yang terkait dalam Lembaga Adat tersebut yakni :
  • Kepemilikan secara turun temurun, jika sipemilik ingin menjual lahannya maka terlebih dahulu dijual kepada sesama anggota adat. Jika memang tidak laku terjual, maka dijual kepada orang lain di luar adat.
  • Penjualan harus secara penuh (jual secara kontan).
  • Penjualan lahan disebut pindah tangan


5.      Insentif dan sanksi-sanksi:
    • Insentif bagi masyarakat dalam pengembangan hutan adat
Berbicara tentang insentif, tentu sangat erat kaitannya dengan masukan yakni berupa dana. Dalam Lembaga Adat ini insentif tersebut dapat saja bersumber dari organisasi terkait atau dari Pemerintah setempat, meskipun sebenarnya hutan tersebut milik perorangan. Namun hal inilah yang menjadi salah satu kelebihan organisasi tersebut.

    • Jenis dan model sanksi bagi masyarakat dalam adat jika melanggar hukum/ peraturan adat.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan pelanggaran hukum misalnya adalah pencurian. Masyarakat adat yang melanggar hukum atau peraturan adat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Musyawarah masyarakat adat atau desa untuk mengantisipasi pencurian yang terjadi pada daerah tersebut. Jadi, sanksi terhadap masyarakat dalam adat jika melanggar hukum/ peraturan adat adalah :
o      Jika masyarakat dari dalam adat terbukti melakukan pelanggaran berupa perambahan hutan sebagai lahan dan menjualhasil hutan untuk kepentinbgan sendiri maka akan diberi sanksi yang tegas dari masyarakat dan pemerintah setempat.

§  Jenis dan model sanksi bagi masyarakat luar adat jika melanggar hukum/ peraturan adat.

Sementara itu jika pelaku pencurian tersebut berasal dari  masyarakat luar adat maka akan mendapatkan hukuman juga yaitu :
o      Jika masyarakat dari luar adat terbukti melakukan pelanggaran yakni perambahan hutan, maka akan di hikum sesuaidengan keputusan pemerintah.
o      Jika terulang kedua kalinya, maka akan diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib.


6.      Sumber pembiayaan pengembangan kegiatan hutan adat:
Dalam pengembangan hutan adat ini, sebenarnya sangat tergantung terhadap besarnya penghasilan oleh perorangan. Namun, dalam hutan adat ini biasanya sumber pembiayaan itu adalah dari organisasi tersebut karena setiap bulannya dalam organisasi ini mengadakan pengumpulan dana yang disebut julo-julo. Jadi, secara tidak langsung sumber pembiayaan ini dari anggota sendiri sehingga dikenal istilah dari, oleh, dan untuk anggota sendiri. Dalam organisasi ini kadang-kadang ada bantuan dari pemerintah.


7.      Cara pandang masyarakat lokal tentang alam semesta dan persepsinya tentang hubungan antar proses alami dengan alam semesta.

Dari segi ekonomis, hutan dipandang sebagai sumber pendapatan dan kebutuhan sehari-hari, seperti mencari kayu bakar, hewan buruan, pakan ternak, dan bahan bangunan.

Dari segi ekologis, hutan sebagai tempat tinggal bagi hewan atau binatang liar, sebagai pengaturan tata air (untuk mengairi sawah) dan menciptakan lingkungan yang sejuk dan dapat dijadikan tempat wisata.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar