Dalam pengelolaan sumber daya air, preisden
memiliki wewenang dalam menetapkan wilayah sungai dan cekungan air tanah dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ketentuan mengenai
criteria dan tata cara penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pemerintah provinsi memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam
menetapkan pengelolaan sumber daya air dan kebijakan-kebijakan di wilayahnya
berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan provinsi
sekitarnya. Pemerintah kabupaten juga
memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan pengelolaan sumber daya
air dan kebijakan-kebijakan di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional dan
kebijakan provinsi sumber daya air dengan memperhatikan provinsi sekitarnya.
Pemerintah
desa memiliki tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
a.
mengelola
sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat
dan/atau pemerintahan di atasnya dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum
b.
menjaga
efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber
daya air yang menjadi kewenangannya;
c.
memenuhi
kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga desa atas air sesuai dengan
ketersediaan air yang ada; dan
d.
memperhatikan
kepentingan desa lain dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air di
wilayahnya sebagaimana diatur pada pasal 17.
Pada
bab III diatur mengenai konservasi sumber daya air. Konservasi sumber daya air
ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan
fungsi sumber daya air. Konservasi
sumber daya air dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber
air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada
setiap wilayah sungai. Ketentuan tentang
konservasi sumber daya ai menjadi salah satu acuan dalam perencanaan tata
ruang.
Perlindungan
dan pelestarian sumber air dilakukan melalui:
a.
pemeliharaan
kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
b.
pengendalian
pemanfaatan sumber air;
c.
pengisian
air pada sumber air;
d.
pengaturan
prasarana dan sarana sanitasi;
e.
perlindungan
sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan
pada sumber air;
f.
pengendalian
pengolahan tanah di daerah hulu;
g.
pengaturan
daerah sempadan sumber air;
h.
rehabilitasi
hutan dan lahan; dan/atau
i.
pelestarian
hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar