H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Minggu, 19 Februari 2017

Pengelolaan Sumber Daya Air



Dalam pengelolaan sumber daya air, preisden memiliki wewenang dalam menetapkan wilayah sungai dan cekungan air tanah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ketentuan mengenai criteria dan tata cara penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.  Pemerintah provinsi memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan pengelolaan sumber daya air dan kebijakan-kebijakan di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan provinsi sekitarnya.  Pemerintah kabupaten juga memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan pengelolaan sumber daya air dan kebijakan-kebijakan di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional dan kebijakan provinsi sumber daya air dengan memperhatikan provinsi sekitarnya. 

            Pemerintah desa memiliki tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
a.       mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintahan di atasnya dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum
b.      menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangannya;
c.       memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga desa atas air sesuai dengan ketersediaan air yang ada; dan
d.      memperhatikan kepentingan desa lain dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya sebagaimana diatur pada pasal 17.
Pada bab III diatur mengenai konservasi sumber daya air. Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.  Konservasi sumber daya air dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.  Ketentuan tentang konservasi sumber daya ai menjadi salah satu acuan dalam perencanaan tata ruang.
Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan melalui:
a.       pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
b.      pengendalian pemanfaatan sumber air;
c.       pengisian air pada sumber air;
d.      pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
e.       perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
f.       pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g.      pengaturan daerah sempadan sumber air;
h.      rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
i.        pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar