Pendayagunaan
sumber daya air dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan,
penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada
pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah
sungai. Pendayagunaan sumber daya air
ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan
mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.
Pengendalian
daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan,
dan pemulihan. Yang dimaksud dengan daya rusak air antara lain berupa :
a.
banjir;
b.
erosi
dan sedimentasi;
c.
tanah
longsor;
d.
banjir
lahar dingin;
e.
tanah
ambles;
f.
perubahan
sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika air;
g.
terancam
punahnya jenis tumbuhan dan/atau satwa;
h.
wabah
penyakit;
i.
intrusi;
dan/atau
j.
perembesan.
Pelaksanaan
konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan berdasarkan norma, standar,
pedoman, dan manual dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta
mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung pengelolaan sumber
daya air, Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem
informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
2.
meliputi
informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrome-teorologis, hidrogeologis,
kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air,
teknologi sumber daya air, lingkungan pada
sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan social ekonomi budaya masyarakat
yang terkait dengan sumber daya air.
Pemerintah dan pemerintah daerah
menyelenggarakan pember-dayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber
daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan
sumber daya air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar