Pemerintah dan pemerintah daerah
menyelenggarakan pember-dayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber
daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan
sumber daya air.
Pembiayaan
pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan
sumber daya air.
Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air
meliputi:
a.
biaya
sistem informasi;
b.
biaya
perencanaan;
c.
biaya
pelaksanaan konstruksi;
d.
biaya
operasi, pemeliharaan; dan
e.
biaya
pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan
dapat berupa:
a.
anggaran
pemerintah;
b.
anggaran
swasta; dan/atau
c.
hasil
penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Penyelesaian
sengketa sumber daya air pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mufakat. Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan
sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan.
Sumber
daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum,
keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan
akuntabilitas. Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya
air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar