H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Minggu, 19 Februari 2017

Pembiayaan pengelolaan Sumber Daya Air



Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pember-dayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.
Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air.
 Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:
a.       biaya sistem informasi;
b.      biaya perencanaan;
c.       biaya pelaksanaan konstruksi;
d.      biaya operasi, pemeliharaan; dan
e.       biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan dapat berupa:
a.       anggaran pemerintah;
b.      anggaran swasta; dan/atau
c.       hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Penyelesaian sengketa sumber daya air pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan.
Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar