H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Minggu, 19 Februari 2017

Pedoman DAS



KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 52/Kpts-II/2001

          Dalam Keputusan Menteri Kehutanan ini berisikan pedoman pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang di latar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonom.keputusan ini berlaku untuk kalangan baik dinas, instansi, swasta, lembaga masyarakat, maupun stakeholders lainnya. Terkait untuk bekerja sama menghadapi masalah sekarang ini yaitu terjadinya erosi, banjir, kekeringan, dan lain-lain. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan;
            Tujuan yang ingin dicapai dari penerbitan pedoman ini yaitu terbentuknya persamaan persepsi dan langkah dalam penyelenggaran pengelolaan DAS sesuai dengan karateristik ekosistemnya, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat berlangsung secara optimal, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian Untuk mencapai tujuan akhir pengelolaan DAS yaitu terwujudnya kondisi yang optimal dari sumber daya tanah, air dan vegetasi, maka kegiatan pengelolaan DAS meliputi empat upaya pokok, yaitu:
1.      Pengelolaan lahan melalui usaha konservasi tanah dalam arti yang luas.
2.      Pengelolaan air melalui pembangunan sumber daya air.
3.      Pengelolaan vegetasi, khususnya pengelolaan hutan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap tanah dan air.
4.      Pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia dalam penggunaan sumber daya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan serta pada upaya pengelolaan DAS.
Sasaran pengelolaan DAS yang ingin dicapai pada dasarnya berupa:
1.         Terciptanya kondisi hidrologis yang optimal;
2.         Meningkatnya produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat;
3.         Terbentuknya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan muncul dari bawah (bottom-up) sesuai dengan sosial budaya setempat;
4.         Terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan.

1 komentar: