KEPUTUSAN
MENTERI KEHUTANAN
Nomor
: 52/Kpts-II/2001
Dalam Keputusan Menteri Kehutanan ini berisikan
pedoman pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang di latar belakangi oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
propinsi sebagai Daerah Otonom.keputusan ini berlaku untuk kalangan baik
dinas, instansi, swasta, lembaga masyarakat, maupun stakeholders lainnya.
Terkait untuk bekerja sama menghadapi masalah sekarang ini yaitu terjadinya
erosi, banjir, kekeringan, dan lain-lain. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia
dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian
dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan;
Tujuan
yang ingin dicapai dari penerbitan pedoman ini yaitu terbentuknya persamaan
persepsi dan langkah dalam penyelenggaran pengelolaan DAS sesuai dengan
karateristik ekosistemnya, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat
berlangsung secara optimal, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian Untuk mencapai tujuan
akhir pengelolaan DAS yaitu terwujudnya kondisi yang optimal dari sumber daya
tanah, air dan vegetasi, maka kegiatan pengelolaan DAS meliputi empat upaya
pokok, yaitu:
1.
Pengelolaan lahan melalui usaha konservasi tanah
dalam arti yang luas.
2.
Pengelolaan air melalui pembangunan sumber daya
air.
3.
Pengelolaan vegetasi, khususnya pengelolaan
hutan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap tanah dan air.
4.
Pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia dalam
penggunaan sumber daya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan serta pada
upaya pengelolaan DAS.
Sasaran
pengelolaan DAS yang ingin dicapai pada dasarnya berupa:
1.
Terciptanya kondisi hidrologis yang optimal;
2.
Meningkatnya produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan
kesejahteraan masyarakat;
3.
Terbentuknya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan muncul
dari bawah (bottom-up) sesuai dengan sosial budaya setempat;
4.
Terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan
lingkungan dan berkeadilan.
dimulai dengan pengelolaan vegetasi
BalasHapus