Pengelolaan DAS didasarkan pada prinsip dasar pemanfaatan,
pemberdayaan, pengembangan, perlindungan dan pengendalan sumberdaya dalam DAS.
Berlandaskan asas keterpaduan,
kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta
akuntabilitas. Pengelolaan DAS
diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
Dalam keputusan ini juga dibuat pedoman bagaimana menyusun
suatu perncanaan yang benar-benar bisa diarahkan untuk mencapai sasaran dan
tujuan. Dalam pembuatan rencana pengelolaan DAS diperlukan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Identifikasi karateristik Daerah
Aliran Sungai (DAS) yang antara lain mencakup batas dan luas, topografi,
geografi, tanah, iklim, kondisi hidrologi, penggunaan lahan, kerapatan drainase,
sosial & ekonomi;
2. Identifikasi permasalahan yang
meliputi aspek penggunaan lahan, tingkat kekritisan lahan, aspek hidrologi,
sosial ekonomi dan kelembagaanseperti terlihat pada Gambar 3;
3. Perumusan tujuan dan sasaran;
4. Identifikasi dan evaluasi alternatif
kegiatan;
5. Peyusunan rencana indikatif dan
kegiatan;
6. Legitimasi dan
sosialisasi
rencana
Perencanaan
pengelolaan DAS dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu dan tujuan ke dalam
Rencana Jangka Panjang (15 tahun), yaitu :
1.
Jangka Menengah (5tahun) dimana lebih bersifat teknis
2. Rencana
Jangka Pendek (tahunan)
3. Rencana
jangka panjang bersifat strategis misalnya Rencana Pengelolaan DAS Terpadu,
Pola RLKT yang memiliki output berupa arahan umum penggunaan lahan,
rehabilitasi dan konservasi tanah, urutan priorotas penanganan sub DAS dalam
DAS yang bersangkutan serta pengembangan sosial ekonomi.
pedoman bagaimana menyusun suatu perncanaan yang benar-benar bisa diarahkan untuk mencapai sasaran dan tujuan.
BalasHapus