H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 04 Juni 2014

Soal Rehabilitasi HUTAN


REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

1.     Salah satu pertimbangan dalam melakukan kegiatan reboisasi adalah, kecuali :
a.     Kerapatan tegakan sebelumnya
b.     Anggaran yang tersedia
c.     Jenis pohon sebelumnya
d.     Pasar atas hasil/kayunya

2.     Penanaman pengayaan reboisasi adalah peningkatan nilai tegakan hutan baik kualitas maupun kuantitas kawasan melalui kegiatan penambahan anakan pohon pada kawasan hutan yang memiliki tegakan pohon per-Ha sejumlah :
a.     200-400 pohon
b.     100-200 pohon
c.     300-400 btg/Ha
d.     200-300 pohon
e.     200-700 btg/Ha

3.     RKRHL terdiri atas :
a.     RKRHL vegetatif dan RKRHL sipil teknis
b.     RKRHL vegetatif dan RKRHL generatif
c.     RKRHL generatif dan RKRHL sipil teknis
d.     RKRHL vegetatif dan RKRHL sipil generatif

4.     Peta rancangan lokasi kegiatan RHL adalah :
a.     Vegetatif (1:10.000 s/d 1:50.000) dan untuk sipil teknis (1:500 s/d 1:100)
b.     Vegetatif (1:10.000 s/d 1:5.000) dan untuk sipil teknis (1:500 s/d 1:100)
c.     Vegetatif (1:10.000 s/d 1:5.000) dan untuk sipil teknis (1:5.000 s/d 1:100)
d.     Vegetatif (1:10.000 s/d 1:500) dan untuk sipil teknis (1:500 s/d 1:100)

5.     Jenis tanaman untuk rehabilitasi hutan lindung adalah :
a.     Berdaur panjang, perakaran dalam, menghasilkan getah, buah, kulit kayu, berasal dari anakan/biji/stek dari wilayah hutan tersebut
b.     Berdaur panjang, evapotranspirasi rendah, perakaran dalam, menghasilkan getah, buah, kulit kayu, berasal dari anakan/biji/stek dari wilayah hutan tersebut
c.     Berdaur panjang, evapotranspirasi rendah, perakaran dalam, menghasilkan getah, buah, berasal dari biji/stek dari wilayah hutan tersebut
d.     Berdaur panjang, evapotranspirasi rendah, perakaran dalam, menghasilkan hasil hutan bukan kayu, berasal dari biji/stek dari wilayah hutan tersebut

6.     Usaha untuk memperbaiki atau memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan merupakan definisi dari :
a.     Revegetasi
b.     Reklamasi hutan
c.     Rehabilitasi hutan
d.     Reboisasi

7.     Kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon merupakan definisi dari :
a.     Pengayaan tanaman
b.     Pemeliharaan hutan
c.     Penghijauan
d.     Reboisasi

8.     Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali :
a.     Cagar alam
b.     Taman margasatwa
c.     Zona inti taman nasional
d.     Cagar alam dan zona inti taman nasional

9.     Menjaga, mengamankan, dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan, jenis tanaman, dan pengayaan tanaman merupakan kegiatan :
a.     Pengaman hutan
b.     Revegetasi
c.     Rehabilitasi hutan
d.     Pemeliharaan hutan

10.    Tahapan urutan kegiatan reklamasi hutan :
a.     Inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, pelaksanaan reklamasi
b.     Perencanaan, Inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, pelaksanaan lokasi
c.     Penetapan lokasi, inventarisasi lokasi, perencanaan, pelaksanaan lokasi
d.     Pelaksanaan lokasi, perencanaan, inventarisasi lokasi, penetapan lokasi

11.    Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui tahapan :
a.     Perencanaan dan pelaksanaan
b.     Pelaksanaan dan pembentukan kelembagaan
c.     Penataan lahan dan revegetasi
d.     Pengembangan sosial ekonomi dan penanaman

12.    Yang dimaksud dengan hutan rawang adalah hutan yang memiliki potensi sebaran tegakan pohon per hektar kurang dari :
a.     400 batang/Ha
b.     600 batang/Ha
c.     700 batang/Ha
d.     800 batang/Ha

13.    Rencana rehabilitasi hutan dan lahan DAS (RTK RHL - DAS), rencana pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan (RPHL) dan rencana tahunan (RTN RHL) merupakan tahapan dari :
a.     Perencanaan RHL
b.     Perencanaan reklamasi
c.     Perencanaan kehutanan
d.     Rencana pengelolaan DAS

14.    Kegiatan pembuatan embung, parit buntu (Rorak), bangunan pelindung tebing sungai/waduk/dam merupakan :
a.     Penerapan teknik konservasi tanah dan air
b.     Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis
c.     Penerapan teknik konservasi tanah kimiawi
d.     Penerapan teknis DAS

15.    Kegiatan rehabilitasi lahan pada hutan kemasyarakatan di hutan lindung merupakan :
a.     Penerapan teknik konservasi tanah dan air
b.     Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis
c.     Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif
d.     Penerapan teknis DAS

Sumber : Kompetensi Teknis BPDASPS Tahun 2014 (www.dephut.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar