H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 04 Juni 2014

Soal Kehutanan 2


PENGELOLAAN DAS (DAERAH ALIRAN SUNGAI)

1.     Prinsip pengelolaan DAS antara lain :
a.     Adaptif, multipihak, terkoorninasi, jelas akuntabilitasnya, dan berkelanjutan
b.     Adaptif, terkoordinasi, jelas akuntabilitasnya, berkelanjutan
c.     Adaptif, multipihak, antar sektoral, jelas akuntabilitasnya, berkelanjutan
d.     Adaptif, multipihak, terkoordinasi, berkelanjutan

2.     Alasan pengelolaan DAS harus dilakukan secara terpadu, kecuali :
a.     Adanya interaksi hulu dan hilir
b.     Melibatkan lintas bidang ilmu
c.     Batas DAS yang kadang tidak sama dengan batas administrasi wilayah pemerintahan
d.     Keanekaragaman etnik

3.     Kegiatan pengelolaan DAS  terpadu meliputi :
a.     Kegiatan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian hasil-hasilnya
b.     Kegiatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pemilaian hasil-hasilnya
c.     Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian hasil-hasilnya
d.     Kegiatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil-hasilnya

4.     Kerawanan tanah longsor (KTL) dapat diketahui dari kondisi hujan, lereng, geologi, sesar, tanah, penutupan lahan, infrastruktur, dan kepadatan pemukiman. Dikatakan baik jika :
a.     > 0,5
b.     > 1,5
c.     > 2,5
d.     > 3,5

5.     Terkait dengan debit air sungai, KRS dikatakan baik jika kisaran :
a.     < 20
b.     < 30
c.     < 50
d.     < 60

6.     Pengelolaan DAS secara utuh diselenggarakan melalui tahapan secara beraturan :
a.     Perencanaan , pelaksanaan
b.     Perencanaan , pelaksanaan, monitoring
c.     Perencanaan , pelaksanaan, monev, pembinaan, dan pengawasan
d.     Perencanaan , pelaksanaan dan pembinaan

7.     Perencanaan pengelolaan DAS dilakukan dengan tahapan secara berurutan :
a.     Inventarisasi DAS, penyusunan rencana pengelola DAS, penetapan rencana pengelolaan DAS
b.     Pengelolaan DAS, penetapan rencana pengelolaan DAS, inventarisasi DAS, penyusunan rencana pengelolaan DAS
c.     Penetapan rencana pengelolaan DAS, inventarisasi DAS, penyusunan rencana pengelolaan DAS
d.     Penyusunan rencana pengelolaan DAS, penetapan rencana pengelolaan DAS, dan inventarisasi DAS

8.     Wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS berhimpun dalam organisasi yang dinamakan :
a.     BPDAS
b.     Lembaga koordinasi
c.     Forum koordinasi pengelolaan DAS
d.     Forum DAS

9.     Penyusunan klasifikasi DAS dilakukan dengan tujuan untuk merencanakan :
a.     Daya dukung DAS
b.     DAS yang dipulihkan
c.     DAS yang dipertahankan
d.     DAS yang dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya

10.    Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau/ ke laut secara alami,  yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruf aktivitas daratan merupakan definisi dari :
a.     Pengelolaan DAS
b.     DAS
c.     Klasifikasi DAS
d.     Daya dukung DAS

11.    Kriteria yang digunakan dalam menentukan klasifikasi DAS dibawah ini kecuali :
a.     Kondisi lahan
b.     Kualitas, kuantitas, kontinuitas air
c.     Sosial ekonomi
d.     Pemanfaatan ruang tumbuh

12.    Untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan DAS dibangun sistem informasi pengelolaan DAS di :
a.     Ibu kota negara
b.     Setiap provinsi
c.     Setiap kabupaten/kota
d.     Setiap BPDAS

13.    Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS maka dilakukan melalui :
a.     Kemitraan
b.     Pendamping
c.     Pembinaan bentuk model
d.     Pemberdayaan masyarakat

14.    Rencana pengelolaan DAS untuk DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya ditetapkan oleh menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dengan jangkla waktu:
a.     25 tahun
b.     20 tahun
c.     15 tahun
d.     10 tahun

15.    Kewenangan rencana pengelolaan DAS terpadu untuk lintas antar kabupaten dilakukan oleh :
a.     Pemerintah nasional
b.     Pemerintah kabupaten
c.     Pemerintah provinsi
d.     BPDAS di provinsi tersebut


Sumber : Kompetensi Teknis BPDASPS Tahun 2014 (www.dephut.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar