H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Kamis, 08 Mei 2014

Perlindungan Mangrove (HKm)



KABUPATEN BINTAN DAN PROYEK 
ITTO RED 064/11 rev.2 (f)


      Proyek ITTO RED PD 064/11 Rev.2 (F) adalah proyek kerja sama antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian kehutanan dan International Tropical Timber Organization (ITTO).

   Tujuan umum proyek ini adalah mempromosikan kegiatan pengelolaan ekosistem mangrove secara lestari berbasis masyarakat di kabupaten Bintan. Sedangkan tujuan spesifik proyek adalah mendukung peningkatan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove.

          Daerah garis pantai dan ekosistem mangrove menjadi sasaran kegiatan eksploitasi sumber daya alam dan pencemaran lingkungan akibat tuntutan pembangunan. Oleh karena itu, proyek ini pun erat kaitannya dengan program REDD (Reduced emissions from deforestation and forest degradation).

Mengapa di kabupaten BINTAN ?
          Sasaran lokasi proyek adalah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Luas hutan mangrove di kabupaten Bintan keseluruhannya ± 8.023 Ha. Kondisi vegetasi mangrove di pulau Bintan mempunyai keanekaragaman jenis yang cukup tinggi yaitu sebanyak 50 jenis yang termasuk ke dalam 27 famili yang tersebar di pulau siolong, pulau kelong, dan teluk bakau. Bberapa jenis mangrove yang umum ditemui adalah Avicenia mariana, A. Officionalis, A. Alba, Bruguiera gymnarrhiza, B. Parviflora, B. Sexangula, Rhizophora apiculata, R. Mucronata, Sonneratia alba, S. Caseolaris, Excoecaria agalloca, Xylocarpus granatum, X. Moluccensis, Nypa fruticans, dan lainnya.

          Hutan mangrove di kabupaten Bintan dimanfaatkan sebagai pelindung dan kawasan penyangga. Kondisi saat ini ekosistem mangrove sangat rusak dan perubahan penggunaan lahan untuk tujuan lain masih terjadi. Terutama di daerah mangrove. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kawasan ekosistem mangrove ini perlu terus  ditingkatkan sehinggga keberadaan dan kelestarian hutan mangrove sebagai kawasan lindung ini tetap terjaga.

         Menurut PP No.73 tahun 2012, arah kebijakan dari pengelolaan ekosistem mangrove berbasis masyarakat (HKm) adalah untuk meningkatkan dan melestarikan nilai penting ekologis, ekonomi dan sosial budaya, guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

       Pengelolaan ekosistem mangrove berbasis masyarakat merupakan suatu proses dinamis dan berkelanjutan yang menyatukan berbagai kepentingan (pemerintah dan masyarakat, ilmu pengetahuan dan pengelolaan, serta kepentingan sektoral dan masyarakat umum). Proyek ini menekankan pada sumber daya yang utama yaitu masyarakat harus menjadi aktor pengelolaan sumber daya mangrove tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar