H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 04 Juni 2014

Daerah Sungai


DAERAH ALIRAN SUNGAI

          Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan megalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan

          DAS ada 3 bagian yakni hulu, tengah, dan hilir. DAS bagian hulu ( daerah konservasi) memiliki kerapatan drainase tinggi, memiliki kemiringan topografi besar dan bukan daerah banjir. DAS bagian hilir (daerah pemanfaatan) memiliki kerapatan drainase rendah, kemiringan lahan kecil, dan sebagian diantaranya merupakan daerah banjir. Dan DAS bagian tengah (transisi DAS hulu dan hilir) yakni saling berkaitan

          Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara SDA dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan SDA bagi manusia secara berkelanjutan

          Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah

          DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

          DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.

          Daya dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan SDA bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan

          Instansi terkait adalah kementerian / lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi,  pemerintah kabupaten / kota yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS.

Mari melestarikan lingkungan dengan gerakan sederhana “Tidak Membuang Sampah Ke Sungai”

 Sumber : PPRI NO 37 tahun 2012 Tentang Pengelolaan DAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar