DAERAH ALIRAN SUNGAI
Daerah aliran sungai (DAS) adalah
suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan megalirkan air yang berasal
dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan
yang masih terpengaruh aktivitas daratan
DAS ada 3 bagian yakni hulu, tengah,
dan hilir. DAS bagian hulu ( daerah konservasi) memiliki kerapatan drainase
tinggi, memiliki kemiringan topografi besar dan bukan daerah banjir. DAS bagian
hilir (daerah pemanfaatan) memiliki kerapatan drainase rendah, kemiringan lahan
kecil, dan sebagian diantaranya merupakan daerah banjir. Dan DAS bagian tengah
(transisi DAS hulu dan hilir) yakni saling berkaitan
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia
dalam mengatur hubungan timbal balik antara SDA dengan manusia di dalam DAS dan
segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan SDA bagi manusia secara berkelanjutan
Klasifikasi DAS adalah pengkategorian
DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air,
sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah
DAS yang dipulihkan daya dukungnya
adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air,
sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
DAS yang dipertahankan daya dukungnya
adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial
ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi
sebagaimana mestinya.
Daya dukung DAS adalah kemampuan DAS
untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya
kemanfaatan SDA bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan
Instansi terkait adalah kementerian /
lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota yang
berkepentingan dengan pengelolaan DAS.
Mari melestarikan
lingkungan dengan gerakan sederhana “Tidak Membuang Sampah Ke Sungai”
Sumber : PPRI NO 37 tahun 2012 Tentang
Pengelolaan DAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar