Salah satu misi Kementerian
Kehutanan dalam merevitalisasi sektor kehutanan adalah meningkatkan
pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat melalui pemberian akses yang lebih
luas untuk memanfaatkan hutan produksi melalui program Hutan Tanaman Rakyat
(HTR), yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan
atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan
menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Dalam sejarah perkembangan perekonomian di
Indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Dari beberapa hasil
studi kasus tentang koperasi memperlihatkan bahwa keberadaan koperasi tidak
saja menguntungkan pada anggota koperasi tetapi juga telah berperan dalam
penyerapan tenaga kerja dan
memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih
baik untuk komunitas dimana koperasi tersebut berada. Koperasi yang digerakkan di sektor Hutan
Tanaman Rakyat bertujuan selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
disekitar kawasan hutan produksi juga untuk meningkatkan pemberdayaan
masyarakat disekitar hutan dalam pengelolaan hutan yang lestari.
Dalam rangka mendorong
pertumbuhan koperasi-koperasi yang akan digerakkan di sektor Hutan Tanaman
Rakyat maka tenaga pendamping/fasilitator pembangunan HTR perlu dibekali
pengetahuan dasar mengenai sistem perkoperasian. Tenaga pendamping/fasilitator
pembangunan HTR perlu dibekali pengetahuan mengenai bagaimana proses
pembentukan koperasi, bagaimana system keanggotaan koperasi, bagaimana
permodalan koperasi, apa perangkat organisasi koperasi dan bagaimana
penghitungan keuntungan/sisa hasil usaha koperasi serta bagaimana persyaratan
dan tata cara koperasi mengajukan IUPPK agar mereka mampu menjelaskan dan
mendampingi masyarakat di sekitar hutan produksi untuk membentuk
koperasi-koperasi yang akan menggerakkan pembangunan hutan tanaman rakyat.
Deskripsi Singkat
Mata
Diklat perkoperasian bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan dan
pelatihan bagi peserta diklat yang akan membantu memfasilitasi dan menggerakkan
pembangunan Hutan Tanaman Rakyat di dalam kawasan hutan produksi. Dalam pendidikan dan pelatihan ini kepada
para peserta diklat diberikan materi tentang perkoperasian yang mencakup pengertian,
landasan, azas dan tujuan koperasi, fungsi, peran dan prinsip koperasi, pembentukan
koperasi, keanggotaan Koperasi, perangkat organisasi koperasi, permodalan koperasi,
dan sisa hasil usaha koperasi serta persyaratan dan tata cara pengajuan IUPHK
oleh koperasi.
Materi
diklat diperuntukan untuk peserta diklat yang terdiri dari fasilitator dan
tenaga teknis HTR. Materi diberikan dalam bentuk teori selama 2 Jam Pelajaran @
45 menit.
Dengan
diberikannya teori mengenai perkoperasian diharapkan para peserta diklat
memperoleh wawasan dan pengetahuan mengenai sistem perkoperasian dan
selanjutnya diharapkan dapat memfasilitasi dan mendorong pertumbuhan
koperasi-koperasi di sekitar kawasan hutan produksi yang akan menggerakkan
program Kementrian Kehutanan dalam pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar