H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 06 Mei 2015

PERKOPERASIAN



Salah satu misi Kementerian Kehutanan dalam merevitalisasi sektor kehutanan adalah meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat melalui pemberian akses yang lebih luas untuk memanfaatkan hutan produksi melalui program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Dalam sejarah perkembangan perekonomian di Indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Dari beberapa hasil studi kasus tentang koperasi memperlihatkan bahwa keberadaan koperasi tidak saja menguntungkan pada anggota koperasi tetapi juga telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan
memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik untuk komunitas dimana koperasi tersebut berada.  Koperasi yang digerakkan di sektor Hutan Tanaman Rakyat bertujuan selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat disekitar kawasan hutan produksi juga untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat disekitar hutan dalam pengelolaan hutan yang lestari.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan koperasi-koperasi yang akan digerakkan di sektor Hutan Tanaman Rakyat maka tenaga pendamping/fasilitator pembangunan HTR perlu dibekali pengetahuan dasar mengenai sistem perkoperasian. Tenaga pendamping/fasilitator pembangunan HTR perlu dibekali pengetahuan mengenai bagaimana proses pembentukan koperasi, bagaimana system keanggotaan koperasi, bagaimana permodalan koperasi, apa perangkat organisasi koperasi dan bagaimana penghitungan keuntungan/sisa hasil usaha koperasi serta bagaimana persyaratan dan tata cara koperasi mengajukan IUPPK agar mereka mampu menjelaskan dan mendampingi masyarakat di sekitar hutan produksi untuk membentuk koperasi-koperasi yang akan menggerakkan pembangunan hutan tanaman rakyat.

Deskripsi Singkat
Mata Diklat perkoperasian bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan dan pelatihan bagi peserta diklat yang akan membantu memfasilitasi dan menggerakkan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat di dalam kawasan hutan produksi.  Dalam pendidikan dan pelatihan ini kepada para peserta diklat diberikan materi tentang perkoperasian yang mencakup pengertian, landasan, azas dan tujuan koperasi, fungsi, peran dan prinsip koperasi, pembentukan koperasi, keanggotaan Koperasi, perangkat organisasi koperasi, permodalan koperasi, dan sisa hasil usaha koperasi serta persyaratan dan tata cara pengajuan IUPHK oleh koperasi.

Materi diklat diperuntukan untuk peserta diklat yang terdiri dari fasilitator dan tenaga teknis HTR. Materi diberikan dalam bentuk teori selama 2 Jam Pelajaran @ 45 menit.

Dengan diberikannya teori mengenai perkoperasian diharapkan para peserta diklat memperoleh wawasan dan pengetahuan mengenai sistem perkoperasian dan selanjutnya diharapkan dapat memfasilitasi dan mendorong pertumbuhan koperasi-koperasi di sekitar kawasan hutan produksi yang akan menggerakkan program Kementrian Kehutanan dalam pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar