A. Pengertian Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang
dimaksud dengan koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan yang dimaksud dengan perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi. Definisi koperasi menurut
UU 5/1992 di atas mengandung 5 unsur yaitu :
1.
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
3.
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip- prinsip koperasi”.
4.
Koperasi
Indonesia adalah “ Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5.
Koperasi
Indonesia “ berazaskan kekeluargaan”.
Dalam
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 juga dikenal istilah gerakan koperasi yang
pengertiannya adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Menurut Henriques
(2000), pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, yang ditumbuhkan dan
dikembangkan secara swadaya oleh
masyarakat dengan maksud meningkatkan kemampuan dan kepentingan ekonomi
dan sosial para anggotanya, dan ada gilirannya para anggota masyarakat secara
keseluruhan.
Menurut Munker, koperasi merupakan
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Muhammad
Hatta mendefinisikan koperasi sebagai suatu usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar