H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 06 Mei 2015

LANDASAN dan AZAS KOPERASI



A.   Landasan, Azas dan Tujuan Koperasi

1.    Landasan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggaraan Koperasi dilandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Azas Koperasi
Koperasi di Indonesia berazaskan kekeluargaan.  Dengan azas ini keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dikaitkan dengan jiwa kekeluargaan.  Segala keputusan yang diambil seyogyanya didasarkan atas hasil musyawarah dan mufakat.  Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah rasa keadilan dan cintakasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

3.    Tujuan Koperasi
Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum dan masih sangat makro, karena itu setiap koperasi harus menjabarkan tujuan tersebut menjadi tujuan yang lebih operasional sebagai suatu badan usaha.

Dalam tujuan umum disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, hal ini mengadung pengertian bahwa menyejahterakan anggota menjadi program utama/prioritas bagi organisasi koperasi dalam mejalankan usahanya.  Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan sosial ekonomi anggotanya dapat diukur dari peningkatan pendapatan riil anggota koperasi tersebut.  Yang dimaksud pendapatan riil disini adalah  pendapatan sesorang yang diukur dari jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli dengan menggunakan pendapatan nominalnya.  Tingkat kesejahteraan sesorang diukur dari kemampuan sesorang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Kesejahteraan seseorang meningkat apabila pendapatan nominal seseorang meningkat sementara harga barang/jasa kebutuhan tetap, sehingga sesorang tersebut  mampu memenuhi kebutuhannya dengan membeli barang/jasa tersebut dengan pendapatan nominalnya yang dimilikinya.

B.   Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
1.    Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 4 disebutkan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
a.    membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.    berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.    memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.    berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.    Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman kerja koperasi.  Dengan kata lain, prinsip-prinsip koperasi merupakan “rule of the game” atau aturan main dalam kehidupan organisasi koperasi yang menjadi watak/jati diri/cirikhas organisasi.
Secara umum, koperasi memiliki karakteristika (ciri-ciri) sebagai berikut:
a.    Koperasi didirikan oleh sekelompok orang (sekurang-kurangnya: 20 orang) yang saling membutuhkan karena memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama. Tiap anggota perorangan berusaha secara bersama-sama dalam suatu perusahaan bersama memperbaiki dan meningkatkan keadaan/kondisi ekonomi dan sosial.
b.    Koperasi didirikan atas dasar keinginan bersama dari para pendiri untuk menolong dirinya sendiri dalam kebersamaan (solidaritas) dan tekat untuk saling menolong;
c.    Koperasi  terbuka bagi setiap orang yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan yang ingin turutserta bekerja secara sukarela (keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka).
d.    Koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan, kedaulatan, kebersamaan dan kesejahteraan.
e.    Koperasi berusaha memenuhi dan memajukan kepentingan ekonomi dan sosial para anggotanya melalui penyatuan sumber daya, peningkatan efisiensi pengelolaan dan kegiatan ekonomi yang semakin besar.

Dari kelima cirri organisasi tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa Koperasi Dibentuk Oleh Anggota Untuk Anggota Melalui Penyatuan Sumber Daya Dari Anggota.  Tekad untuk menolong diri sendiri dan untuk melakukan aksi bersama secara tertib dan terarah merupakan faktor penggerak motivasi utama bagi keberhasilan suatu koperasi. Koperasi menyatukan berbagi kepentingan pribadi para anggotanya dengan kepentingan-kepentingan kelompoknya, sehingga menjadi kekuatan pendorong bagi aksi-aksi kelompok yang menghasilkan kemanfaatan-kemanfaatan bagi para anggota kelompok tersebut.  Ungkapan berikut ini memperlihatkan, apa yang tepat/sesuai dan apa yang tidak tepat/tidak sesuai pada suatu koperasi. Koperasi BUKAN untuk melayani kepentingan karitas BUKAN untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya MELAINKAN untuk melayani kebutuhan anggotanya.

KERJA SAMA, mari kita budayakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar