A. Landasan, Azas dan Tujuan Koperasi
1.
Landasan Koperasi
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 2 disebutkan
bahwa Penyelenggaraan Koperasi dilandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2.
Azas Koperasi
Koperasi
di Indonesia berazaskan kekeluargaan.
Dengan azas ini keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi
dikaitkan dengan jiwa kekeluargaan.
Segala keputusan yang diambil seyogyanya didasarkan atas hasil musyawarah
dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan
yang dimaksud adalah rasa keadilan dan cintakasih dalam setiap aktivitas yang
berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
3.
Tujuan Koperasi
Dalam
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan
koperasi tersebut masih bersifat umum dan masih sangat makro, karena itu setiap
koperasi harus menjabarkan tujuan tersebut menjadi tujuan yang lebih
operasional sebagai suatu badan usaha.
Dalam
tujuan umum disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya,
hal ini mengadung pengertian bahwa menyejahterakan anggota menjadi program
utama/prioritas bagi organisasi koperasi dalam mejalankan usahanya. Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan
sosial ekonomi anggotanya dapat diukur dari peningkatan pendapatan riil anggota
koperasi tersebut. Yang dimaksud
pendapatan riil disini adalah pendapatan
sesorang yang diukur dari jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat
dibeli dengan menggunakan pendapatan nominalnya. Tingkat kesejahteraan sesorang diukur dari
kemampuan sesorang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kesejahteraan seseorang meningkat apabila
pendapatan nominal seseorang meningkat sementara harga barang/jasa kebutuhan
tetap, sehingga sesorang tersebut mampu
memenuhi kebutuhannya dengan membeli barang/jasa tersebut dengan pendapatan
nominalnya yang dimilikinya.
B. Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
1.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 4 disebutkan bahwa fungsi
dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
2.
Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman
kerja koperasi. Dengan kata lain,
prinsip-prinsip koperasi merupakan “rule
of the game” atau aturan main dalam kehidupan organisasi koperasi yang menjadi
watak/jati diri/cirikhas organisasi.
Secara umum, koperasi memiliki karakteristika
(ciri-ciri) sebagai berikut:
a.
Koperasi
didirikan oleh sekelompok orang (sekurang-kurangnya: 20 orang) yang saling
membutuhkan karena memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang
sama. Tiap anggota perorangan berusaha secara bersama-sama dalam suatu
perusahaan bersama memperbaiki dan meningkatkan keadaan/kondisi ekonomi dan
sosial.
b.
Koperasi
didirikan atas dasar keinginan bersama dari para pendiri untuk menolong dirinya
sendiri dalam kebersamaan (solidaritas) dan tekat untuk saling menolong;
c.
Koperasi terbuka bagi setiap orang yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan yang ingin turutserta bekerja secara sukarela
(keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka).
d.
Koperasi
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi,
kebebasan, kedaulatan, kebersamaan dan kesejahteraan.
e.
Koperasi
berusaha memenuhi dan memajukan kepentingan ekonomi dan sosial para anggotanya
melalui penyatuan sumber daya, peningkatan efisiensi pengelolaan dan kegiatan
ekonomi yang semakin besar.
Dari kelima cirri organisasi tersebut
diatas maka dapat dikatakan bahwa Koperasi Dibentuk Oleh Anggota
Untuk Anggota Melalui Penyatuan Sumber Daya Dari Anggota. Tekad untuk
menolong diri sendiri dan untuk melakukan aksi bersama secara tertib dan
terarah merupakan
faktor penggerak motivasi utama bagi keberhasilan suatu koperasi. Koperasi
menyatukan berbagi kepentingan pribadi para anggotanya dengan kepentingan-kepentingan
kelompoknya, sehingga menjadi kekuatan pendorong bagi aksi-aksi kelompok yang
menghasilkan kemanfaatan-kemanfaatan bagi para anggota kelompok tersebut. Ungkapan berikut ini memperlihatkan, apa yang
tepat/sesuai dan apa yang tidak tepat/tidak sesuai pada suatu koperasi. Koperasi
BUKAN untuk melayani kepentingan
karitas BUKAN untuk mengejar
keuntungan sebesar-besarnya MELAINKAN untuk
melayani kebutuhan anggotanya.
KERJA SAMA, mari kita budayakan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar