Pengertian Modal
Koperasi yakni
badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia,
maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai
dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam
rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum
pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik
sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga
alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1.
Untuk
membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra
organisasi
2.
Untuk
membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi
harta tetap/ fixed assets
3.
Untuk
modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional
koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
B. Sumber
Modal Koperasi
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi adalah
sumber langsung dan sumber tidak langsung.
1.
Sumber
langsung yaitu dengan mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau
nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
2.
sumber
tidak langsung yaitu dengan menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan,
memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usaha, mendirikan badan usaha
bersubsidi.
Yang dapat menjadi sumber dana langsung untuk memupuk
permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
1.
Modal Sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok yaitu simpanan yang di bayar setahun sekali
atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil
kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali
ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b. simpanan wajib yaitu simpanan yang wajib di bayar sebulan
sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan
anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari
keanggotaan Koperasi.
c. dana cadangan adalah dana yang disimpan dari sisa hasil usaha
koperasi
d. hibah.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan lembaga;
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber lain yang sah.
3.
Modal Penyertaan
Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi
dalam meningkatkan kegiatan usahanya. Berdasarkan SK
Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat
diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang
berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum.
Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam
rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama
usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini
sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis
antara koperasi dengan Pemodal. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat
:
1. nama koperasi dan Pemodal;
2. besarnya modal penyertaan;
3.
usaha
yang akan dibiayai modal penyertaan;
4.
pengelolaan
dan pengawasan;
5.
hak
dan kewajiban Pemodal dan koperasi;
6.
pembagian
keuntungan;
7.
tata
cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi;
8.
penyelesaian
perselisihan
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi
sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
telah
memperoleh status sebagai badan hukum;
2.
membuat
rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
3.
mendapat
persetujuan Rapat Anggota.
Pemodal turut menanggung resiko dan
bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan
sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi. Namun apabila pemodal turut serta dalam
pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan
terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut. Dalam hal pembagian keuntungan/ sisa hasil
usaha pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai
modal penyertaan.
pagi
BalasHapus