H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 06 Mei 2015

MODAL KOPERASI



Pengertian Modal

Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1.    Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2.    Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3.    Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.

B.   Sumber Modal Koperasi
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi adalah sumber langsung dan sumber tidak langsung.
1.    Sumber langsung yaitu dengan mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
2.    sumber tidak langsung yaitu dengan menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usaha, mendirikan badan usaha bersubsidi.

Yang dapat menjadi sumber dana langsung untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
1.    Modal Sendiri
 Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok yaitu simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b.  simpanan wajib yaitu simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
c.  dana cadangan adalah dana yang disimpan dari sisa hasil usaha koperasi
d.  hibah.
2.    Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.    anggota;
b.    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.    bank dan lembaga;
d.    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.    sumber lain yang sah.


3.    Modal Penyertaan
Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya. Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.

Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara koperasi dengan Pemodal. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat :
1.    nama koperasi dan Pemodal;
2.    besarnya modal penyertaan;
3.    usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;
4.    pengelolaan dan pengawasan;
5.    hak dan kewajiban Pemodal dan koperasi;
6.    pembagian keuntungan;
7.    tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi;
8.    penyelesaian perselisihan 
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    telah memperoleh status sebagai badan hukum;
2.    membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
3.    mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi.  Namun apabila pemodal turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut.   Dalam hal pembagian keuntungan/ sisa hasil usaha pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan. 


1 komentar: