H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 06 Mei 2015

BANTUAN KOPERASI



Program Bantuan Pengembangan Koperasi



Dalam rangka pemberdayaan koperasi, maka pemerintah dapat menyediakan pembiayaan dan memberikan hibah untuk pengembangan usaha kepada koperasi yang termasuk usaha mikro dan kecil.  Program Bantuan Pengembangan Koperasi yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk pemberian fasilitas yang bersifat stimulan bagi kegiatan Koperasi untuk mengatasi kendala keterbatasan modal bagi pelaku usaha Koperasi dengan status hibah.

Tujuan program pengembangan koperasi ini adalah :
1.    Mendorong pemberdayaan Masyarakat, khususnya. Usaha Mikro dan Kecil melalui koperasi;
2.    memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi;
3.    melakukan penyelamatan usaha Koperasi dan Usaha Mikro kecil anggota Koperasi; dan
4.    memacu penumbuhan usaha Koperasi serta usaha mikro kecil anggota koperasi dalam mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.

Peserta program adalah Koperasi yang melaksanakan :
1.    usaha yang dicadangkan untuk Koperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.    pogram pemberdayaan yang diselenggarakan secara khusus oleh pemerintah dalam bidang produksi, pemasaran, Sumber Daya Manusia, Inovasi, design dan teknologi;
3.    usaha yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi rakyat den kegiatan usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan dan/atau hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
4.    usaha yang layak untuk dikembangkan tetapi tidak dapat mengakses ke sumber pembiayaan; atau
5.    usaha yang memiliki potensi dan daya saing ekspor.

Fasilitas dan/atau bantuan dana yang diberikan kepada koperasi digunakan untuk :
1.    pengembangan usaha di bidang produksi dan pengolahan yang terdiri dari Pertanian, Tanaman pangan dan Holtikultura, Perkebunan, Kehutanan, peternakan dan Perikanan, Industri, Kerajinan dan Pertambangan, Energi dan Ketenagalistrikan serta Aneka Jasa;  dan/atau pengembangan usaha di bidang pemasaran yang terdiri dari pengembangan pasar tradisional, pedagang kaki lima, warung masyarakat dan retail; dan atau pengembangan sumber daya manusia yang terdiri dari penumbuhan wirausaha baru melalui dukungan pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha (TPKU); penumbuhan wirausaha baru melalui magang; penumbuhan wirausaha baru melalui penyediaan voucher; penumbuhan wirausaha usaha baru melalui kemitraan peningkatan kualitas SDM dan atau pengembangan usaha dalam bidang inovasi dan teknologi yang terdiri dari peningkatan Kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu; peningkatan Kerjasama dan alih teknologi; pengembangan lembaga pendukung yang terdiri dari  peningkatan fungsi inkubator; peningkatan fungsi layanan pengemhangan usaha dan konsultan keuangan mitra bank; pengembangan lembaga-lembaga profasi lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Koperasi.

pengembangan permodalan meliputi pengembangan sirnpan pinjam dan jasa Keuangan koperasi; pengembangan Lembaga Keuangan Mikro; pengembangan jaringan keuangan Koperasi; dan/atau pengembangan instrumen keuangan Koperasi.

1 komentar: