Kehutanan
Pekerjaan kehutanan dan industri
perkayuan merupakan salah satu kegiatan ekonomi dan industri tertua. Keduanya memerlukan
perhatian khusus, baik ditinjau dan sudut kondisi-kondisi kerja pada umumnya,
maupun dilihat dan sudut kesehatan dan keselamatan kerja secara khususnya. Kondisi-kondisi
kerja pada pekerjaan kehutanan dan industri perkayuan meliputi keadaan
kehidupan dalam perkemahan atau perumahan sementara pada kegiiatan penebangan
dan pengangkutan, kondisi-kondisi dalam hubungan syaratsyarat kerja, upah dan
aspek-aspek jaminan sosial. Keadaan kehidupan dalam kemali atau bedeng meliputi
keadaan perumahan, makanan, fasiitas-fasilitas sanitasi, fasiitas-fasiitas
hiburan serta kebudayaan.
Kondisi-kondisi kerja menyangkut jam kerja,
kerja lembur, cuti-cuti dengan bayaran, fasiitas-fasiits pengangkutan, dli. Upah
dan pendapatan mengenai cara-cara penetapan upah, unsur-unsur untuk penetapan
upah, kiasifikasi pekerjaan, dan cara pembayaran upah. Jaminan sosial adalah
mengenai asuransi kompensasi kecelakaan, jaminan sakit, jaminan hari tua, tunjangan
keluarga, dan lain-lain. Kesemuanya sedikit banyak ada kekhususannya mengingat sifat-sifat
pekerjaan kehutanan dan industri perkayuan.
Perlengkapan penlidungan diri dan pakaian
dan perkakas lain yang melindungi pemakai terhadap kecelakaan-kecelakaan
tertentu, dapat sangat membantu dalam pencegahan kecelakaan. Namun begitu,
harus diingat bahwa setiap jenis alat
mekanik seperti pagar atau tutup pengaman jauh lebih dapat dipercaya dan pada
tindakan-tindakan perlindungan yang tergantung penggunaannya oleh tenaga kerja.
Semua cara-cara mengurangi risiko kecelakaan lainnya harus benar-benar
diterapkan sebelum penggunaan peralatan perlindungan diri dipertimbangkan.
Sebaliknya, terutama dalam pekerjaan kehutanan
dan perkayuan, terdapat banyak kegiatan perlindungan bersifat kolektif yang terbatas.
Untuk alasan inilah, perlindungan diri memainkan peranan penting dalam
kehutanan dan penebangan kayu. Semua perlengkapan penlindungan diri harus
memenuhi persyaratan-persyaratan pokok tertentu agar cepat diterima dan dipakai
oleh pekerja. Selain memenuhi fungsi keselamatan yang tepat, alat perlindungan
din harus senyaman mungkin dan menanik. Ketentuan-ketentuan keselamatan harus
secara jelas menyatakan, kapan jenis-jenis tertentu alat proteksi diri harus
dipakai atau dipergunakan. Tentu saja, ketentuan-ketentuan dapat dipatuhi, jika
perlengkapan yang disarankan tersedia bagi tenaga kerja.
Adalah satu tugas utama pimpinan
perusahaan untuk melihat bahwa alat tersebut tersedia. Pengusaha-pengusaha
harus menyediakan alat-alat tersebut sesuai dengan keperluan. Atau seandainya
mampu, tenaga kerja dapat menyediakannya sendiri sebagai partisipasinya.
Statistik kecelakaan akibat kerja pada kehutanan atau industri perkayuan harus meliputi
hanya kecelakaan-kecelakaan akibat kerja yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan kehutanan atau perkayuan
seperti penebangan pohon atau penanaman hutan. Jika pengusahaan hutan juga
meliputi usaha-usaha pertanian dan industri kayu lebth lanjut, statistik
kecelakaan yang terjadi padanya harus dibuat datanya secara terpisah. Hal ini
juga berlaku terhadap kecelakaan di perjalanan di antara rumah pekerja dan
tempat kerja, dan juga terhadap kecelakaan-kecelakaan yang menenai staf
administrasi atau personil pimpinan.
Suatu kecelakaan biasanya ditentukan
oleh banyak faktor, maksud klasifikasi kecelakaan adalah mempelajari keadaan
lingkungan dan memperjeias faktor-faktor yang paling sering sebagai penyebab.
Perhatian kemudian dititik beratkan kepada faktor-faktor atau kondisi-kondisi
yang dapat dipengaruhi oleh usaha-usaha pencegahan kecelakaan. Klasifikasi
keceiakaan-kecelakaan sebagai berikut dianjurkan:
- Klasifikasi
kecelakaan menurut jenis kecelakaan (klasifikasi ini menunjukkan peristiwa
yang langsung menyebabkan kecelakaan, misalnya terjatuh).
- Klasifikasi kecelakaan menurut
penyebabnya (misalnya perkakas atau peralatan); klasifikasi ini mungkin
dipakai untuk klasifikasi baik penyebab dalam hubungan kecelakaan atau
penyebab dalam hubungan luka-luka akibatkecelakaan.
- Klasifikasi kecelakaan
menurut sifat luka (misalnya patah tulang atau luka sayat).
- Klasifikasi kecelakaan menurut letak luka
di tubuh.
Pada pekerjaan
kehutanan dan perkayuan, perlu ketentuan lebih lanjut mengenal tenaga keRja
muda sesuai dengan usianya mengenai jam kerja maksirnum seminggunya, pengolahan
bahan-bahan berbahaya, beban maksimum yang boleh diangkut atau dibawanya, dsb. Adanya
dasar perundang-undangan kesehatan dan keselamatan kerja yang menetapkan norma-norma
yang harus diperhatikan oleh perigusaha dan buruh adalah penting dalam
pekerjaan kehutanan dan perusahaan perkayuan. Tanpa perundang-undangan tersebut,
kiranya sangat sulit atau tidak mungkin untuk melaksanakan persyaratan
kesehatan dan keselamatan kerja. Sebagai dasar ketentuan-ketentuan kesehatan
dan keselamatan kerja dapat disebut antara lain:
1. Undang-undang
Kerja No. 12 Tahun 1948-1951. Undang-undang ini mengatur tentang jam kerja,
peraturan kerja bagi tenaga kerja wanita, bag! anak-anak, orang muda, cuti,
istirahatpersyaratan tempat kerja, tempat kerja berbahaya, dll.
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.Undang-undang Keselamatan Keija memuat ketentuan-ketentuan
umurn tentang keselamatan kerja dan
mengatur keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, termasuk pekerjaan
kehutanan dan perusahaan perkayuan.
3. Undang-undang
Konpensasi (1947-1951). Undang-undang Konpensasi Kece1akaan) menentukan penggantian kerugian
kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Ruang Iingkupnya
meliputi perusahaan pertanian dan perkebunan (kehutanan adalah satu segi dan
pertanian).
Sektor
kehutanan terus berlanjut menjadi salah satu sektor industri yang paling
berbahaya di sebagian besar negara. Di seluruh dunia, ada kecenderungan menganggap remeh
peningkatan angka kecelakaan dan terjadinya penyakit akibat kerja serta
terjadinya pensiun dini pada pekerja kehutanan. Namun demikian, fakta-fakta
menunjukkan bahwa kondisi keselamatan dan kesehatan kerja yang baik di sektor
kehutanan, merupakan sesuatu hal yang mungkin terwujud.
Di
sektor kehutanan, hal ini juga menjadi suatu prasyarat manajemen yang kuat dan
pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Sangat penting bila
pemerintah, perusahaan, organisasi pekerja danpengusaha mau melakukan sesuatu
untuk mewujudkan hal ini. Untuk itu diperlukan adanya konsep pencegahan
kecelakaan yaitu:
1. Education : tenaga kerja harus mendapatkan
bakal pendidikan dan pelatihan dalam usaha pencegahan kecelakaan.
2. Engineering : rekayasa dan riset dalam
bidang teknologi dan keteknikan.
3. Enforcement : penegakan peraturan K3 dan
pembinaan berupa pemberian sanksi.
4. Emergency respons :setiap karyawan atau orang
lain yang memasuki tempat kerja harus memahami langkah-langkah penyelamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar