H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Sabtu, 05 Mei 2012

ILMU KERJA KEHUTANAN 2


Kehutanan

Pekerjaan kehutanan dan industri perkayuan merupakan salah satu kegiatan ekonomi dan industri tertua. Keduanya memerlukan perhatian khusus, baik ditinjau dan sudut kondisi-kondisi kerja pada umumnya, maupun dilihat dan sudut kesehatan dan keselamatan kerja secara khususnya. Kondisi-kondisi kerja pada pekerjaan kehutanan dan industri perkayuan meliputi keadaan kehidupan dalam perkemahan atau perumahan sementara pada kegiiatan penebangan dan pengangkutan, kondisi-kondisi dalam hubungan syaratsyarat kerja, upah dan aspek-aspek jaminan sosial. Keadaan kehidupan dalam kemali atau bedeng meliputi keadaan perumahan, makanan, fasiitas-fasilitas sanitasi, fasiitas-fasiitas hiburan serta kebudayaan.
Kondisi-kondisi kerja menyangkut jam kerja, kerja lembur, cuti-cuti dengan bayaran, fasiitas-fasiits pengangkutan, dli. Upah dan pendapatan mengenai cara-cara penetapan upah, unsur-unsur untuk penetapan upah, kiasifikasi pekerjaan, dan cara pembayaran upah. Jaminan sosial adalah mengenai asuransi kompensasi kecelakaan, jaminan sakit, jaminan hari tua, tunjangan keluarga, dan lain-lain. Kesemuanya sedikit banyak ada kekhususannya mengingat sifat-sifat pekerjaan kehutanan dan industri perkayuan.
Perlengkapan penlidungan diri dan pakaian dan perkakas lain yang melindungi pemakai terhadap kecelakaan-kecelakaan tertentu, dapat sangat membantu dalam pencegahan kecelakaan. Namun begitu, harus  diingat bahwa setiap jenis alat mekanik seperti pagar atau tutup pengaman jauh lebih dapat dipercaya dan pada tindakan-tindakan perlindungan yang tergantung penggunaannya oleh tenaga kerja. Semua cara-cara mengurangi risiko kecelakaan lainnya harus benar-benar diterapkan sebelum penggunaan peralatan perlindungan diri dipertimbangkan.
Sebaliknya, terutama dalam pekerjaan kehutanan dan perkayuan, terdapat banyak kegiatan perlindungan bersifat kolektif yang terbatas. Untuk alasan inilah, perlindungan diri memainkan peranan penting dalam kehutanan dan penebangan kayu. Semua perlengkapan penlindungan diri harus memenuhi persyaratan-persyaratan pokok tertentu agar cepat diterima dan dipakai oleh pekerja. Selain memenuhi fungsi keselamatan yang tepat, alat perlindungan din harus senyaman mungkin dan menanik. Ketentuan-ketentuan keselamatan harus secara jelas menyatakan, kapan jenis-jenis tertentu alat proteksi diri harus dipakai atau dipergunakan. Tentu saja, ketentuan-ketentuan dapat dipatuhi, jika perlengkapan yang disarankan tersedia bagi tenaga kerja.
Adalah satu tugas utama pimpinan perusahaan untuk melihat bahwa alat tersebut tersedia. Pengusaha-pengusaha harus menyediakan alat-alat tersebut sesuai dengan keperluan. Atau seandainya mampu, tenaga kerja dapat menyediakannya sendiri sebagai partisipasinya. Statistik kecelakaan akibat kerja pada kehutanan atau industri perkayuan harus meliputi hanya kecelakaan-kecelakaan akibat kerja yang berhubungan dengan      kegiatan-kegiatan kehutanan atau perkayuan seperti penebangan pohon atau penanaman hutan. Jika pengusahaan hutan juga meliputi usaha-usaha pertanian dan industri kayu lebth lanjut, statistik kecelakaan yang terjadi padanya harus dibuat datanya secara terpisah. Hal ini juga berlaku terhadap kecelakaan di perjalanan di antara rumah pekerja dan tempat kerja, dan juga terhadap kecelakaan-kecelakaan yang menenai staf administrasi atau personil pimpinan.
Suatu kecelakaan biasanya ditentukan oleh banyak faktor, maksud klasifikasi kecelakaan adalah mempelajari keadaan lingkungan dan memperjeias faktor-faktor yang paling sering sebagai penyebab. Perhatian kemudian dititik beratkan kepada faktor-faktor atau kondisi-kondisi yang dapat dipengaruhi oleh usaha-usaha pencegahan kecelakaan. Klasifikasi keceiakaan-kecelakaan sebagai berikut dianjurkan:
  1. Klasifikasi kecelakaan menurut jenis kecelakaan (klasifikasi ini menunjukkan peristiwa yang langsung menyebabkan kecelakaan, misalnya terjatuh).
  2.  Klasifikasi kecelakaan menurut penyebabnya (misalnya perkakas atau peralatan); klasifikasi ini mungkin dipakai untuk klasifikasi baik penyebab dalam hubungan kecelakaan atau penyebab dalam hubungan luka-luka akibatkecelakaan.
  3. Klasifikasi kecelakaan menurut sifat luka (misalnya patah tulang atau luka sayat).
  4.  Klasifikasi kecelakaan menurut letak luka di tubuh.
Pada pekerjaan kehutanan dan perkayuan, perlu ketentuan lebih lanjut mengenal tenaga keRja muda sesuai dengan usianya mengenai jam kerja maksirnum seminggunya, pengolahan bahan-bahan berbahaya, beban maksimum yang boleh diangkut atau dibawanya, dsb. Adanya dasar perundang-undangan kesehatan dan keselamatan kerja yang menetapkan norma-norma yang harus diperhatikan oleh perigusaha dan buruh adalah penting dalam pekerjaan kehutanan dan perusahaan perkayuan. Tanpa perundang-undangan tersebut, kiranya sangat sulit atau tidak mungkin untuk melaksanakan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Sebagai dasar ketentuan-ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja dapat disebut antara lain:
1.      Undang-undang Kerja No. 12 Tahun 1948-1951. Undang-undang ini mengatur tentang jam kerja, peraturan kerja bagi tenaga kerja wanita, bag! anak-anak, orang muda, cuti, istirahatpersyaratan tempat kerja, tempat kerja berbahaya, dll.
2.       Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Undang-undang Keselamatan Keija memuat ketentuan-ketentuan umurn     tentang keselamatan kerja dan mengatur keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, termasuk pekerjaan kehutanan dan perusahaan perkayuan.
3.      Undang-undang Konpensasi (1947-1951). Undang-undang Konpensasi     Kece1akaan) menentukan penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Ruang Iingkupnya meliputi perusahaan pertanian dan perkebunan (kehutanan adalah satu segi dan pertanian).
PENUTUP
Sektor kehutanan terus berlanjut menjadi salah satu sektor industri yang paling berbahaya di sebagian besar negara. Di seluruh dunia,  ada kecenderungan menganggap remeh peningkatan angka kecelakaan dan terjadinya penyakit akibat kerja serta terjadinya pensiun dini pada pekerja kehutanan. Namun demikian, fakta-fakta menunjukkan bahwa kondisi keselamatan dan kesehatan kerja yang baik di sektor kehutanan, merupakan sesuatu hal yang mungkin terwujud.
Di sektor kehutanan, hal ini juga menjadi suatu prasyarat manajemen yang kuat dan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Sangat penting bila pemerintah, perusahaan, organisasi pekerja danpengusaha mau melakukan sesuatu untuk mewujudkan hal ini. Untuk itu diperlukan adanya konsep pencegahan kecelakaan yaitu:
1.      Education : tenaga kerja harus mendapatkan bakal pendidikan dan pelatihan dalam usaha pencegahan kecelakaan.
2.      Engineering : rekayasa dan riset dalam bidang teknologi dan keteknikan.
3.      Enforcement : penegakan peraturan K3 dan pembinaan berupa pemberian sanksi.
4.       Emergency respons :setiap karyawan atau orang lain yang memasuki tempat kerja harus memahami langkah-langkah penyelamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar