H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 04 Juni 2014

soal kehutanan 4


PERHUTANAN SOSIAL

1.     Tahapan proses perizinan hutan kemasyarakatan meliputi :
a.     Penentuan calon areal HKm, permohonan areal dengan atau tanpa fasilitasi, pemberian IUPHKm, IUPHHK HKm, tata cara perpanjangan, penghentian sementara dan penghapusan izin

b.     Penentuan calon areal HKm, permohonan areal dengan atau tanpa fasilitasi, penetapan areal kerja HKm, pemberian IUPHKm, IUPHHK HKm, tata cara perpanjangan, penghentian sementara dan penghapusan izin

c.     Penentuan calon areal HKm, permohonan areal penetapan areal kerja HKm, pemebrian IUPHKm, IUPHHK HKm, tata cara perpanjangan, penghentian sementara, dan penghapusan izin

d.     Penentuan calon areal HKm, permohonan areal dengan atau tanpa fasilitasi, penetapan areal kerja HKm, pemberian IUPHKm, IUPHHK HKm, tata cara perpanjangan dan penghapusan izin

2.     Penyebab penghapusan izin HKm karena :
a.     Ekologi, tidak memenuhi kewajiban, berakhir masa izinnya, izin diserahkan kembali meski belum berakhir masa izinnya
b.     Ekologi, tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan sanksi, berakhir masa izinnya, izin diserahkan kembali meski belum berakhir masa izinnya
c.     Ekologi, tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan sanksi, berakhir masa izinnya
d.     Ekologi, ekonomi, sosial, tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan sanksi, berakhir masa izinnya, izin diserahkan kembali meski belum berakhir masa izinnya

3.     Kriteria kawasan yang dapat ditetapkan sebagai hutan desa
a.     Belum dibebani hak pengelolaan dan berada dalam desa yang bersangkutan
b.     Belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada dalam desa yang bersangkutan
c.     Belum dibebani hak pemanfaatan dan berada dalam desa yang bersangkutan
d.     Belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada di luar desa yang bersangkutan

4.     Fasilitasi yang dapat diberikan dalam pembinaan hutan desa adalah :
a.     Diklat, bimbingan rencana kerja kelembagaan hutan desa, bimbingan teknologi, pemberian informasi pasar dan modal, pengembangan usaha
b.     Diklat, pengembangan kelembagaan, bimbingan rencana kerja kelembagaan hutan desa, bimbingan teknologi, pemberian informasi pasar dan modal, pengembangan usaha
c.     Diklat, pengembangan kelembagaan, bimbingan rencana kerja kelembagaan hutan desa, bimbingan teknologi, pemberian informasi pasar dan modal
d.     Diklat, pengembangan kelembagaan, bimbingan rencana kerja kelembagaan hutan desa, bimbingan teknologi, pemberian informasi pasar, pengembangan usaha

5.     Skema pengelolaan hutan berkelanjutan bersama masyarakat adalah :
a.     HKm, hutan desa
b.     HKM, HD, dan kemitraan
c.     HKm, Hutan adat dan kemitraan
d.     HKm, HD, dan hutan rakyat

6.     Program kementerian kehutanan berupa bantuan langsung masyarakat pengembangan perhutanan masyarakat pedesaan berbasis konservasi (BLM PPMPPK) diberikan kepada :
a.     Petani sekitar hutan
b.     Masyarakat miskin
c.     Kelompok masyarakat
d.     Kelompok tani

7.     Hutan negara yang pemanfaatannya utamanya ditujukan untuk membudayakan masyarakat setempat adalah defenisi dari :
a.     Hutan desa
b.     Hutan adat
c.     Hutan produksi
d.     Hutan kemasyarakatan

8.     Mekanisme pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dapat dilakukan melalui kecuali :
a.     Hutan desa
b.     Hutan kemasyarakatan
c.     Kemitraan
d.     Hutan tanaman rakyat

9.     Kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung adalah kecuali :
a.     Pemanfaatan kawasan
b.     Pemanfaatan jasa lingkungan
c.     Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
d.     Pemanfaatan hasil hutan kayu

10.         Hak pengelolaan hutan desa yang diberikan kepada lembaga desa ditetapkan oleh :
a.     Kepala desa
b.     Camat
c.     Bupati / walikota
d.     Gubernur

11.    Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja kawasan hutan kemasyarakatan adalah :
a.     Kawasan cagar alam
b.     Kawasan budidaya
c.     Kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi
d.     Kawasan zona inti taman nasional

12.    Pelaksanaan penataan batas areal kerja HKm bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang dilakukan secara partisipatif oleh :
a.     Pemberi izin
b.     LSM / pendamping
c.     Pemegang IUPHKM difasilitasi dinas / instansi pemberi izin
d.     Tenaga fungsional

13.    Penyaluran dana BLM-PPMPBK / Bansos  dilakukan secara bertahap yaitu :
a.     Dua tahap (70% dan 30%)
b.     Satu tahap (100%)
c.     Tiga tahap (40%, 30%, dan30%)
d.     Dua tahap (50% dan 50%)

14.    Peta digital calon lokasi areal kerja HKm, berisikan informasi batas areal kerja HKm dengan skala paling kecil :
a.     1 : 25.000
b.     1 : 50.000
c.     1 : 100.000
d.     1 : 150.000

15.    Pemerintah menyediakan dana bantuan melalui BLU bagi pemegang izin :
A.    HTR
B.    HKm
C.    Hutan desa
D.    Ketiganya benar

Sumber : Kompetensi Teknis BPDASPS Tahun 2014 (www.dephut.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar