PERHUTANAN
SOSIAL
1.
Tahapan proses perizinan hutan kemasyarakatan meliputi :
a.
Penentuan calon areal HKm, permohonan areal dengan atau tanpa fasilitasi,
pemberian IUPHKm, IUPHHK HKm, tata cara perpanjangan, penghentian sementara dan
penghapusan izin
b.
Penentuan calon areal HKm, permohonan areal dengan atau tanpa fasilitasi,
penetapan areal kerja HKm, pemberian IUPHKm, IUPHHK HKm, tata cara
perpanjangan, penghentian sementara dan penghapusan izin
c.
Penentuan calon areal HKm, permohonan areal penetapan areal kerja HKm, pemebrian
IUPHKm, IUPHHK HKm, tata cara perpanjangan, penghentian sementara, dan
penghapusan izin
d.
Penentuan calon areal HKm, permohonan areal dengan atau tanpa fasilitasi,
penetapan areal kerja HKm, pemberian IUPHKm, IUPHHK HKm, tata cara perpanjangan
dan penghapusan izin
2.
Penyebab penghapusan izin HKm karena :
a.
Ekologi, tidak memenuhi kewajiban, berakhir masa izinnya, izin diserahkan
kembali meski belum berakhir masa izinnya
b.
Ekologi, tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan sanksi, berakhir masa
izinnya, izin diserahkan kembali meski belum berakhir masa izinnya
c.
Ekologi, tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan sanksi, berakhir masa
izinnya
d.
Ekologi, ekonomi, sosial, tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan sanksi,
berakhir masa izinnya, izin diserahkan kembali meski belum berakhir masa
izinnya
3.
Kriteria kawasan yang dapat ditetapkan sebagai hutan desa
a.
Belum dibebani hak pengelolaan dan berada dalam desa yang bersangkutan
b.
Belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada dalam desa
yang bersangkutan
c.
Belum dibebani hak pemanfaatan dan berada dalam desa yang bersangkutan
d.
Belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada di luar
desa yang bersangkutan
4.
Fasilitasi yang dapat diberikan dalam pembinaan hutan desa adalah :
a.
Diklat, bimbingan rencana kerja kelembagaan hutan desa, bimbingan
teknologi, pemberian informasi pasar dan modal, pengembangan usaha
b.
Diklat, pengembangan kelembagaan, bimbingan rencana kerja kelembagaan hutan
desa, bimbingan teknologi, pemberian informasi pasar dan modal, pengembangan
usaha
c.
Diklat, pengembangan kelembagaan, bimbingan rencana kerja kelembagaan hutan
desa, bimbingan teknologi, pemberian informasi pasar dan modal
d.
Diklat, pengembangan kelembagaan, bimbingan rencana kerja kelembagaan hutan
desa, bimbingan teknologi, pemberian informasi pasar, pengembangan usaha
5.
Skema pengelolaan hutan berkelanjutan bersama masyarakat adalah :
a.
HKm, hutan desa
b.
HKM, HD, dan kemitraan
c.
HKm, Hutan adat dan kemitraan
d.
HKm, HD, dan hutan rakyat
6.
Program kementerian kehutanan berupa bantuan langsung masyarakat
pengembangan perhutanan masyarakat pedesaan berbasis konservasi (BLM PPMPPK)
diberikan kepada :
a.
Petani sekitar hutan
b.
Masyarakat miskin
c.
Kelompok masyarakat
d.
Kelompok tani
7.
Hutan negara yang pemanfaatannya utamanya ditujukan untuk membudayakan masyarakat
setempat adalah defenisi dari :
a.
Hutan desa
b.
Hutan adat
c.
Hutan produksi
d.
Hutan kemasyarakatan
8.
Mekanisme pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dapat
dilakukan melalui kecuali :
a.
Hutan desa
b.
Hutan kemasyarakatan
c.
Kemitraan
d.
Hutan tanaman rakyat
9.
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan hutan desa pada
hutan lindung adalah kecuali :
a.
Pemanfaatan kawasan
b.
Pemanfaatan jasa lingkungan
c.
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
d.
Pemanfaatan hasil hutan kayu
10.
Hak pengelolaan hutan desa yang diberikan kepada lembaga desa ditetapkan
oleh :
a.
Kepala desa
b.
Camat
c.
Bupati / walikota
d.
Gubernur
11.
Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja kawasan hutan
kemasyarakatan adalah :
a.
Kawasan cagar alam
b.
Kawasan budidaya
c.
Kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi
d.
Kawasan zona inti taman nasional
12.
Pelaksanaan penataan batas areal kerja HKm bertujuan untuk memperoleh
kepastian hukum yang dilakukan secara partisipatif oleh :
a.
Pemberi izin
b.
LSM / pendamping
c.
Pemegang IUPHKM difasilitasi dinas / instansi pemberi izin
d.
Tenaga fungsional
13.
Penyaluran dana BLM-PPMPBK / Bansos dilakukan secara bertahap yaitu :
a.
Dua tahap (70% dan 30%)
b.
Satu tahap (100%)
c.
Tiga tahap (40%, 30%, dan30%)
d.
Dua tahap (50% dan 50%)
14.
Peta digital calon lokasi areal kerja HKm, berisikan informasi batas areal
kerja HKm dengan skala paling kecil :
a.
1 : 25.000
b.
1 : 50.000
c.
1 : 100.000
d.
1 : 150.000
15.
Pemerintah menyediakan dana bantuan melalui BLU bagi pemegang izin :
A.
HTR
B.
HKm
C.
Hutan desa
D.
Ketiganya benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar