PENGELOLAAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI
DAS
sebagai suatu ekosistem alam merupakan unit hidrologi dan merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan oleh pembagian wilayah administrasi pemerintahan,
sehingga dalam pengelolaannya harus memadukan berbagai kepentingan yang
dilaksanakan oleh semua pihak.
Dalam
pengelolaan sumber daya air dan DAS telah berkembang konsep bahwa pengelolaan
sumber daya alam harus dilakukan secara terpadu, hal tersebut tercantum pada
Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan No.52 Tahun 2001 tentang pedoman penyelenggaraan DAS. Salah
satu prinsip dalam pengelolaan air dan DAS adalah penerapan “Beneficiaries dan
polluters pay principles” atau “pihak yang mendapat manfaat dan membuat polutan
harus membayar” artinya para pihak yang mendapatkan manfaat dari air dan sumber
daya alam lainnya dalam DAS dan para pihak yang membuat polusi DAS harus
memberikan kontribusinya untuk kepentingan pelestarian sumber daya alam, biaya
penyelamatan lingkungan harus diperhitungkan sebagai bagian biaya produksi
(internalisasi) agar pembangunan bisa berkelanjutan.
Kondisi
hutan dan DAS yang rusak selalu menjadi kambing hitam berbagai peristiwa
bencana alam banjir, erosi dan tanah longsor, sehingga anggapan masyarakat
apabila kondisi hutan dan kondisi DASnya berfungsi optimal tidak akan terjadi
peristiwa banjir dan tanah longsor. Namun tidak berarti jika suatu DAS yang
memiliki luas hutan yang cukup dan berkualitas baik tidak akan terjadi banjir,
karena hutan mempunyai kapasitas maksimum dalam menampung air (water holding
capacity). Penelitian menunjukkan apabila curah hujan lebih besar dari 100 mm,
maka hutan akan jenuh air dan sisa curah hujan berikutnya akan menjadi aliran
air permukaan yang menyebabkan banjir. Implikasi dari kejadian hujan tersebut
akan lebih buruk jika persentase luasan hutan di dalam DAS sangat kecil, adanya
penyempitan alur sungai, penyumbatan saluran air dan pasang air laut.
Dalam
pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penanggulangan bencana banjir,
longsor sangat diperlukan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para
pihak lain yang berkepentingan, sehingga kondisi yang optimal dari sumberdaya
tanah, air dan vegetasi dapat terwujud.
Sumber :
Majalah Buletin Kehutanan OKI edisi 1 Tahun 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar