H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 07 September 2016

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI



PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

DAS sebagai suatu ekosistem alam merupakan unit hidrologi dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan oleh pembagian wilayah administrasi pemerintahan, sehingga dalam pengelolaannya harus memadukan berbagai kepentingan yang dilaksanakan oleh semua pihak.

Dalam pengelolaan sumber daya air dan DAS telah berkembang konsep bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara terpadu, hal tersebut tercantum pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.52 Tahun 2001 tentang pedoman penyelenggaraan DAS. Salah satu prinsip dalam pengelolaan air dan DAS adalah penerapan “Beneficiaries dan polluters pay principles” atau “pihak yang mendapat manfaat dan membuat polutan harus membayar” artinya para pihak yang mendapatkan manfaat dari air dan sumber daya alam lainnya dalam DAS dan para pihak yang membuat polusi DAS harus memberikan kontribusinya untuk kepentingan pelestarian sumber daya alam, biaya penyelamatan lingkungan harus diperhitungkan sebagai bagian biaya produksi (internalisasi) agar pembangunan bisa berkelanjutan.

Kondisi hutan dan DAS yang rusak selalu menjadi kambing hitam berbagai peristiwa bencana alam banjir, erosi dan tanah longsor, sehingga anggapan masyarakat apabila kondisi hutan dan kondisi DASnya berfungsi optimal tidak akan terjadi peristiwa banjir dan tanah longsor. Namun tidak berarti jika suatu DAS yang memiliki luas hutan yang cukup dan berkualitas baik tidak akan terjadi banjir, karena hutan mempunyai kapasitas maksimum dalam menampung air (water holding capacity). Penelitian menunjukkan apabila curah hujan lebih besar dari 100 mm, maka hutan akan jenuh air dan sisa curah hujan berikutnya akan menjadi aliran air permukaan yang menyebabkan banjir. Implikasi dari kejadian hujan tersebut akan lebih buruk jika persentase luasan hutan di dalam DAS sangat kecil, adanya penyempitan alur sungai, penyumbatan saluran air dan pasang air laut.

Dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penanggulangan bencana banjir, longsor sangat diperlukan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pihak lain yang berkepentingan, sehingga kondisi yang optimal dari sumberdaya tanah, air dan vegetasi dapat terwujud.

Sumber : Majalah Buletin Kehutanan OKI edisi 1 Tahun 2008



Tidak ada komentar:

Posting Komentar