PEMANFAATAN HUTAN
Penyempurnaan pedoman dan percepatan tata hutan baik untuk hutan konservasi, lindung, dan produksi sebagai dasar arahan bentuk pemanfaatan hutan dalam sistem KPH yang meliputi kayu dan bukan kayu, penyusunan rencana pengelolaan hutan pada setiap unit KPH.
Inventarisasi sumber daya hutan (SDH) yakni mengetahui data / informasi potensi hutan sebagai dasar pemanfaatan kayu dan bukan kayu yang lestari.
Intensifikasi pemanfaatan lahan hutan merupakan peningkatan produktifitas melalui perbaikan teknik silvikultur yang disesuaikan dengan tipologi hutan setempat. Joint production yakni dalam satu tapak hutan dapat dimanfaatkan dengan berbagai tujuan misalnya hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan sekaligus jasa lingkungan air dan sebagainya).
Pemanfaatan hutan guna produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) diselenggarakan oleh usaha skala kecil untuk menciptakan dunia usaha kehutanan yang tahan (lentur) menghadapi perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis.
Peningkatan pemberdayaan masyarakat di dalam pemanfaatan hutan, antara lain melalui peningkatan kapasitas dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan termasuk didalamnya hasil hutan bukan kayu (HHBK), dengan memanfaatkan secara maksimal instrumen pemberdayaan (pola kemitraan, HKm, dan Hutan Desa) serta pelibatan dalam usaha kehutanan skala kecil antara lain melalui Hutan Rakyat (HTR).
Panorama Danau Toba |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar