PROSEDUR PEMILAHAN KAYU
A. Inventarisasi Jenis Sortimen Kayu
Adapun prosedur yang dilakukan saat survey di panglong
adalah:
-
Diinventarisasi jenis-jenis sortimen kayu yang ada di
panglong.
-
Dilihat jenis-jenis kayu besrta ukurannya yang ada di
panglong.
-
Ditanya berapa harga dari tiap jenis sortimen kayu dan
jenisnya di panglong tersebut.
Risalah
Cacat Kayu
Adapun yang dilakukan saat survey di panglong adalah:
-
Ditentukan jenis sortimen yang akan dirisalah tiap orang.
-
Diamati cacat-cacat yang terjadi pada kayu.
-
Diidentifikasi jenis cacatnya
-
Digambarkan cacat-cacat yang diamati pada masing-masing muka
kayu termasuk lokasi dan ukurannya
B.
Penyusunan Tegangan Ijin
Dihitung tegangan ijin dari masing-msing sortimen kayu
berdasarkan risalah cacat yang telah dilakukan berdasarkan (PKKI NI 5-61)
- Peraturan Konstruksi
Kayu Indonesia (PKKI NI 5-61)
- Kayu yang diuji harus bersifat baik dan sehat dengan
ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan
pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi niali konstruksi bangunan.
- Mutu kayu
dibedakan menjadi dua, yaitu mutu A dan B
Kriteria mutu kayu menurut (PKKI NI 5-61)
Mutu Kayu A
ü Kayu keras
kering udara (12-18%, rata-rata 15%)
ü Besarnya
mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh melebihi 3,5
cm
ü Balok tidak
boleh mengandung pingul yang lebih besar dari 1/10 tinggi balok.
ü Miring arah
serat tidak boleh lebih besar dari 1/10.
ü Retak-retak
dalam arah radial tidak boleh > ¼ tebal kayu dan retak-retak menurut
lingkaran tumbuh tidak boleh
Mutu Kayu B
ü Kadar air
kayu harus kurang dari 30%.
ü Besarnya
mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak melebihi 5 cm.
ü Balok tidak
boleh menngandung pingul yang lebih besar dari 1/10 tinggi balok.
ü Miring arah
serat tidak boleh lebih besar dari /7.
ü Retak-retak
dalam arah radial tidak boleh > 1/3 tebal kayu dan retak-retak menurut
lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu melebihi 1/5 tebal kayu.
Dengan
demikian :
- Penyusunan tegangan ijin dimulai dari risalah cacat untuk
mengelompokkan mutu A dan B.
- Tegangan yang diperkenankan untuk mutu A (lihat tabel 2.)
- Sementara kayu mutu B, angka-angka harus digandakan
dengan faktor 0,75.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar