H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 09 Maret 2012

Sortimen kayu


PROSEDUR PEMILAHAN KAYU
A. Inventarisasi Jenis Sortimen Kayu
Adapun prosedur yang dilakukan saat survey di panglong adalah:
-          Diinventarisasi jenis-jenis sortimen kayu yang ada di panglong.
-          Dilihat jenis-jenis kayu besrta ukurannya yang ada di panglong.
-          Ditanya berapa harga dari tiap jenis sortimen kayu dan jenisnya di panglong tersebut.
Risalah Cacat Kayu
Adapun yang dilakukan saat survey di panglong adalah:
-          Ditentukan jenis sortimen yang akan dirisalah tiap orang.
-          Diamati cacat-cacat yang terjadi pada kayu.
-          Diidentifikasi jenis cacatnya
-          Digambarkan cacat-cacat yang diamati pada masing-masing muka kayu termasuk lokasi dan ukurannya
B. Penyusunan Tegangan Ijin
Dihitung tegangan ijin dari masing-msing sortimen kayu berdasarkan risalah cacat yang telah dilakukan berdasarkan (PKKI NI 5-61)
  1. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI NI 5-61)
  • Kayu yang diuji harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi niali konstruksi bangunan.
  • Mutu kayu dibedakan menjadi dua, yaitu mutu A dan B
Kriteria mutu kayu menurut (PKKI NI 5-61)

Mutu Kayu A
ü  Kayu keras kering udara (12-18%, rata-rata 15%)
ü  Besarnya mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh melebihi 3,5 cm
ü  Balok tidak boleh mengandung pingul yang lebih besar dari 1/10 tinggi balok.
ü  Miring arah serat tidak boleh lebih besar dari 1/10.
ü  Retak-retak dalam arah radial tidak boleh >  ¼ tebal kayu dan retak-retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh

Mutu Kayu B
ü  Kadar air kayu harus kurang dari 30%.
ü  Besarnya mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak melebihi 5 cm.
ü  Balok tidak boleh menngandung pingul yang lebih besar dari 1/10 tinggi balok.
ü  Miring arah serat tidak boleh lebih besar dari /7.
ü  Retak-retak dalam arah radial tidak boleh > 1/3 tebal kayu dan retak-retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu melebihi 1/5 tebal kayu.
Dengan demikian :
  • Penyusunan tegangan ijin dimulai dari risalah cacat untuk mengelompokkan mutu A dan B.
  • Tegangan yang diperkenankan untuk mutu A (lihat tabel 2.)
  • Sementara kayu mutu B, angka-angka harus digandakan dengan faktor 0,75.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar