TEMA KARYA TULIS :
DESAIN PENDIDIKAN PANCASILA BAGI CITA-CITA MASA DEPANKU
”INDONESIA”
Oleh:
LENSI MIAN SINAGA
081203024
Tahun Angkatan 2008
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2012
BAB I – PENDAHULUAN
1. 1
LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut
asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah
seluas-luasnya. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yanag mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan. Terlebih dalam negara modern, terutama apabila dikaitkan dengan
paham negara kesejahteraan urusan pemerintahan tidak dapat dikenali jumlahnya,
karena kewenangan otonomi mencakup segala aspek kehidupan masyarakat, terutama
yang berkaitan dengan pelayanan urusan dan kepentingan umum. Selain sangat luas
urusan pemerintahan dapat senantiasa meluas sejalan dengan meluasnya tugas
negara dan pemerintah.
Ketika bangsa Indonesia
merdeka, falsafah pancasila selalu diperjuangkan agar menjadi muatan di dalam UUD.
Pancasila merupakan ideologi bangsa. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi pancasila adalah nilai dasar yaitu hakikat dari kelima sila dalam
pancasila. Pancasila juga merupakan sumber nilai dan paradigma pembangunan.
Dikaitkan dengan
Pancasila Dasar Negara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 maka dengan
sendirinya Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia juga secara hukum tidak
dapat diubah. Ideologi merupakan kata yang berasal dari kata “idea” dan
“logos”. Kata idea sendiri berasal dari bahasa Yunani eidos yang artinya bentuk. Secara harafiah ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar, cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu
sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham (Kaelan, 2003).
Ideologi dimaknai sebagai
sekumpulan gagasan, desain, ide, keyakinan, kepercayaan, dan cita-cita yang
menyeluruh serta sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
keagamaan. Pada hakikatnya ideologi Negara merupakan asas kerohanian. Ciri-cirinya
mempunyai derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
sehingga mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, serta diperjuangkan dan dipertahankan
dengan kesedihan berkorban.
Dengan demikian, makna
dari ideologi negara adalah cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan. Untuk mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap
warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mampu memegang
teguh nilai-nilai kebangsaan dan bernegara disemua aspek kehidupan.
1. 2 PERUMUSAN MASALAH
Perumusan
masalah dalam karya tulis ini adalah :
1.
Apa
yang menjadi prinsip dasar pendiri negara sehingga pancasila menjadi falsafah
negara ?
2.
Bagaimana
dari hakikat pancasila ?
3.
Bagaimana
menampilkan desain pendidikan terhadap pancasila sebagai ideologi bangsa yang
terbuka ?
1. 3
TUJUAN
Adapun
tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah :
1.
Mengetahui nilai-nilai pancasila dalam setiap perbuatan,
tindakan dan aktivitas kegiatan insan berkarakter.
2.
Mengetahui Hubungan hakikat kelima sila pancasila dengan
Ilmu pengetahuan.
3.
Mengetahui kandungan atau peranan nilai tambah desain
pendidikan Pancasila terutama sebagai pengembangan IPTEK.
1. 4
LUARAN YANG DIHARAPKAN
Adapun
luaran yang diharapkan adalah :
- Artikel ilmiah sebagai hasil informasi sehingga dapat menjadi informasi penelitian terapan terbaru.
2.
Desain
pendidikan Pancasila yang berkualitas terhadap generasi bangsa dan negara
Indonesia.
1. 5
KEGUNAAN
Adapun
kegunaan dari penulisan karya ilmiah ini adalah:
- Alternatif pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bersejarah Indonesia.
- Sumber pengetahuan desain pendidikan Pancasila secara sederhana sebagai dasar negara Indonesia.
3.
Pemanfaatan
dan pengembangan pendidikan Pancasila bagi setiap warga negara Indonesia.
BAB II - TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Lembaga Majelis Permusyawaratan
Rakyat
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan
yang mengatur tentang tugas MPR khususnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas dan wewenang MPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah tugas dan
wewenang yang dilaksanakan pada waktu tertentu sesuai dengan perkembangan
kehidupan ketatanegaraan dan sifatnya tertentu. Peran MPR dalam penyelenggaraan
fungsi kelembagaan negara lebih tercermin pada pelaksanaan tugas pimpinan MPR
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009, khususnya dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf e “mengkoordinasikan anggota
MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Selain itu MPR juga memiliki beberapa wewenang dalam Indonesia yakni
disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1.
Wewenang MPR dalam Indonesia
No
|
Wewenang
MPR (Majelis Perwakilan Rakyat)
|
1.
|
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar
[Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37]
|
2.
|
Melantik
Presiden dan atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
|
3.
|
Memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar [Pasal 3 ayat (3)]
|
4.
|
Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8
ayat (2)]
|
5.
|
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya,
jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8
ayat (3)]
|
Selain itu, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara yang
salah satu wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian penafsiran pancasila bersumber
dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Karena pembukaan dan
batang tubuh UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar dan asas perwujudan
Pancasila yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia. Menurut Prof.
Dr. Notonagoro, S.H., yaitu bahwa pembukaan UUD 1945 tidak lain merupakan “Ijab
Kabulnya” Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 sehingga berlaku untuk selamanya.
2.2 Pancasila dan Ideologi Bangsa
Pancasila adalah ideologi bangsa. Pancasila memiliki sistem pemikiran
yang terbuka dalam kehidupan masyarakat Indonesia, Pancasila merupakan dasar negara
dan pandangan hidup yang bersumber dari nilai-nilai dasar, moral dan budaya
masyarakat Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber nilai, artinya
norma-norma yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia merupakan penjabaran lebih
konkrit dari nilai-nilai Pancasila.
Kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa didasarkan
kepada Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4,
ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar Negara kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dasar Negara yang dimaksud
dalam ketetapan ini mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan
tujuan negara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia dapat dilihat pula dalam
ketetapan tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dan GBHN yang intinya
menegaskan terjadinya ketidakseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
lebih banyak disebabkan oleh penyimpangan.
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan
keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia
yang secara normatif perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Hal itu secara lebih tegas tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi “..untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sodial, maka berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.3
Hakikat kelima Sila Pancasila
Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila
yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung
cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut
tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai
sumber hukum positif dan memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Susunan sila-sila pancasila yang hierarkis-sistematis
dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Sila
Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam
memahami dan meyakini Pancasila bangsa Indonesia mulai dari Tuhan yang Maha
Esa, Tunggal, Maha Kuasa, sebagai Pencipta seluruh alam semesta beserta segala
isinya.
2. Sila
kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemudian menyusul Manusia karena merupakan
makhluk ciptaan Tuhan yang tinggi. Sila ini lebih banyak isi sifatnya dan
menyatakan kelebihan manusia yang tidak dimiliki makhluk-makhluk Tuhan lainnya
yakni keingintahuan yang sangat dalam terhadap segala sesuatu di alam semesta
ini.
3. Sila
Ketiga : Persatuan Indonesia
Kemudian
manusia hidup berkelompok-kelompok membentuk bangsa, diantaranya Bangsa
Indonesia. Persatuan Indonesia juga diartikan sebagai persatuan bangsa
Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai
salah satu bukti kesadaran dalam berbangsa yang berbunyi :
“Satu bangsa - Bangsa
Indonesia”, “Satu tanah air – Tanah air Indonesia”, dan “Satu bahasa – bahasa
Indonesia”. Dengan demikian walaupun bangsa Indonesia terdiri atas
bermacam-macam suku dan keturunan bangsa, berdiam di atas suatu wilayah luas
yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tetapi karena sifat kesatuan ini maka
tidak dapat dibagi-bagi, jadi utuh, satu dan tidak terpecah-pecah utuh
menyeluruh.
4. Sila
keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
Bangsa
atau Nation diartikan sebagai kelompok
manusia yang hidup di dalam negara. Karena di dalam negara perlu ditentukan
cara-cara mengatur penghidupan bangsa tersebut, maka bagi bangsa Indonesia
lahirlah cara musyawarah untuk mufakat.
5. Sila
kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Karena
setiap negara dan setiap bangsa bertujuan mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan, maka tujuan ini bagi bangsa Indonesia dirumuskan dalam sila
kelima.
Dari
urutan gambaran tersebut jelaslah yang dimaksud dengan susunan sila-sila yang
merupakan suatu rangkaian susunan yang bertingkat-tingkat. Sila-sila tersebut
juga menunjukkan bahwa diantara kelima sila tersebut terdapat suatu hubungan
yang saling mengikat dan logis dengan berpokok pangkal kepada sila Ketuhanan
Yang Maha Esa. Dengan demikian sila-sila Pancasila tersebut tidak dapat
dibolak-balik tata urutannya.
2.4
Desain Pendidikan Pancasila sebagai
Identitas dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan identitas dan kepribadian bangsa
Indonesia. Istilah kepribadian diartikan sebagai sikap hakiki seseorang yang
tercermin pada sikap dan perilaku yang membedakan dirinya dengan orang lain.
McLeod (1989) sebagaimana dikutip oleh Muhibbin Syah (2000) mengartikan
kepribadian sebagai sifat khas, sikap temperamen, karakter, tipe, minat, dan
pesona (topeng) yang dimiliki seseorang.
Bagi bangsa Indonesia, jati diri bangsa dalam bentuk
kepribadian nasional telah disepakati sejak bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya. Kesepakatan itu telah muncul lewat pernyataan “pendiri Negara”
(the founding fathers) dengan wujud
Pancasila yang didalamnya mengandung lima nilai-nilai dasar sebagai gambaran
kelakuan berpola bangsa Indonesia, yang erat dengan jiwa, moral, dan
kepribadian bangsa.
Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa
Indonesia. Artinya, jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tidak bisa
berubah) dan arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap
mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah laku, dan
amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas sehingga menjadi identitas
bangsa. Ciri khas yang dimaksud adalah kepribadian. Kepribadian dan identitas
bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Berdasarkan
hal tersebut dikatakan bahwa kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia
merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar pancasila. Sebagaimana
diketahui bahwa tata hukum yang berlaku
di Indonesia dimulai dari UUD 1945, tap MPR, UU, Perpu, KepPres, Perda,
hingga Peraturan Desa harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Bilamana
tidak maka kaidah-kaidah hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku di Indonesia
karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar Bangsa Indonesia.
Sebagai
contoh, kemiskinan yang digambarkan pada gambar diatas menunjukkan tingkat
peningkatan realisasi yang meningkat pada diagram merah dan target yang sedikit
pada diagram biru. Dari gambar 3 tersebut terlihat bahwa target semakin menurun
dari tahun ke tahun. Diperlukan adanya praktik adat “gotong royong”, yang
sering dikenal dengan sistem pengarahan tenaga yang dilandasi oleh rasa
solidaritas dan kekeluargaan pada masyarakat di berbagai daerah tertentu dan
dalam bidang tertentu, dimunculkan dengan sebutan yang berbeda. Misalnya dalam
masyarakat Jawa, kita kenal adat gotong royong yang disebut dengan sambatan
(tolong menolong untuk membangun rumah, menanam, atau memanen padi), guyuban
(antar tetangga dekat), njurung, soyo, sinoman (dalam acara pesta / hajatan),
dan sebagainya.
Praktik
adat yang mencerminkan situasi moral seperti itu merupakan pencerminan dari
cara hidup yang timbul di suatu daerah kemudian disetujui oleh anggota
masyarakat. Nilai-nilai yang bersumber pada moral agama, adat, suku bangsa, digunakan
sebagai tuntunan kehidupan sekaligus sebagai gambaran keseluruhan reaksi
psikologis dan sosial seorang individu dan berpadu dengan kehidupan emosional
dan mentalnya, tingkah laku, dan reaksinya terhadap lingkungannya.
2.5
Desain Pendidikan Pancasila Sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional
Paradigma merupakan suatu jendela dimana seseorang akan
menyaksikan fenomena, memahami, dan menafsirkannya secara objektif berdasarkan
kerangka acuan yang terkandung dalam paradigm tersebut.
Ekstensi suatu paradigma dalam masyarakat tergantung
pada kebenaran yang ditampilkan oleh paradigma tersebut dalam menganalisis dan
memprediksi fenomena. Jika suatu paradigma memiliki kebenaran, paradigma itu
akan dianut oleh suatu masyarakat yang meyakininya. Masyarakat akan terus
menggunakan paradigma tersebut untuk menganalisis dan melakukan prediksi
kehidupannya di masa yang akan dating berdasarkan hasil kajian yang dilakukan
dengan menggunakan paradigma tersebut. Berikut merupakan Tabel 2 mengenai
undang-undang pendidikan dan kebudayaan Indonesia.
Tabel 2. Pendidikan dan Kebudayaan
Indonesia
No
|
Undang-undang
yang mendukung mengenai Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang [Pasal 31 (3)****]
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya [Pasal 31 (2)****]
Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan
[Pasal
31 (1)****]
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional [Pasal 31 (4)****]
Pemerintah memajukan ilmu penge- tahuan dan
teknologi dengan men- junjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia [Pasal 31 (5)****]
Negara memajukan
kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya [Pasal 32 (1)****]
Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya Nasional [Pasal 32 (2)****]
|
Konsep pembangunan mengacu pada serangkaian karakteristik dari segenap
aspek kehidupan baik politik, ekonomi ataupun sosial dan ilmu pengetahuan
(IPTEK). Pada desain pengetahuan, Kondisi perpustakaan belum sepenuhnya
berfungsi dengan baik.
Jumlah buku-buku perpustakaan jauh dari mencukupi kebutuhan tuntutan membaca
sebagai basis pendidikan, serta peralatan dan tenaga yang tidak sesuai dengan
kebutuhan. Padahal perpustakaan merupakan sumber membaca dan belajar yang
desainnya sangat sederhana bagi insan berkarakter. Semakin besar peluang
masyarakat untuk membaca melalui fasilitas yang tersebar luas, semakin besar
pula stimulus membaca sesama warga masyarakat.
Pancasila merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah
UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara, dan Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu,
Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis
nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah
sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena
sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Pembangunan
nasional Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya. nilai moral pancasila harus tercermin
negara dan masyarakat. Oleh karena itu, nilai Pancasila juga merupakan dasar
yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan
dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud
untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah
berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada
kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah
menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi
sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari
jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang,
kebiasaan, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Uraian
singkat dan bentuk implementasi (pelaksanaannya) dalam kehidupan sehari-hari
dari sila-sila Pancasila :
a.
Bentuk
desain sila pertama pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini
menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa
yang atheis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat
kepada perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau
tuntutan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b.
Bentuk
desain sila kedua pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu kesadaran sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral hidup bersama atas dasar
tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai
makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya.
Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
c.
Bentuk
desain sila ketiga pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu usaha kearah
bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisasi dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.
Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan tetapi justru dapat
menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik bila sesanti
“Bhinneka Tunggal Ika” sungguh-sungguh dihayati.
d.
Bentuk
desain sila keempat pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu pemerintah
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham
demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat.
e.
Bentuk
desain sila kelima pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu sebagai dasar
sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai
yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang
diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Oleh karena
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
BAB
III – METODOLOGI PENULISAN
Adapun metode dalam
penulisan ini adalah dengan mengikuti metode yang benar dengan menguraikan
secara cermat cara atau prosedur pengumpulan data, informasi, pengolahan data
atau informasi, analisis sintetis, mengambil kesimpulan, serta merumuskan saran
dan rekomendasi.
BAB IV – PEMBAHASAN
Pancasila menjadi salah
satu alasan bagi pendiri bangsa untuk merancang dan merencanakan satu
perikehidupan berbangsa dan bernegara serta tatanan sosial kemasyarakatan yang
mampu menaungi dan memayungi kemajemukan tanpa mengesampingkan nilai-nilai asli
Indonesia. Dengan satu tujuan, azas dan falsafah bangsa menjadi alat pemersatu
kesatuan bangsa yang majemuk. Pancasila juga falsafah yang melandasi negara
Indonesia yang mampu menopang kerukunan serta menciptakan relasi harmonis
ketika dimaknai dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pilar adalah
tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan
menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat
robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan
atau rumah ini disebut ”soko”,
bahkan bagi rumah jenis joglo,
yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan
yang disebut soko guru.
Soko guru ini
sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang
besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian
orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat
dari berbagai bencana dan gangguan. Pangkal tolak penghayatan dan pengalaman
Pancasila ialah kemauan dan kemampuan setiap insan Indonesia dalam
mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya
sebagai warganegara dan warga masyarakat.
Pembangunan nasional
dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan
atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat serta harus
benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang
berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Semua sikap yang dijiwai
oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi landasan pengalaman asas – asas hak
asasi manusia. Sikap dasar ini melandasi tindakan dan tingkah laku bangsa
Indonesia dalam pergaulan, baik dengan sesama warga negara maupun dengan bangsa
lain.
Dengan kesadaran dan
pangkal tolak yang demikian tadi maka sikap hidup manusia Pancasila adalah :
1.
Kepentingan
pribadinya tetap diletakkan dalam kesadaran kewajiban sebagai makhluk sosial
dalam kehidupan masyarakatnya
2.
Kewajibannya
terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya.
Mengingat bahwa Pancasila
sebagai dasar negara juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang
berarti dipergunakan sebagai pedoman hidup dalam hidup sehari-hari, maka ia
meliputi hal-hal yang sangat luas, ternasuk bidang kerohanian, seperti sebagai
pedoman MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/MPR/1978 tentang P-4, namun
ketetapan tersebut sudah dicabut.
Karena merupakan
pengalaman Pancasila maka dalam mewujudkan sikap hidup tadi manusia dituntut
oleh kelima sila dari Pancasila yaitu oleh rasa Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh
rasa perikemanusiaan yang adil dan beradab, oleh kesadaran untuk memperkokoh
Persatuan Indonesia, oleh sikap yang menjunjung tinggi kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan untuk
mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila sebagai
ideologi mempunyai fungsi sbagai berikut:
a. Pancasila dapat memberikan legitimasi
dan rasionaliasi tehadap prilaku dan danhubungan sosial dalam masyarakat.
b. Pancasila merupakan acuan poko bagi
solidaritas sosial.
c.
Pancasila
sebagai salah satu alat untuk mempersatukan bangsa indonesia.
Untuk mewujudkan fungsi
maksimal sebagai ideologi negara Pancasila harus mencerminkan tiga dimensi
yakni dimensi ideal, relitas, dan fleksibelitas.
a. Dimensi ideal, pancsila mampu
menggugah harapan, memberikan optimisme dan motivasi kepada bangsa Indonesia.
b. Dimensi realitas, Pancasil menunjukan
realitas hidup yang berkembang dalam masyarakat Indonesia sebagai makhluk
individu, makhluk sosial, serta makhluk ciptaan Tuhan.
c.
Dimensi
fleksibelitas, pancasila terbuka bagi interpretasi baru sehingga tetap aktual dalam
mengantisipasi perkembangan zaman.
Hal yang harus kita
tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Dalam suatu seminar
tanggal 6 Juni 2009 di Jakarta, banyak persoalan yang mendasar ditemukan. Dari
50 orang peserta yang berpendidikan SMA-D3 ternyata: (1) 80 persen dari peserta
yang bisa melagukan lagu Indonesia Raya; (2) 20 persen saja yang masih bisa
menyanyikan lagu Garuda Pancasila; (3) 25 persen saja yang dapat menghafal
Pancasila; (4) hanya 1 persen saja yang bisa hafal Pembukaan UUD 1945.
Persoalan ini terjadi di Jakarta yang merupakan ibu kota negara, kemungkinan
kondisi yang lebih buruk akan terjadi di daerah lain di luar DKI Jakarta.
Kenyataan menunjukkan,
contoh di dunia pendidikan yang merupakan lembaga pencetak insan cendikiawan,
tidak ada lagi berkumandang setiap pagi lagu Indonesia Raya, dan tidak ada lagi
berkumandang lagu wajib garuda Pancasila. Lagu wajib hanya dikumandangkan pada
saat upacara 17 Agustus, sedangkan pada kegiatan lainnya dilupakan, seolah-olah
hilang bak ditelan ombak.
Apakah ini persoalan
reformasi, tidak semua persoalan begitu, tetapi ini adalah persoalan bangsa ke
depan, yang merupakan persoalan setiap insan Indonesia. Dengan demikian, kita
harus memperkecil persoalan ini sehingga apapun yang akan terjadi Indonesia
tetap satu, aman dan sejahtera .
Mengapa
dan apa alasannya bangsa Indonesia mengangkat pancasila sebagai filsafat bangsa
Indonesia? Pancasila
sebagai dasar filsafat karena pancasila merupakan rumusan filsafat atau dapat
dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu,
harus dibedakan antara filsafat dengan dasar hukum negara. Pancasila
adalah dasar filsafat negara sedangkan UUD 1945 adalah dasar hukum Negara
Indonesia. Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai
refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara
Indonesia.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan
bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang
sifatnya mendasar. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai
itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Uraian
prosesi diterimanya atau ditetapkannya pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan alasan sebagai berikut :
1.
Pancasila
memiliki potensi menampung keadaan pluralistik yang dialami oleh bangsa
Indonesia, ditinjau dari keanekaragaman agama, suku bangsa, adat budaya, ras,
golongan dan sebagainya. Sila pertama s dalam suatu kesatuan bangsa
dengan tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.
2.
Pancasila
memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung
tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan secara berkeadilan, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil
usahanya. Hal ini ditunjukkan oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Pancasila
memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Sila
ketiga Persatuan Indonesia memberikan jaminan bersatunya bangsa Indonesia.
4.
Pancasila
memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak asasi manusia sesuai
dengan budaya bangsa. Hal ini dijamin oleh sila keempat Pancasila yakni
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5.
Pancasila
menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Sila kelima Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan acuan dalam mencapai tujuan
tersebut.
6.
Ketuhanan
Yang Maha Esa, menjamin kebebasan bagi warganegara untuk beribadah sesuai
dengan agama dan keyakinannya. Sementara itu Sila ketiga persatuan Indonesia
dan mengikat keanekaragaman.
Bagaimana agar keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah
kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah
dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam
kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia.
Untuk turut menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap :
a. Cinta tanah air
Sebagai warga negara
Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air
dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
1. Menjaga keamanan wilayah negaranya
dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
2. Menjaga kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3. Mengolah kekayaan alam dengan menjaga
ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4. Rajin belajar guna menguasai ilmu
pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
b. Membina persatuan
dan kesatuan
Pembinaan persatuan dan
kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga,
kampus, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina
persatuan dan kesatuan, antara lain:
1.
Menyelenggarakan
kerja sama antar daerah.
2.
Menjalin
pergaulan antarsuku bangsa.
3.
Memberi
bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
4.
Mempelajari
berbagai kesenian dari daerah lain.
5.
Memperluas
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6.
Mengerti
dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah
atau menyimpan dendam.
7.
Menerima
teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan
kebudayaan
c. Rela Berkorban
Sikap rela berkorban
adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan
sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan
bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah
sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban
ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk
kepentingan orang lain atau kepentingan bersama.
Berbagai tindakan
dapat kita lakukan dalam berpartisipasi menjaga keutuhan NKRI dimulai dari
lingkungan kecil seperti Rukun Tetangga (RT), kampung, desa atau kelurahan,
tingkat kabupaten, provinsi, selanjutnya negara.
1. Contoh Partisipasi di Lingkungan Rukun
Tetangga (RT) atau Kampung
a. Ikut melakukan ronda malam (bagi
orang dewasa).
b. Tamu wajib lapor.
c. Melapor pada pihak berwenang bila ada
kejadian yang mencurigakan.
d. Membantu tetangga yang mengalami
musibah
e. Menjaga kelestarian lingkungan
2. Contoh Partisipasi di Lingkungan
Kampus
Keberadaan
organisasi-organisasi kepemudaan misalnya di Kampus USU seperti Himpunan
Mahasiswa Sylva (HIMAS), Pengkaderan Rimbawan (PDPR), Kebaktian Mahasiswa
Kristen (KMK), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Mahasiswa Pecinta
Alam (MAPALA), PARINTAL dan lain sebagainya. Merupakan organisasi yang penting
untuk membentuk kepribadian dan karakter kepemimpinan anggotanya. Dalam
organisasi kepemudaan, seorang anggota tidak hanya dilatih kemampuan
intelektualnya, namun juga diasah kemampuan emosionalnya, seperti kemampuan
membawa diri, kemampuan untuk bergaul dengan sesama, kemampuan membaca akar
persoalan sebuah masalah, dan lain sebagainya.dengan berkiprah aktiv
organisasi, kepekaan kaum muda terhadap lingkungan sekitar juga akan semakin
terasah. Berikut gambaran organisasi yang diselenggarakan di kampus pecinta
alam.
a. Aktif mengikuti upacara bendera.
b. Terlibat dalam kegiatan
kepramukaan
c. Menerima dan bergaul dengan baik
dengan teman tanpa membedakan suku dan agama.
3. Contoh Partisipasi di Lingkungan
Kabupaten atau Provinsi
a. Mengikuti pertukaran pelajar.
b. Mengikuti kegiatan seni atau
olahraga antara wilayah
c. Menjadi duta kabupaten atau
provinsi.
Bab V –
Penutup
1) Kesimpulan
Sosok pemuda memiliki
peran yang sangat penting dalam
pergolakan sejarah. Dalam setiap pergantian peradaban dibelakangnya Selalu ada ‘’darah mudah’’ yang mempeloporinya.
Indonesia sebagai sebuah bangsa mengalami
pergolakan sejarah bekali-kali. Mulai sejak bangsa ini masih berbentuk Kerajaan, hingga sejak jaman kolonialisme
belanda dan jepang. Bahkan, kiprah kepemimpinan sosok mudah dalam sejarah
Indonesia sudah bisa dirunut jauh sebelum kemerdekaan terjadi.
Pancasila sebagai dasar
filsafat merupakan rumusan filsafat atau dapat dikatakan nilai-nilai Pancasila
adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan antara filsafat
dengan dasar hukum negara. Pancasila adalah dasar dari setiap desain
pendidikan negara sedangkan UUD 1945 adalah dasar hukum Negara Indonesia.
Desain pendidikan Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi
kritis dan rasional tentang Pancasila dalam pembangunan bangsa dan negara
Indonesia untuk kemajuan IPTEK.
Dengan
demikian, Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung makna bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan
bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang
sifatnya mendasar. Nilai dasar pancasila menjadi motivator kegiatan dalam
penyelenggaraan bernegara khususnya pencapaian cita-cita Indonesia.
2) Saran
Sebagai generasi muda yang sejak usia sekolah telah mengenal dan
memahami makna pancasila tentunya sadar akan nilai-nilai pancasila yang harus
diterapkan dalam berbagai sendi kehidupan, seperti pengembangan nilai santun,
jujur, kerja keras, cinta ilmu, dan tanggung jawab serta menghargai keberagaman
dan patuh pada aturan sosial. Nilai-nilai tersebut tentunya harus bisa di
implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terima
kasih…
Daftar Pustaka
Budiono, A. 2001. Pengantar Hukum
Indonesia. Lapasila Malang. Malang.
Cholisin. 2011. Hak Asasi Manusia Modul
Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompetensi Guru Mata Pelajaran PPKN. Direktorat
SLTP. Depdiknas. Jakarta.
Darmodiharjo, D. 1986. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam
Sistem Hukum di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Daroeso, B. 1986. Dasar dan Konsep
Pendidikan Moral Pancasila. Aneka Ilmu. Semarang.
Desman, D dan Alfian. 1991. Pancasila
sebagai Ideologi. BP7 Pusat. Jakarta.
Dipoyudo, K. 1979. Pancasila Arti dan
Pelaksanaannya. Esis. Jakarta.
Kaelan. 2003. Pendidikan Pancasila.
Paradigma. Yogyakarta.
Madjid, N. 1985. Agama dan Masyarakat
dalam A.W. Widjaja (ed) Manusia Indonesia : Individu, Keluarga dan Masyarakat.
Akademika. Jakarta.
Maryono. Dkk. 2002. Pendidikan Pancasila.
Universitas Negeri Malang. Malang.
Mari belajar
pendidikan kewarganegaraan : untuk SD/MI kelas V penyusun, Najib Sulhan
dkk - Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Sadiyo. 2002. Jurnal Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan : Kekuatan Mengikat UDHR 1948 terhadap Negara Indonesia
sebagai Anggota PBB. Tahun 15 No.2 Agustus 2002. Lab. PKN. Malang.
Setiardja, G. 2002. Pancasila dalam
Kerangka Ideologi-Ideologi Dunia Makalah Pelatihan Nasional Dosen Pendidikan
dan Filsafat Pancasila. Ditjen Dikti Depdiknas. Bandung.
Syamsuddin, A. 2008. Kaum Muda
Menatap Masa Depan Indonesia. PT Wahana Semesta Intermedia. Jakarta.
Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Untuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah Kelas I penyusun, Winarno dan Usodo, Jakarta : Pusat
Perbukuan, -Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Pendidikan
kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V/ Ikhwal Sapto Darmono, Sudarsih -
Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Wahid, A. 1992. Pancasila Sebagai Ideologi
Negara dan Dalam Kaitannya dengan Kehidupan Beragama dan Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. BP-7 Pusat. Jakarta.
Wahjono, P. 1998. Ideologi Pancasila dalam
CC Rodee. Pengantar Ilmu Politik. Rajawali Press. Jakarta.
Widjaja, A. 1985. Pedoman Pokok-Pokok dan
Materi Perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi. Akademika Pressindo. Jakarta.
Winakasaputra, U. 2000. Materi dan
Pembelajaran PKN SD Buku Materi Pokok Mahasiswa UT PGSD. Universitas Terbuka.
Jakarta.
UU. No 4 tahun 1999 Tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar