H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Sabtu, 02 Februari 2013

Desain Pendidikan Pancasila


TEMA KARYA TULIS :
DESAIN PENDIDIKAN PANCASILA BAGI CITA-CITA MASA DEPANKU ”INDONESIA”

Oleh:
LENSI MIAN SINAGA       
081203024          
Tahun Angkatan 2008



UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2012
BAB I – PENDAHULUAN
1.  1 LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah seluas-luasnya. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yanag mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. Terlebih dalam negara modern, terutama apabila dikaitkan dengan paham negara kesejahteraan urusan pemerintahan tidak dapat dikenali jumlahnya, karena kewenangan otonomi mencakup segala aspek kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan urusan dan kepentingan umum. Selain sangat luas urusan pemerintahan dapat senantiasa meluas sejalan dengan meluasnya tugas negara dan pemerintah.
Ketika bangsa Indonesia merdeka, falsafah pancasila selalu diperjuangkan agar menjadi muatan di dalam UUD. Pancasila merupakan ideologi bangsa. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila adalah nilai dasar yaitu hakikat dari kelima sila dalam pancasila. Pancasila juga merupakan sumber nilai dan paradigma pembangunan.
Dikaitkan dengan Pancasila Dasar Negara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 maka dengan sendirinya Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia juga secara hukum tidak dapat diubah. Ideologi merupakan kata yang berasal dari kata “idea” dan “logos”. Kata idea sendiri berasal dari bahasa Yunani eidos yang artinya bentuk. Secara harafiah ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar, cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham (Kaelan, 2003).
Ideologi dimaknai sebagai sekumpulan gagasan, desain, ide, keyakinan, kepercayaan, dan cita-cita yang menyeluruh serta sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan. Pada hakikatnya ideologi Negara merupakan asas kerohanian. Ciri-cirinya mempunyai derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan sehingga mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, serta diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesedihan berkorban.
Dengan demikian, makna dari ideologi negara adalah cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan. Untuk mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mampu memegang teguh nilai-nilai kebangsaan dan bernegara disemua aspek kehidupan.

1.  2  PERUMUSAN MASALAH
          Perumusan masalah dalam karya tulis ini adalah :
1.    Apa yang menjadi prinsip dasar pendiri negara sehingga pancasila menjadi falsafah negara ?
2.    Bagaimana dari hakikat pancasila ?
3.    Bagaimana menampilkan desain pendidikan terhadap pancasila sebagai ideologi bangsa yang terbuka ?

1.  3 TUJUAN
          Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah :
1.    Mengetahui nilai-nilai pancasila dalam setiap perbuatan, tindakan dan aktivitas kegiatan insan berkarakter.
2.    Mengetahui Hubungan hakikat kelima sila pancasila dengan Ilmu pengetahuan.
3.    Mengetahui kandungan atau peranan nilai tambah desain pendidikan Pancasila terutama sebagai pengembangan IPTEK.
1.  4 LUARAN YANG DIHARAPKAN
          Adapun luaran yang diharapkan adalah :
  1. Artikel ilmiah sebagai hasil informasi sehingga dapat menjadi informasi penelitian terapan terbaru.
2.    Desain pendidikan Pancasila yang berkualitas terhadap generasi bangsa dan negara Indonesia.

1.  5 KEGUNAAN
          Adapun kegunaan dari penulisan karya ilmiah ini adalah:
  1. Alternatif pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bersejarah Indonesia.
  2. Sumber pengetahuan desain pendidikan Pancasila secara sederhana sebagai dasar negara Indonesia.
3.    Pemanfaatan dan pengembangan pendidikan Pancasila bagi setiap warga negara Indonesia.










BAB II - TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas MPR khususnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas dan wewenang MPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah tugas dan wewenang yang dilaksanakan pada waktu tertentu sesuai dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan sifatnya tertentu. Peran MPR dalam penyelenggaraan fungsi kelembagaan negara lebih tercermin pada pelaksanaan tugas pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009, khususnya dalam Pasal 15 ayat (1)  huruf e “mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu MPR juga memiliki beberapa wewenang dalam Indonesia yakni disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Wewenang MPR dalam Indonesia
No
Wewenang MPR (Majelis  Perwakilan Rakyat)
1.
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang  Dasar [Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37]
2.
Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3.
Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)]
4.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil  Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)]
Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara yang salah satu wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian penafsiran pancasila bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Karena pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar dan asas perwujudan Pancasila yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, S.H., yaitu bahwa pembukaan UUD 1945 tidak lain merupakan “Ijab Kabulnya” Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sehingga berlaku untuk selamanya.

2.2 Pancasila dan Ideologi Bangsa
Pancasila adalah ideologi bangsa. Pancasila memiliki sistem pemikiran yang terbuka dalam kehidupan masyarakat Indonesia, Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup yang bersumber dari nilai-nilai dasar, moral dan budaya masyarakat Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber nilai, artinya norma-norma yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia merupakan penjabaran lebih konkrit dari nilai-nilai Pancasila.
Kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa didasarkan kepada Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar Negara kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dasar Negara yang dimaksud dalam ketetapan ini mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia dapat dilihat pula dalam ketetapan tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dan GBHN yang intinya menegaskan terjadinya ketidakseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih banyak disebabkan oleh penyimpangan.
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu secara lebih tegas tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “..untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sodial, maka berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2.3        Hakikat kelima Sila Pancasila
Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif dan memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Susunan sila-sila pancasila yang hierarkis-sistematis dapat digambarkan sebagai berikut :
1.   Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
          Dalam memahami dan meyakini Pancasila bangsa Indonesia mulai dari Tuhan yang Maha Esa, Tunggal, Maha Kuasa, sebagai Pencipta seluruh alam semesta beserta segala isinya.

2.   Sila kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
           Kemudian menyusul Manusia karena merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang tinggi. Sila ini lebih banyak isi sifatnya dan menyatakan kelebihan manusia yang tidak dimiliki makhluk-makhluk Tuhan lainnya yakni keingintahuan yang sangat dalam terhadap segala sesuatu di alam semesta ini.

3.   Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
          Kemudian manusia hidup berkelompok-kelompok membentuk bangsa, diantaranya Bangsa Indonesia. Persatuan Indonesia juga diartikan sebagai persatuan bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai salah satu bukti kesadaran dalam berbangsa yang berbunyi :
“Satu bangsa - Bangsa Indonesia”, “Satu tanah air – Tanah air Indonesia”, dan “Satu bahasa – bahasa Indonesia”. Dengan demikian walaupun bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku dan keturunan bangsa, berdiam di atas suatu wilayah luas yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tetapi karena sifat kesatuan ini maka tidak dapat dibagi-bagi, jadi utuh, satu dan tidak terpecah-pecah utuh menyeluruh.

4.   Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
          Bangsa atau Nation diartikan sebagai kelompok manusia yang hidup di dalam negara. Karena di dalam negara perlu ditentukan cara-cara mengatur penghidupan bangsa tersebut, maka bagi bangsa Indonesia lahirlah cara musyawarah untuk mufakat.

5.   Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
          Karena setiap negara dan setiap bangsa bertujuan mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, maka tujuan ini bagi bangsa Indonesia dirumuskan dalam sila kelima.
          Dari urutan gambaran tersebut jelaslah yang dimaksud dengan susunan sila-sila yang merupakan suatu rangkaian susunan yang bertingkat-tingkat. Sila-sila tersebut juga menunjukkan bahwa diantara kelima sila tersebut terdapat suatu hubungan yang saling mengikat dan logis dengan berpokok pangkal kepada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sila-sila Pancasila tersebut tidak dapat dibolak-balik tata urutannya.



2.4        Desain Pendidikan Pancasila sebagai Identitas dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan identitas dan kepribadian bangsa Indonesia. Istilah kepribadian diartikan sebagai sikap hakiki seseorang yang tercermin pada sikap dan perilaku yang membedakan dirinya dengan orang lain. McLeod (1989) sebagaimana dikutip oleh Muhibbin Syah (2000) mengartikan kepribadian sebagai sifat khas, sikap temperamen, karakter, tipe, minat, dan pesona (topeng) yang dimiliki seseorang.
Bagi bangsa Indonesia, jati diri bangsa dalam bentuk kepribadian nasional telah disepakati sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Kesepakatan itu telah muncul lewat pernyataan “pendiri Negara” (the founding fathers) dengan wujud Pancasila yang didalamnya mengandung lima nilai-nilai dasar sebagai gambaran kelakuan berpola bangsa Indonesia, yang erat dengan jiwa, moral, dan kepribadian bangsa.
Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Artinya, jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tidak bisa berubah) dan arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas sehingga menjadi identitas bangsa. Ciri khas yang dimaksud adalah kepribadian. Kepribadian dan identitas bangsa Indonesia adalah Pancasila.
          Berdasarkan hal tersebut dikatakan bahwa kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar pancasila. Sebagaimana diketahui bahwa tata hukum yang berlaku  di Indonesia dimulai dari UUD 1945, tap MPR, UU, Perpu, KepPres, Perda, hingga Peraturan Desa harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Bilamana tidak maka kaidah-kaidah hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku di Indonesia karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar Bangsa Indonesia.


          Sebagai contoh, kemiskinan yang digambarkan pada gambar diatas menunjukkan tingkat peningkatan realisasi yang meningkat pada diagram merah dan target yang sedikit pada diagram biru. Dari gambar 3 tersebut terlihat bahwa target semakin menurun dari tahun ke tahun. Diperlukan adanya praktik adat “gotong royong”, yang sering dikenal dengan sistem pengarahan tenaga yang dilandasi oleh rasa solidaritas dan kekeluargaan pada masyarakat di berbagai daerah tertentu dan dalam bidang tertentu, dimunculkan dengan sebutan yang berbeda. Misalnya dalam masyarakat Jawa, kita kenal adat gotong royong yang disebut dengan sambatan (tolong menolong untuk membangun rumah, menanam, atau memanen padi), guyuban (antar tetangga dekat), njurung, soyo, sinoman (dalam acara pesta / hajatan), dan sebagainya.
          Praktik adat yang mencerminkan situasi moral seperti itu merupakan pencerminan dari cara hidup yang timbul di suatu daerah kemudian disetujui oleh anggota masyarakat. Nilai-nilai yang bersumber pada moral agama, adat, suku bangsa, digunakan sebagai tuntunan kehidupan sekaligus sebagai gambaran keseluruhan reaksi psikologis dan sosial seorang individu dan berpadu dengan kehidupan emosional dan mentalnya, tingkah laku, dan reaksinya terhadap lingkungannya.

2.5        Desain Pendidikan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Paradigma merupakan suatu jendela dimana seseorang akan menyaksikan fenomena, memahami, dan menafsirkannya secara objektif berdasarkan kerangka acuan yang terkandung dalam paradigm tersebut.
Ekstensi suatu paradigma dalam masyarakat tergantung pada kebenaran yang ditampilkan oleh paradigma tersebut dalam menganalisis dan memprediksi fenomena. Jika suatu paradigma memiliki kebenaran, paradigma itu akan dianut oleh suatu masyarakat yang meyakininya. Masyarakat akan terus menggunakan paradigma tersebut untuk menganalisis dan melakukan prediksi kehidupannya di masa yang akan dating berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dengan menggunakan paradigma tersebut. Berikut merupakan Tabel 2 mengenai undang-undang pendidikan dan kebudayaan Indonesia.
Tabel 2. Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
No
Undang-undang yang mendukung mengenai Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
1



2

3
4


5


6


7
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 31 (3)****]
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya  [Pasal 31 (2)****]
Setiap warga negara berhak  mendapatkan pendidikan [Pasal 31 (1)****]
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional [Pasal 31 (4)****]
Pemerintah memajukan ilmu penge- tahuan dan teknologi dengan men- junjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia [Pasal 31 (5)****]
Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya [Pasal 32 (1)****]
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional [Pasal 32 (2)****]

Konsep pembangunan mengacu pada serangkaian karakteristik dari segenap aspek kehidupan baik politik, ekonomi ataupun sosial dan ilmu pengetahuan (IPTEK). Pada desain pengetahuan, Kondisi perpustakaan belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Jumlah buku-buku perpustakaan jauh dari mencukupi kebutuhan tuntutan membaca sebagai basis pendidikan, serta peralatan dan tenaga yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Padahal perpustakaan merupakan sumber membaca dan belajar yang desainnya sangat sederhana bagi insan berkarakter. Semakin besar peluang masyarakat untuk membaca melalui fasilitas yang tersebar luas, semakin besar pula stimulus membaca sesama warga masyarakat.
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara, dan Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Pembangunan nasional Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya. nilai moral pancasila harus tercermin negara dan masyarakat. Oleh karena itu, nilai Pancasila juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Uraian singkat dan bentuk implementasi (pelaksanaannya) dalam kehidupan sehari-hari dari sila-sila Pancasila :
a.     Bentuk desain sila pertama pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang atheis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat kepada perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b.     Bentuk desain sila kedua pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya. Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
c.      Bentuk desain sila ketiga pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik bila sesanti “Bhinneka Tunggal Ika” sungguh-sungguh dihayati.
d.     Bentuk desain sila keempat pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
e.     Bentuk desain sila kelima pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).


BAB III – METODOLOGI PENULISAN
Adapun metode dalam penulisan ini adalah dengan mengikuti metode yang benar dengan menguraikan secara cermat cara atau prosedur pengumpulan data, informasi, pengolahan data atau informasi, analisis sintetis, mengambil kesimpulan, serta merumuskan saran dan rekomendasi.

BAB IV – PEMBAHASAN
Pancasila menjadi salah satu alasan bagi pendiri bangsa untuk merancang dan merencanakan satu perikehidupan berbangsa dan bernegara serta tatanan sosial kemasyarakatan yang mampu menaungi dan memayungi kemajemukan tanpa mengesampingkan nilai-nilai asli Indonesia. Dengan satu tujuan, azas dan falsafah bangsa menjadi alat pemersatu kesatuan bangsa yang majemuk. Pancasila juga falsafah yang melandasi negara Indonesia yang mampu menopang kerukunan serta menciptakan relasi harmonis ketika dimaknai dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan. Pangkal tolak penghayatan dan pengalaman Pancasila ialah kemauan dan kemampuan setiap insan Indonesia dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warganegara dan warga masyarakat.
Pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat serta harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Semua sikap yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi landasan pengalaman asas – asas hak asasi manusia. Sikap dasar ini melandasi tindakan dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam pergaulan, baik dengan sesama warga negara maupun dengan bangsa lain.
Dengan kesadaran dan pangkal tolak yang demikian tadi maka sikap hidup manusia Pancasila adalah :
1.    Kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam kesadaran kewajiban sebagai makhluk sosial dalam kehidupan masyarakatnya
2.    Kewajibannya terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya.
Mengingat bahwa Pancasila sebagai dasar negara juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang berarti dipergunakan sebagai pedoman hidup dalam hidup sehari-hari, maka ia meliputi hal-hal yang sangat luas, ternasuk bidang kerohanian, seperti sebagai pedoman MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/MPR/1978 tentang P-4, namun ketetapan tersebut sudah dicabut.
Karena merupakan pengalaman Pancasila maka dalam mewujudkan sikap hidup tadi manusia dituntut oleh kelima sila dari Pancasila yaitu oleh rasa Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh rasa perikemanusiaan yang adil dan beradab, oleh kesadaran untuk memperkokoh Persatuan Indonesia, oleh sikap yang menjunjung tinggi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi mempunyai fungsi sbagai berikut:
a.  Pancasila dapat memberikan legitimasi dan rasionaliasi tehadap prilaku dan danhubungan sosial dalam masyarakat.
b.  Pancasila merupakan acuan poko bagi solidaritas sosial.
c.   Pancasila sebagai salah satu alat untuk mempersatukan bangsa indonesia.

Untuk mewujudkan fungsi maksimal sebagai ideologi negara Pancasila harus mencerminkan tiga dimensi yakni dimensi ideal, relitas, dan fleksibelitas.
a.  Dimensi ideal, pancsila mampu menggugah harapan, memberikan optimisme dan motivasi kepada bangsa Indonesia.
b.  Dimensi realitas, Pancasil menunjukan realitas hidup yang berkembang dalam masyarakat Indonesia sebagai makhluk individu, makhluk sosial, serta makhluk ciptaan Tuhan.
c.   Dimensi fleksibelitas, pancasila terbuka bagi interpretasi baru sehingga tetap aktual dalam mengantisipasi perkembangan zaman.
Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Dalam suatu seminar tanggal 6 Juni 2009 di Jakarta, banyak persoalan yang mendasar ditemukan. Dari 50 orang peserta yang berpendidikan SMA-D3 ternyata: (1) 80 persen dari peserta yang bisa melagukan lagu Indonesia Raya; (2) 20 persen saja yang masih bisa menyanyikan lagu Garuda Pancasila; (3) 25 persen saja yang dapat menghafal Pancasila; (4) hanya 1 persen saja yang bisa hafal Pembukaan UUD 1945. Persoalan ini terjadi di Jakarta yang merupakan ibu kota negara, kemungkinan kondisi yang lebih buruk akan terjadi di daerah lain di luar DKI Jakarta.
Kenyataan menunjukkan, contoh di dunia pendidikan yang merupakan lembaga pencetak insan cendikiawan, tidak ada lagi berkumandang setiap pagi lagu Indonesia Raya, dan tidak ada lagi berkumandang lagu wajib garuda Pancasila. Lagu wajib hanya dikumandangkan pada saat upacara 17 Agustus, sedangkan pada kegiatan lainnya dilupakan, seolah-olah hilang bak ditelan ombak.
Apakah ini persoalan reformasi, tidak semua persoalan begitu, tetapi ini adalah persoalan bangsa ke depan, yang merupakan persoalan setiap insan Indonesia. Dengan demikian, kita harus memperkecil persoalan ini sehingga apapun yang akan terjadi Indonesia tetap satu, aman dan sejahtera .
Mengapa dan apa alasannya bangsa Indonesia mengangkat pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia? Pancasila sebagai dasar filsafat karena pancasila merupakan rumusan filsafat atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan antara filsafat dengan dasar hukum negara.  Pancasila adalah dasar filsafat negara sedangkan UUD 1945 adalah dasar hukum Negara Indonesia. Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia.
            Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang sifatnya mendasar. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Uraian prosesi diterimanya atau ditetapkannya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut :
1.    Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik yang dialami oleh bangsa Indonesia, ditinjau dari keanekaragaman agama, suku bangsa, adat budaya, ras, golongan dan sebagainya. Sila pertama s  dalam suatu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.
2.    Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Sila ketiga Persatuan Indonesia memberikan jaminan bersatunya bangsa Indonesia.
4.    Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak asasi  manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini dijamin oleh sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.    Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
6.    Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan bagi warganegara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Sementara itu Sila ketiga persatuan Indonesia dan  mengikat keanekaragaman.
Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia.
Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap :
a.  Cinta tanah air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
1.  Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
2.  Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3.  Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4.  Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

b. Membina persatuan dan kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, kampus, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
1.     Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
2.     Menjalin pergaulan antarsuku bangsa.
3.     Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
4.     Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
5.     Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6.     Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
7.     Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan

c.  Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama.
Berbagai  tindakan dapat kita lakukan dalam berpartisipasi menjaga keutuhan NKRI dimulai dari lingkungan kecil seperti Rukun Tetangga (RT), kampung, desa atau kelurahan, tingkat kabupaten, provinsi, selanjutnya negara.
1. Contoh Partisipasi di Lingkungan Rukun Tetangga (RT) atau Kampung
a. Ikut melakukan ronda malam (bagi orang dewasa).
b. Tamu wajib lapor.
c. Melapor pada pihak berwenang bila ada kejadian yang mencurigakan.
d. Membantu tetangga yang mengalami musibah
e. Menjaga kelestarian lingkungan

2. Contoh Partisipasi di Lingkungan Kampus
Keberadaan organisasi-organisasi kepemudaan misalnya di Kampus USU seperti Himpunan Mahasiswa Sylva (HIMAS), Pengkaderan Rimbawan (PDPR), Kebaktian Mahasiswa Kristen (KMK), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA), PARINTAL dan lain sebagainya. Merupakan organisasi yang penting untuk membentuk kepribadian dan karakter kepemimpinan anggotanya. Dalam organisasi kepemudaan, seorang anggota tidak hanya dilatih kemampuan intelektualnya, namun juga diasah kemampuan emosionalnya, seperti kemampuan membawa diri, kemampuan untuk bergaul dengan sesama, kemampuan membaca akar persoalan sebuah masalah, dan lain sebagainya.dengan berkiprah aktiv organisasi, kepekaan kaum muda terhadap lingkungan sekitar juga akan semakin terasah. Berikut gambaran organisasi yang diselenggarakan di kampus pecinta alam.
a. Aktif mengikuti upacara bendera.
b. Terlibat dalam kegiatan kepramukaan
c. Menerima dan bergaul dengan baik dengan teman tanpa membedakan suku dan agama.
3. Contoh Partisipasi di Lingkungan Kabupaten atau Provinsi
a. Mengikuti pertukaran pelajar.
b. Mengikuti kegiatan seni atau olahraga antara wilayah
c. Menjadi duta kabupaten atau provinsi.
Bab V – Penutup
1) Kesimpulan
Sosok pemuda memiliki peran yang sangat  penting dalam pergolakan sejarah. Dalam setiap pergantian peradaban dibelakangnya  Selalu ada ‘’darah mudah’’ yang mempeloporinya. Indonesia sebagai sebuah  bangsa mengalami pergolakan sejarah bekali-kali. Mulai sejak bangsa ini masih berbentuk  Kerajaan, hingga sejak jaman kolonialisme belanda dan jepang. Bahkan, kiprah kepemimpinan sosok mudah dalam sejarah Indonesia sudah bisa dirunut jauh sebelum kemerdekaan terjadi.
Pancasila sebagai dasar filsafat merupakan rumusan filsafat atau dapat dikatakan nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan antara filsafat dengan dasar hukum negara.  Pancasila adalah dasar dari setiap desain pendidikan negara sedangkan UUD 1945 adalah dasar hukum Negara Indonesia. Desain pendidikan Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia untuk kemajuan IPTEK.
        Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang sifatnya mendasar. Nilai dasar pancasila menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara khususnya pencapaian cita-cita Indonesia.


2) Saran
Sebagai generasi muda yang sejak usia sekolah telah mengenal dan memahami makna pancasila tentunya sadar akan nilai-nilai pancasila yang harus diterapkan dalam berbagai sendi kehidupan, seperti pengembangan nilai santun, jujur, kerja keras, cinta ilmu, dan tanggung jawab serta menghargai keberagaman dan patuh pada aturan sosial. Nilai-nilai tersebut tentunya harus bisa di implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Terima kasih…

Daftar Pustaka


Budiono, A. 2001. Pengantar Hukum Indonesia. Lapasila Malang. Malang.

Cholisin. 2011. Hak Asasi Manusia Modul Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompetensi Guru Mata Pelajaran PPKN. Direktorat SLTP. Depdiknas. Jakarta.

Darmodiharjo, D.  1986. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Daroeso, B. 1986. Dasar dan Konsep Pendidikan Moral Pancasila. Aneka Ilmu. Semarang.

Desman, D dan Alfian. 1991. Pancasila sebagai Ideologi. BP7 Pusat. Jakarta.

Dipoyudo, K. 1979. Pancasila Arti dan Pelaksanaannya. Esis. Jakarta.

Kaelan. 2003. Pendidikan Pancasila. Paradigma. Yogyakarta.

Madjid, N. 1985. Agama dan Masyarakat dalam A.W. Widjaja (ed) Manusia Indonesia : Individu, Keluarga dan Masyarakat. Akademika. Jakarta.

Maryono. Dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Universitas Negeri Malang. Malang.

Mari belajar pendidikan kewarganegaraan : untuk SD/MI kelas V penyusun,  Najib Sulhan dkk - Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Sadiyo. 2002. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : Kekuatan Mengikat UDHR 1948 terhadap Negara Indonesia sebagai Anggota PBB. Tahun 15 No.2 Agustus 2002. Lab. PKN. Malang.

Setiardja, G. 2002. Pancasila dalam Kerangka Ideologi-Ideologi Dunia Makalah Pelatihan Nasional Dosen Pendidikan dan Filsafat Pancasila. Ditjen Dikti Depdiknas. Bandung.

Syamsuddin, A. 2008. Kaum Muda Menatap Masa Depan Indonesia. PT Wahana Semesta Intermedia. Jakarta.

Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Kelas I penyusun, Winarno dan Usodo, Jakarta : Pusat Perbukuan, -Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V/ Ikhwal Sapto Darmono, Sudarsih - Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Wahid, A. 1992. Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dalam Kaitannya dengan Kehidupan Beragama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. BP-7 Pusat. Jakarta.

Wahjono, P. 1998. Ideologi Pancasila dalam CC Rodee. Pengantar Ilmu Politik. Rajawali Press. Jakarta.

Widjaja, A. 1985. Pedoman Pokok-Pokok dan Materi Perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi. Akademika Pressindo. Jakarta.

Winakasaputra, U. 2000. Materi dan Pembelajaran PKN SD Buku Materi Pokok Mahasiswa UT PGSD. Universitas Terbuka. Jakarta.

UU. No 4 tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hari perayaan dies natalis USU2012



Tidak ada komentar:

Posting Komentar