H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Senin, 02 April 2012

SYARAT MUTU KAYU RIMBA


TEKNOLOGI HASIL HUTAN USU
Jenis kayu
Jenis kayu gergajian harus sesuai dengan nama jenis kayu perdagangan yang tercantum dalam dokumen.

Mutu penampilan
Penetapan mutu penampilan kayu gergajian didasarkan pada persyaratan ukuran, persyaratan cacat dan persyaratan potongan, dikelompokkan menjadi:
Syarat mutu sortimen papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok
  1. Pada sortimen papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok, pecah tertutup diperkenanlan pada salah satu bontos atau keduanya dengan jumlah panjang pecah tidak lebih dari 8% panjang kayu.
  2. Persyaratan ukuran, persyaratan cacat lainnya dan persyaratan potongan.

Syarat mutu sortimen papan lis
  1. Panjang sekurang-kurangnya 1,0 m.
  2. Diperkenankan ada pecah tertutup pada salah satu bontos atau keduanya dengan jumlah pancang pecah tidak lebih dari 2% panjang kayu.
  3. Persyaratan cacat lainnya dan persyaratan potongan dapat dilihat pada Tabel 3.

Syarat mutu sortimen broti
  1. Panjang sekurang-kurangnya 1,0 m.
  2. Persyaratan cacat dan persyaratan potongan, lihat Tabel 4.

Syarat mutu sortimen kayu gergajian pendek
Syarat mutu sortimen kayu gergajian pendek, dipisahkan menjadi 2 syarat mutu, yaitu syarat mutu sortimen papan lebar pendek, papan tebal pendek, papan sempit pendek dan papan lis pendek dan syarat mutu sortimen broti.

SYARAT UKURAN
 Sistem satuan ukuran
Sistem satuan ukuran yang diterapkan adalah sistem satuan internasional (SI).

 Alat ukur
Alat ukur yang digunakan untuk mengukur dan menguji kayu gergajian, adalah alat ukur yang telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang.

Dimensi
Besarnya ukuran tebal, lebar dan panjang kayu gergajian sesuai dengan ukuran baku.

CARA UJI
Prinsip pengujian
Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) terhadap kecermatan penetapan jenis kayu, ukuran dan penilaian cacat-cacat yang nampak.

Peralatan pengujian
Meteran, jangka sorong, pisau dan kaca pembesar (loupe).

Syarat pengujian
Kayu ditempatkan dan disusun sedemikian rupa menurut jenis kayu dan sortimen serta mudah dibalik. Pengujian dilakukan pada siang hari atau ditempat yang terang (pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua kelainan yang terdapat pada kayu. Pengujian dilakukan secara sensus (100%), sedangkan untuk keperluan pemeriksaan ukuran dan mutu penampilan dilakukan terhadap kayu gergajian contoh, diambil secara acak dan harus mewakili setiap sortimen dan kelas mutu yang ada. Jumlah kayu gergajian. Pemeriksaan terhadap jumlah batang dan jenis kayu dilakukan secara sensus (100%).

PELAKSANAAN PENGUJIAN
Uji jenis kayu
Cara uji jenis kayu adalah dengan memeriksa ciri umum dan struktur anatomi kayu.
Uji dimensi
  1. Tebal diukur pada bagian tebal tertipis dari kayu, dalam satuan senti-meter (cm).
  2. Lebar diukur pada bagian lebar tersempit dari kayu, dalam satuan senti-meter (cm).
  3. Panjang diukur pada jarak terpendek antara kedua bontos, dalam satuan meter (m).
  4. Isi ditetapkan dengan mengalikan : tebal, lebar dan panjang kayu dalam satuan meter kubik (m3) dengan 4 desimal (empat angka di belakang koma).

Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :
        t X l X p Isi  = -----------          10.000 

UJI MUTU PENAMPILAN
a.       Permukaan pengujian
Pengamatan, pengukuran dan penilaian cacat serta pembuatan potongan Mb/Ms dilakukan pada permukaan pengujian kayu gergajian. Permukaan pengujian untuk setiap sortimen seperti tercantum dalam Tabel 9.
  1. Langkah pengukuran dan penilaian cacat
  • Cacat lengkung. Ukur kedalaman lengkung pada bagian terdalam dan bandingkan dengan panjang kayu dalam satuan %.
  • Cacat membusur. Amati ada tidaknya cacat membusur dan coba amati mudah tidaknya diluruskan dalam pemakaian.
  • Cacat pecah tertutup. Ukur panjang semua pecah tertutup yang terdapat pada setiap ujung kayu dan jumlahkan, kemudian bandingkan dengan panjang kayu dalam satuan %.
  • Cacat mata kayu sehat. Ukur Ø Mks dan bandingkan dengan permukaan lebar, apakah < 1/3 ml atau lebih, serta ukur jarak antar mata kayunya.
  • Cacat pingul. Amati lokasi pingul apakah terdapat pada satu sudut atau lebih, kemudian ukur lebarnya dan bandingkan dengan ml atau mt-nya.
  • Hati (khusus sortimen balok). Amati sehat tidaknya hati pada setiap bontosnya.
  • Cacat lainnya. Amati jenis, ukuran dan penyebaran cacat lainnya serta nilai apakah masuk Cr, Cs atau Cb.

  1. Langkah pembuatan potongan
Buat potongan Mb sesuai dengan persyaratan mutu P dan hitung persentasinya. Apabila tidak memenuhi syarat, buat potongan Mb untuk persyaratan D dan apabila masih tidak memenuhi syarat buat potongan Ms.

  1. Penetapan mutu akhir
Berdasarkan hasil penilaian terhadap setiap cacat yang ada serta persentase potongan Mb/Ms dapat ditentukan mutunya. Mutu penampilan kayu gergajian adalah mutu yang terendah.

SYARAT LULUS UJI
Kayu gergajian contoh
Dimensi
Kecuali ditentukan lain, dimensi kayu gergajian contoh dianggap lulus uji apabila ukuran lebihnya tidak melebihi toleransi yang diperkenankan. Tebal dan panjangnya tidak mempunyai kayu kurang atau kayu pas, sedangkan lebarnya diperkenankan mempunyai kayu pas dan kayu kurang (< 5 mm), asalkan jumlah batangnya hanya < 10% dari jumlah batang kayu gergajian contoh.

Mutu penampilan
Mutu penampilan kayu gergajian contoh dianggap lulus uji apabila mutunya sesuai dengan persyaratan mutu.

Partai kayu gergajian
Apabila > 90% dari jumlah kayu gergajian contoh lulus uji, maka partai tersebut dinyatakan lulus uji.
 Apabila yang lulus uji kurang dari 90%, maka contoh uji ditambah sebesar contoh pertama, dengan hasil pengujiannya dijumlahkan. Apabila > 90% dari jumlah hasil pengujian tersebut lulus uji, maka partai tersebut dinyatakan lulus uji.

Syarat Penandaan Pada kayu gergajian
Pada setiap bundel kayu gergajian dimarkahkan tanda pengenal perusahaan (TPP), menggunakan bahan yang tidak udah luntur, terhapus atau hilang.
Pada kemasan
Tanda yang dimarkahkan pada satu sisi kemasan adalah :
·         Buatan Indonesia
  • Nama pabrik (tanda pengenal perusahaan)
  • Nama dan kode barang
  • Ukuran (panjang, lebar dan tebal)
  • Kelas mutu penampilan
  • Nomor kontrak
  • Nomor kemasan
  • Tujuan pengiriman (pelabuhan tujuan)
  • Tanda atau keterangan lain atas kesepakatan antara penjual dengan pembeli
  • Nomor SNI

 Pengemasan
Kayu gergajian yang akan diekspor atau diperdagangkan harus dikemas sesuai dengan cara pengemasan yang ditetapkan.

Sumber : The Malaysian Grading Rules for Sawn Hardwood Timbers, Edition 1984.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar