TEKNOLOGI HASIL HUTAN USU |
Jenis kayu
Jenis kayu
gergajian harus sesuai dengan nama jenis kayu perdagangan yang tercantum dalam
dokumen.
Mutu penampilan
Penetapan mutu
penampilan kayu gergajian didasarkan pada persyaratan ukuran, persyaratan cacat
dan persyaratan potongan, dikelompokkan menjadi:
Syarat
mutu sortimen papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok
- Pada sortimen papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok, pecah tertutup diperkenanlan pada salah satu bontos atau keduanya dengan jumlah panjang pecah tidak lebih dari 8% panjang kayu.
- Persyaratan ukuran, persyaratan cacat lainnya dan persyaratan potongan.
Syarat mutu sortimen papan lis
- Panjang sekurang-kurangnya 1,0 m.
- Diperkenankan ada pecah tertutup pada salah satu bontos atau keduanya dengan jumlah pancang pecah tidak lebih dari 2% panjang kayu.
- Persyaratan cacat lainnya dan persyaratan potongan dapat dilihat pada Tabel 3.
Syarat mutu sortimen broti
- Panjang sekurang-kurangnya 1,0 m.
- Persyaratan cacat dan persyaratan potongan, lihat Tabel 4.
Syarat mutu sortimen kayu gergajian pendek
Syarat mutu
sortimen kayu gergajian pendek, dipisahkan menjadi 2 syarat mutu, yaitu syarat
mutu sortimen papan lebar pendek, papan tebal pendek, papan sempit pendek dan papan
lis pendek dan syarat mutu sortimen broti.
SYARAT UKURAN
Sistem satuan ukuran
Sistem satuan
ukuran yang diterapkan adalah sistem satuan internasional (SI).
Alat
ukur
Alat ukur yang digunakan untuk mengukur dan menguji kayu
gergajian, adalah alat ukur yang telah dikalibrasi oleh instansi yang
berwenang.
Dimensi
Besarnya ukuran
tebal, lebar dan panjang kayu gergajian sesuai dengan ukuran baku.
CARA UJI
Prinsip pengujian
Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) terhadap
kecermatan penetapan jenis kayu, ukuran dan penilaian cacat-cacat yang nampak.
Peralatan pengujian
Meteran, jangka
sorong, pisau dan kaca pembesar (loupe).
Syarat pengujian
Kayu ditempatkan
dan disusun sedemikian rupa menurut jenis kayu dan sortimen serta mudah
dibalik. Pengujian dilakukan pada siang hari atau ditempat yang terang
(pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua kelainan yang terdapat
pada kayu. Pengujian dilakukan secara sensus (100%), sedangkan untuk keperluan
pemeriksaan ukuran dan mutu penampilan dilakukan terhadap kayu gergajian
contoh, diambil secara acak dan harus mewakili setiap sortimen dan kelas mutu yang
ada. Jumlah kayu gergajian. Pemeriksaan terhadap jumlah batang dan jenis
kayu dilakukan secara sensus (100%).
PELAKSANAAN PENGUJIAN
Uji jenis kayu
Cara uji jenis
kayu adalah dengan memeriksa ciri umum dan struktur anatomi kayu.
Uji dimensi
- Tebal
diukur pada bagian tebal tertipis dari kayu, dalam satuan senti-meter
(cm).
- Lebar
diukur pada bagian lebar tersempit dari kayu, dalam satuan senti-meter
(cm).
- Panjang
diukur pada jarak terpendek antara kedua bontos, dalam satuan meter (m).
- Isi
ditetapkan dengan mengalikan : tebal, lebar dan panjang kayu dalam satuan
meter kubik (m3) dengan 4 desimal (empat angka di belakang koma).
Rumus yang digunakan adalah sebagai
berikut :
t X l X p Isi = ----------- 10.000
UJI MUTU PENAMPILAN
a.
Permukaan pengujian
Pengamatan, pengukuran dan penilaian cacat serta pembuatan
potongan Mb/Ms dilakukan pada permukaan pengujian kayu gergajian. Permukaan
pengujian untuk setiap sortimen seperti tercantum dalam Tabel 9.
- Langkah
pengukuran dan penilaian cacat
- Cacat lengkung. Ukur kedalaman lengkung pada bagian terdalam dan bandingkan dengan
panjang kayu dalam satuan %.
- Cacat membusur. Amati ada tidaknya cacat membusur dan coba amati mudah tidaknya diluruskan dalam pemakaian.
- Cacat pecah tertutup. Ukur panjang semua pecah tertutup yang terdapat pada setiap ujung kayu dan jumlahkan, kemudian bandingkan dengan panjang kayu dalam satuan %.
- Cacat mata kayu sehat. Ukur Ø Mks dan bandingkan dengan permukaan lebar, apakah < 1/3 ml atau lebih, serta ukur jarak antar mata kayunya.
- Cacat pingul. Amati lokasi pingul apakah terdapat pada satu sudut atau lebih, kemudian ukur lebarnya dan bandingkan dengan ml atau mt-nya.
- Hati (khusus sortimen balok). Amati sehat tidaknya hati pada setiap
bontosnya.
- Cacat lainnya. Amati jenis, ukuran dan penyebaran cacat lainnya serta nilai apakah
masuk Cr, Cs atau Cb.
- Langkah pembuatan potongan
Buat potongan Mb sesuai dengan persyaratan
mutu P dan hitung persentasinya. Apabila tidak memenuhi syarat, buat potongan
Mb untuk persyaratan D dan apabila masih tidak memenuhi syarat buat potongan Ms.
- Penetapan mutu akhir
Berdasarkan
hasil penilaian terhadap setiap cacat yang ada serta persentase potongan Mb/Ms
dapat ditentukan mutunya. Mutu penampilan kayu gergajian adalah mutu yang
terendah.
SYARAT LULUS UJI
Kayu gergajian contoh
Dimensi
Kecuali ditentukan lain, dimensi kayu gergajian contoh
dianggap lulus uji apabila ukuran lebihnya tidak melebihi toleransi yang diperkenankan.
Tebal dan panjangnya tidak mempunyai kayu kurang atau kayu pas, sedangkan
lebarnya diperkenankan mempunyai kayu pas dan kayu kurang (< 5 mm),
asalkan jumlah batangnya hanya < 10% dari jumlah batang kayu
gergajian contoh.
Mutu penampilan
Mutu penampilan kayu gergajian contoh dianggap lulus uji
apabila mutunya sesuai dengan persyaratan mutu.
Partai kayu gergajian
Apabila > 90% dari jumlah kayu gergajian contoh
lulus uji, maka partai tersebut dinyatakan lulus uji.
Apabila yang lulus uji
kurang dari 90%, maka contoh uji ditambah sebesar contoh pertama, dengan hasil
pengujiannya dijumlahkan. Apabila > 90% dari jumlah hasil pengujian
tersebut lulus uji, maka partai tersebut dinyatakan lulus uji.
Syarat Penandaan Pada kayu gergajian
Pada setiap bundel kayu gergajian dimarkahkan tanda pengenal
perusahaan (TPP), menggunakan bahan yang tidak udah luntur, terhapus atau
hilang.
Pada kemasan
Tanda
yang dimarkahkan pada satu sisi kemasan adalah :
·
Buatan Indonesia
- Nama pabrik (tanda pengenal perusahaan)
- Nama dan kode barang
- Ukuran (panjang, lebar dan tebal)
- Kelas mutu penampilan
- Nomor kontrak
- Nomor kemasan
- Tujuan pengiriman (pelabuhan tujuan)
- Tanda
atau keterangan lain atas kesepakatan antara penjual dengan pembeli
- Nomor SNI
Pengemasan
Kayu gergajian yang akan diekspor atau diperdagangkan harus
dikemas sesuai dengan cara pengemasan yang ditetapkan.
Sumber
: The Malaysian Grading Rules for Sawn Hardwood Timbers, Edition 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar