H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Kamis, 05 Juli 2012

STANDAR-STANDAR PENGUJIAN VISUAL DI INDONESIA


STANDAR-STANDAR PENGUJIAN VISUAL DI INDONESIA


Dosen Pembimbing Kuliah :
Evalina Herawati S.Hut, M.Si



Disusun Oleh :
Kel. III THH
Tommy Yosua                         081201050
Frans Felix                              081202059
                Nadya putri                             081203007
                Lensi Mian Sinaga                  081203024
                Ery F Tarigan                          081203030
                Hendra Putera Tambunan       081203033
                Risdalia Sitorus                       081203038







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
                                                                             2012




METODE VISUAL YANG ADA DI INDONESIA

Pendahuluan
Kayu dengan kelas kuat yang lebih tinggi ditempatkan di bagian tepi yang menahan tegangan yang besar, sedangkan kayu dengan kelas kuat yang lebih rendah ditempatkan di tengah, pada bagian yang akan menerima tegangan lebih kecil. 

          Keteguhan lentur maksimum merupakan ukuran langsung kekuatan kayu. Namun demikian, keteguhan lentur maksimum tersebut hanya dapat diukur dengan ujicoba yang merusak. Berat jenis dan ketahanan terhadap tegangan (kekakuan) digunakan sebagai pendekatan untuk mengukur kekuatan. Parameter-parameter tersebut secara langsung berhubungan dengan kekuatan, tetapi hubungan tersebut berbeda menurut spesiesnya.       

Sifat mekanis merupakan kekuatan dan ketahanan terhadap perubahan bentuk suatu bahan, sedangkan kekuatan adalah kemampuan suatu bahan untuk memikul beban atau gaya yang bekerja padanya. Sifat mekanis biasanya merupakan ciri terpenting dari produk kayu yang akan digunakan untuk bahan bangunan gedung (Haygreen dan Bowyer, 1982).

  1. PKKI NI 5-61
Kayu-kayu yang diuji harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan bahwa segala sifat-sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi (bangunan)
Mutu kayu dibedakan menjadi 2 yaitu mutu A dan mutu B, adapun perbedaan kedua mutu ini dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 1. Kriteria mutu kayu menurut (PKKI NI 5-61)
Mutu A
Mutu B
ü  Kayu keras kering udara (12-18%, rata-rata 15%)
ü  Besarnya mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh melebihi 3,5 cm
ü  Balok tidak boleh mengandung pingul yang lebih besar dari 1/10 tinggi balok.
ü  Miring arah serat tidak boleh lebih besar dari 1/10.
ü  Retak-retak dalam arah radial tidak boleh >  ¼ tebal kayu dan retak-retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.

ü  Kadar air kayu harus kurang dari 30%.
ü  Besarnya mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak melebihi 5 cm.
ü  Balok tidak boleh menngandung pingul yang lebih besar dari 1/10 tinggi balok.
ü  Miring arah serat tidak boleh lebih besar dari /7.
ü  Retak-retak dalam arah radial tidak boleh > 1/3 tebal kayu dan retak-retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu
  • Penyusunan tegangan ijin dimulai dari risalah cacat untuk mengelompokkan mutu A dan B.
  1. SII 0458-81
Merupakan penyempurnaan dari PKKI NI 5-61, khususnya dalam penyusunan tegangan yang diijinkan. Dalam penyusunan tegangan yang diijinkan perlu digandakan dengan strength ratio. Strength ratio (SR) adalah perbandingan antara kekuatan kayu berisi cacat dengan kekuatan kayu tanpa cacat.

  1. ASTM D-145
Menilai secara visual cacat-cacat pada keenam bidang papan kayu. Factor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
- Faktor penyesuaian (adjustment factor = AF)         1/1.21
      - faktor keamanan (1/1.3)
      - Faktor lamanya pembebanan (1/1,6)
- Faktor KA (Seasoning factor = SF)          KA ≤ 15 % = 1,25
- Strength ratio (SR)
- Size effect (SE)         F = (2/d)1/9  
            Nilai MOR CKBC adalah nilai rata-rata MOR yang telah dikurangi 5 % exclusion limit ( 5 EL)
Rumus : 5 EL MOR CKBK = x – 1,645 SD

  1. SKI 87
Dasar dari metode ini adalah penentuan tegangan yang diijinkan dari kayu konstruksi melalui pendugaan kekuatan. Pendugaan kekatan kayu dilakukan oleh mesin pemilah dengan mengukur satu atau lebih parameter yang tidak merusak kayu. Mesin pemilah panter menggunakan parameter kekakuan kayu sebagai penduga kekuatan kayu. Hasil pengukuran defleksi yang dilakukan dengan panter dikonversi menjadi MOE dengan rumus :
MOE =              
Ket : I = Momen inersia
         P = Selisih beban
        L = Bentang
        Y = Selisih defleksi

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kehutanan. 2008. Pemanfaatan Kayu. Jakarta.
Haygreen, J. G. dan J. L. Bowyer. 1982. Hasil Hutan dan Ilmu Kayu, Suatu Pengantar. UGM – Press. Yogyakarta.
Pandit dan Ramdan. 2002. Anatomi Kayu. ITB : Bandung

Setiadi, A dan Sofyan, K. 2010. Sifat Kimia Beberapa Jenis Kayu. Teknologi Hasil Hutan Fahutan. Fakultas Kehutanan IPB.

Sjostrom, E. 1981. Kimia Kayu Dasar-dasar dan Penggunaan Edisi 2 (Terjemahan). Yogyakarta. Gadjah Mada Universuty Press.

Tsoumis, G. 1976. Kayu Sebagai bahan Baku. Proyek Penterjemahan Literatur   Kehutanan. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor. Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar