Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham
Surat-surat
berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas,
salah satunya yaitu saham.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan
atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat
berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan
yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham
(Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak
tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki
perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika
perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham
adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa,
karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga
bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan
tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan
membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva
sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak
tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah
dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui
sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana
cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader
di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam
membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih
tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi
dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi,
sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki
ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan
emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh
penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan
yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi
bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya
mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam
memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan
di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka
dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan
di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana
kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks
tertentu dengan proporsi yang sama.
Close
and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan
investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
Mekanisme perdagangan saham
Perdagangan saham terjadi di pasar sekunder yang
merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain
pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat melakukan jual beli efek
setelah efek tersebut tercatat di bursa,jadi pasar sekunder merupakan
kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek yaitu
Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar
sekunder.
Untuk dapat melakukan transaksi, sebelumnya
investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek tertentu. Di BEI terdapat
lebih dari 100 perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, pemodal dapat
menjadi nasabah disalah satu atau beberapa perusahaan efek. Pertama kali
pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi pembukuan rekening didalam
dokumen, pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (
termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan.
Nasabah dapat melakukan order jual atau beli
setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang
bersangkutan umumnya sejumlah perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya
untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah
tersebut layak untuk melakukan jual beli efek. Setelah investor memiliki
account disalah satu perusahaan efek, investor dapat langsung merekomendasikan
jual beli saham melalui broker dengan batas limit harga yang diinginkan
investor, dibursa domestik saham-saham pada umumnya dijual dalam kelipatan 500
lembar yang disebut dengan satuan LOT, ada juga saham yang dapat dibeli satuan
di bawah 500 lembar yang disebut ODD LOT, investor kecil bisa membeli satu
saham atas sejumlah kemampuan mereka tidak mesti satu lot.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal
harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan.
Besarnya komisi ditentukan oleh bursa, di BEI besarnya biaya komisi tersebut
setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual dan beli) artinya
besarnya biaya komisi dapat di negosiasikan dengan pialang atau broker dimana
pemodal melakukan jual-beli saham, umumnya untuk transaksi beli pemodal
dikenakan fee broker 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual
dikenakan 0.4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan
atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar
yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal,
dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat
juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan
dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan
oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai
posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu
pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk
mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam
pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif.
Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan
pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi
bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti
laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran
dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang
dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut
Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal
yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
PERKEMBANGAN BURSA EFEK INDONESIA
Bursa
Efek Indonesia (BEI) terus berkembang seiring bertambahnya usia, dan keadaan
pun semakin menunjukkan bahwa efek/ saham semakin banyak peminatnya, dilihat
dari kapitalisasinya yang terus bertambah dari tahun-tahun sebelumnya. Investasi di pasar modal diharapkan bisa
menjadi alternatif penghimpunan dana selain sistem perbankan. Pasar modal
memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang
(obligasi) ataupun surat tanda kepemilikan (saham). Dengan menjual saham kepada
publik, perusahaan dapat memperoleh dana dari pasar modal, adapun tujuan
penggunaan dananya yaitu untuk: ekspansi, memperbaiki struktur permodalan,
pengalihan pemegang saham (divestasi) dan lain-lainnya. Investasi di pasar
modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang
sesuai dengan preferensi risiko mereka. Seandainya tidak ada pasar modal, maka
para pemodal mungkin hanya bisa menginvestasikan dana mereka dalam sistem
perbankan (selain alternatif investasi pada real assets seperti properti dan
emas). Di samping itu, investasi pada sekuritas/saham mempunyai daya tarik lain
yaitu pada likuiditasnya. Sehubungan dengan itu maka pasar modal memungkinkan
terjadinya alokasi dana yang efisien. Hanya kesempatan-kesempatan investasi
yang menjanjikan keuntungan yang tertinggi (sesuai dengan risikonya) yang
mungkin memperoleh dana.
Sebelum melakukan investasi ada beberapa hal yang
harus diperhatikan agar hasil investasi sesuai dengan yang diharapkan,
diantaranya:
- Usia investor dan kapan hasil investasi itu akan dinikmati.
- Jumlah dana yang disediakan, waktu, dan kemampuan yang dimiliki untuk mengawasi investasi.
- Tingkat imbal hasil (return) yang diharapkan serta risiko yang siap ditanggung oleh investor. Semakin tinggi hasil yang diharapkan maka semakin tinggi risiko yang akan ditanggung.
Saat ini investasi dalam bentuk
portofolio(obligasi, saham, atau surat berharga lainnya) lebih menarik karena
dianggap memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dan relatif tidak membutuhkan
perizinan yang rumit. Investasi portofolio yang paling marak Indonesia selama
kurun waktu 2001 hingga 2008 adalah investasi di pasar modal. Pada tahun 2001,
IHSG berada pada level 470.23 dan pada akhir tahun 2007 berada pada 2745.83
atau naik sebesar 483.93 persen, jika di rata-rata pertahunnya sebesar 69.13
persen.
Berikut ini tabel kinerja
BEI selama 3 tahun terakhir
Indikator
|
2005
|
2006
|
2007
|
IHSG
|
1162.64
|
1805.52
|
2745.83
|
Kapitalisasi Pasar
|
Rp 801T
|
Rp 1249T
|
Rp 1982T
|
Transaksi Harian
|
Rp 1.67T
|
Rp 1.84T
|
Rp 4.26T
|
Volume Harian
|
1.65M
|
1.78M
|
4.26M
|
Emiten Baru
|
8
|
12
|
24
|
IPO
|
Rp 3.54T
|
Rp 3.01T
|
Rp 17.18T
|
Right Issue
|
Rp 10.36T
|
Rp 9.76T
|
Rp 29.8T
|
Emisi obligasi
|
Rp 8.25T
|
Rp 11.45T
|
Rp 31.28T
|
NAB Reksadana
|
Rp 29.17T
|
Rp 52.28T
|
Rp 91.5T
|
|
|
|
|
Dalam prakteknya, tiap hari ada banyak orang menjual atau
membeli saham. Namun transaksi jual beli ini tidak bisa di sembarang tempat.
Peraturan mengharuskan, penjualan dan pembelian saham harus dilakukan di sebuah
tempat khusus yang disebut bursa. Bursa
kurang lebih sama artinya dengan pasar, yaitu tempat bertemunya penjual dan
pembeli.
Bursa ini disebut bursa saham, atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama bursa efek (dalam Kamus Bahasa Indonesia, efek adalah surat berharga). Kenapa dinamakan bursa efek? Ini karena dalam bursa ini kita tidak hanya bisa menjual atau membeli saham, tapi juga surat berharga lain selain saham (kita akan bahas di lain waktu).
Di Indonesia, Bursa Efek ini dipusatkan di Jakarta, dan bertempat di gedung yang dinamakan Gedung BEJ (Bursa Efek Jakarta). Gedung itulah yang dibom pada beberapa bulan yang lalu. Peledakan itu sendiri tidak mengenai lokasi bursa, tapi tempat parkirnya. Gedung Bursa Efek Jakarta sendiri juga memiliki banyak sekali ruang kantor yang disewakan, jadi tidak hanya terdapat bursa.
Orang-orang yang memperjualbelikan saham ini disebut investor (pemodal). Apakah seorang investor yang ingin membeli atau menjual saham harus datang langsung ke Bursa Efek untuk bisa bertransaksi? Tidak. Dalam prakteknya, investor cukup menggunakan jasa perantara yang disebut dengan pialang. Di BEJ ada banyak perusahaan jasa pialang yang beroperasi. Mereka menjadi anggota BEJ.
Keuntungan memakai jasa pialang adalah di mana pun Anda berada di seluruh Indonesia, Anda tetap bisa menelepon Perusahaan Pialang Anda dan memberikan order jual atau beli, sehingga pialang Anda yang melakukan transaksi jual beli itu untuk Anda. Anda sendiri sebagai investor tidak perlu tahu dari investor mana Anda membeli saham Anda. Begitu pula kepada investor mana Anda menjual saham Anda. Ini karena investor harus menggunakan jasa pialang, dan antarpialang-lah yang saling bertemu.
MEMANFAATKAN JASA PIALANG
Berapa jumlah transaksi minimal dalam membeli saham? Beberapa perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli saham dengan jumlah minimal tertentu. Bila Anda ingin membeli di bawah jumlah minimal tersebut, maka pialang tidak akan menjalankan order transaksi Anda.
Karena itulah, untuk memudahkan transaksi pembelian dengan jumlah minimal tersebut, BEJ memberlakukan jumlah minimal tertentu yang dinamakan lot. Satu lot sama dengan 500 lembar saham. Khusus untuk saham-saham perbankan, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi Anda bisa hitung sendiri, bila saham yang Anda incar berharga misalnya Rp 2.000, maka ini berarti Anda harus bertransaksi minimal sebesar Rp 10 juta. Kalau saham itu adalah saham-saham perbankan, maka transaksi minimalnya Rp 2 juta.
Sekali lagi, tidak semua perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli dengan jumlah minimal satu lot. Ada juga yang memberi pengecualian, bisa membeli di bawah jumlah tersebut. Ini dikenal dengan istilah odd lot.
Anda bisa membeli saham dengan datang ke sebuah perusahaan pialang. Perusahaan ini biasa disebut "perusahaan perantara pedagang efek". Di halaman kuning Buku Petunjuk Telepon (yellow pages), Anda bisa mencari perusahaan seperti ini di bagian kata broker. Ada banyak sekali broker yang jadi anggota Bursa Efek Jakarta pada saat ini. Jadi pastikan Anda memilih broker seteliti mungkin.
Apa yang harus Anda lakukan bila ingin membeli saham? Biasanya adalah dengan membuka rekening di perusahaan pialang tersebut dan memasukkan uang senilai jumlah tertentu. Uang itulah nanti yang akan digunakan oleh pialang Anda untuk bertransaksi saham. Jadi bukan beli saham dulu baru uangnya Anda kasih belakangan.
DIGOLONGKAN TINGKAT RISIKONYA
Perlu diketahui bahwa dengan membeli saham, ini berarti Anda membeli kepemilikan dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan memiliki perusahaan sendiri, Anda dalam hal ini membeli kepemilikan usaha yang sudah berjalan. Anda tidak perlu repot-repot mendirikan usaha baru dalam bentuk PT, misalnya, karena Anda tinggal membeli PT yang sudah berjalan dan beroperasi.
Mungkin Anda bertanya, dari mana saya tahu perusahaan yang sudah berjalan tersebut mengalami untung atau rugi? Jawabannya: dari Laporan Keuangan yang diterbitkan secara rutin oleh perusahaan tersebut. Dan laporan keuangan tersebut haruslah sudah diperiksa oleh seorang akuntan independen yang berizin.
Seperti telah disinggung, investasi dalam saham juga berisiko. Saham yang Anda beli bisa menurun. Inilah yang membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham. Kita sering mendengar ada orang yang mengalami kerugian jutaan rupiah, tapi ada juga orang yang mengalami keuntungan jutaan rupiah juga. Dan itu membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham.
Jadi sebetulnya, risiko dalam membeli saham di BEJ sama saja dengan risiko kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Meski begitu, jangan takut, karena saham di BEJ sudah digolong-golongkan berdasar tingkat risikonya. Mulai dari saham-saham yang risiko ruginya memang kecil tapi keuntungannya juga kecil, sampai saham-saham yang risiko ruginya besar tetapi kemungkinan untungnya juga besar. Tanyakan kepada bagian riset/analis di perusahaan pialang Anda tentang saham-saham mana saja yang tergolong ke dalam penggolongan-penggolongan tersebut. Oh ya, tidak semua perusahaan pialang memiliki bagian riset/analis. Jadi pastikan perusahaan pialang Anda memiliki bagian tersebut.
Sekali lagi: risiko investasi saham sebetulnya sama saja dengan kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Tak kenal maka tak sayang: kalau Anda tidak mengetahui risiko apa yang Anda hadapi, maka Anda pasti tidak akan berani melakukan investasi ke dalam saham. Maksud dari tulisan ini adalah agar Anda mengenal investasi saham, sehingga dengan demikian Anda bisa menjadikan saham sebagai alternatif investasi Anda.
Bursa ini disebut bursa saham, atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama bursa efek (dalam Kamus Bahasa Indonesia, efek adalah surat berharga). Kenapa dinamakan bursa efek? Ini karena dalam bursa ini kita tidak hanya bisa menjual atau membeli saham, tapi juga surat berharga lain selain saham (kita akan bahas di lain waktu).
Di Indonesia, Bursa Efek ini dipusatkan di Jakarta, dan bertempat di gedung yang dinamakan Gedung BEJ (Bursa Efek Jakarta). Gedung itulah yang dibom pada beberapa bulan yang lalu. Peledakan itu sendiri tidak mengenai lokasi bursa, tapi tempat parkirnya. Gedung Bursa Efek Jakarta sendiri juga memiliki banyak sekali ruang kantor yang disewakan, jadi tidak hanya terdapat bursa.
Orang-orang yang memperjualbelikan saham ini disebut investor (pemodal). Apakah seorang investor yang ingin membeli atau menjual saham harus datang langsung ke Bursa Efek untuk bisa bertransaksi? Tidak. Dalam prakteknya, investor cukup menggunakan jasa perantara yang disebut dengan pialang. Di BEJ ada banyak perusahaan jasa pialang yang beroperasi. Mereka menjadi anggota BEJ.
Keuntungan memakai jasa pialang adalah di mana pun Anda berada di seluruh Indonesia, Anda tetap bisa menelepon Perusahaan Pialang Anda dan memberikan order jual atau beli, sehingga pialang Anda yang melakukan transaksi jual beli itu untuk Anda. Anda sendiri sebagai investor tidak perlu tahu dari investor mana Anda membeli saham Anda. Begitu pula kepada investor mana Anda menjual saham Anda. Ini karena investor harus menggunakan jasa pialang, dan antarpialang-lah yang saling bertemu.
MEMANFAATKAN JASA PIALANG
Berapa jumlah transaksi minimal dalam membeli saham? Beberapa perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli saham dengan jumlah minimal tertentu. Bila Anda ingin membeli di bawah jumlah minimal tersebut, maka pialang tidak akan menjalankan order transaksi Anda.
Karena itulah, untuk memudahkan transaksi pembelian dengan jumlah minimal tersebut, BEJ memberlakukan jumlah minimal tertentu yang dinamakan lot. Satu lot sama dengan 500 lembar saham. Khusus untuk saham-saham perbankan, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi Anda bisa hitung sendiri, bila saham yang Anda incar berharga misalnya Rp 2.000, maka ini berarti Anda harus bertransaksi minimal sebesar Rp 10 juta. Kalau saham itu adalah saham-saham perbankan, maka transaksi minimalnya Rp 2 juta.
Sekali lagi, tidak semua perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli dengan jumlah minimal satu lot. Ada juga yang memberi pengecualian, bisa membeli di bawah jumlah tersebut. Ini dikenal dengan istilah odd lot.
Anda bisa membeli saham dengan datang ke sebuah perusahaan pialang. Perusahaan ini biasa disebut "perusahaan perantara pedagang efek". Di halaman kuning Buku Petunjuk Telepon (yellow pages), Anda bisa mencari perusahaan seperti ini di bagian kata broker. Ada banyak sekali broker yang jadi anggota Bursa Efek Jakarta pada saat ini. Jadi pastikan Anda memilih broker seteliti mungkin.
Apa yang harus Anda lakukan bila ingin membeli saham? Biasanya adalah dengan membuka rekening di perusahaan pialang tersebut dan memasukkan uang senilai jumlah tertentu. Uang itulah nanti yang akan digunakan oleh pialang Anda untuk bertransaksi saham. Jadi bukan beli saham dulu baru uangnya Anda kasih belakangan.
DIGOLONGKAN TINGKAT RISIKONYA
Perlu diketahui bahwa dengan membeli saham, ini berarti Anda membeli kepemilikan dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan memiliki perusahaan sendiri, Anda dalam hal ini membeli kepemilikan usaha yang sudah berjalan. Anda tidak perlu repot-repot mendirikan usaha baru dalam bentuk PT, misalnya, karena Anda tinggal membeli PT yang sudah berjalan dan beroperasi.
Mungkin Anda bertanya, dari mana saya tahu perusahaan yang sudah berjalan tersebut mengalami untung atau rugi? Jawabannya: dari Laporan Keuangan yang diterbitkan secara rutin oleh perusahaan tersebut. Dan laporan keuangan tersebut haruslah sudah diperiksa oleh seorang akuntan independen yang berizin.
Seperti telah disinggung, investasi dalam saham juga berisiko. Saham yang Anda beli bisa menurun. Inilah yang membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham. Kita sering mendengar ada orang yang mengalami kerugian jutaan rupiah, tapi ada juga orang yang mengalami keuntungan jutaan rupiah juga. Dan itu membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham.
Jadi sebetulnya, risiko dalam membeli saham di BEJ sama saja dengan risiko kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Meski begitu, jangan takut, karena saham di BEJ sudah digolong-golongkan berdasar tingkat risikonya. Mulai dari saham-saham yang risiko ruginya memang kecil tapi keuntungannya juga kecil, sampai saham-saham yang risiko ruginya besar tetapi kemungkinan untungnya juga besar. Tanyakan kepada bagian riset/analis di perusahaan pialang Anda tentang saham-saham mana saja yang tergolong ke dalam penggolongan-penggolongan tersebut. Oh ya, tidak semua perusahaan pialang memiliki bagian riset/analis. Jadi pastikan perusahaan pialang Anda memiliki bagian tersebut.
Sekali lagi: risiko investasi saham sebetulnya sama saja dengan kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Tak kenal maka tak sayang: kalau Anda tidak mengetahui risiko apa yang Anda hadapi, maka Anda pasti tidak akan berani melakukan investasi ke dalam saham. Maksud dari tulisan ini adalah agar Anda mengenal investasi saham, sehingga dengan demikian Anda bisa menjadikan saham sebagai alternatif investasi Anda.
Pengertian Saham dan Jenis-Jenisnya
Bagi anda yang sudah terbiasa berkecimpung di
dunia investasi, mungkin istilah saham, bukanlah hal yang asing lagi. Tapi buat
pemula tentunya hal itu cukup membingungkan, karena selama ini yang sering
didengar hanya saham saja.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Sebuah perusahaan go public dengan menerbitkan saham melalui proses IPO (Initial Public Offering). Dengan menerbitkan saham, yang berarti menjual sebagian kepemilikan perusahaan kepada publik, perusahaan mendapatkan dana segar yang dapat digunakan untuk tujuan ekspansi, operasional, atau yang lainnya. Dengan menerbitkan saham, nilai sebuah perusahaan menjadi lebih mudah untuk di ukur.
Keuntungan yang ditawarkan dari saham adalah capital gain dan dividen. Capital gain adalah selisih dari harga beli dan harga jual. Ketika seseorang berhasil menjual saham di harga yang lebih tinggi dari harga belinya, maka orang tersebut mendapatkan keuntungan dari capital gain. Sedangkan dividen adalah pembagian sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan kepada pemegang saham. Biasanya dividen dibagikan tiap periode tertentu misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
Saham Biasa (common stock)
- Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
- Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
Saham Preferen (Preferred Stock)
- Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
- Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
- Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
- Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
- Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
Saham Atas Nama (Registered Stocks)
- Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
Blue – Chip Stocks
- Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
Income Stocks
- Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
- Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
- Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
Growth Stocks
(Well - Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi,
sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
(Well - Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi,
sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
(Lesser - Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth
stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari
tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari
tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.
Counter Cyclical Stockss
- Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
- Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar