H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Minggu, 19 Februari 2017

Daerah Aliran Sungai



Pengelolaan DAS terpadu pada dasarnya merupakan pengelolaan partisipasi berbagai sektor/sub sektor yang berkepentingan dalam pemanfaatan sumber daya alam pada suatu DAS, sehinnga diantara mereka saling mempercayai, ada keterbukaan, mempunyai rasa tanggung jawab dan saling mempunyai ketergantungan (interdependency). Demekian pula dengan biaya kegiatan pengelolaan DAS, selayaknya tidak lagi seluruhnya dibebankan kepada pemerintah tapi harus ditanggung oleh semua pihak yang memanfaatkan dan semua yang berkepentingan dengan kelestariannya.

Pengalaman selama ini menujukkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, masing-masing lembaga tersebut cenderung bersifat sektoral, dan oleh karenanya, seringkali terdapat tabrakan kepentingan (conflict of interest) antar lembaga yang terlibat dalam pengelolaan DAS. Untuk menghindari terjadinya tabrakan kepentingan, diperlukan klarifikasi dan identifikasi secara jelas tentang tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam menjalankan fungsinya. Selain masalah tabrakan kepentingan, masalah lain yang umum terjadi dalam pengelolaan sumber daya yang melibatkan banyak lembaga adalah masalah kerjasama dan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, pengaturan kelembagaan dan regulasi yang mengatur mekanisme kerja antar lembaga tersebut harus disiapkan dengan matang sehingga dapat menghasilkan pola kerjasama dan koordinasi yang optimal.

Pengelolaan DAS (2)



Pengelolaan DAS didasarkan pada prinsip dasar pemanfaatan, pemberdayaan, pengembangan, perlindungan dan pengendalan sumberdaya dalam DAS. Berlandaskan  asas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.  Pengelolaan DAS diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam keputusan ini juga dibuat pedoman bagaimana menyusun suatu perncanaan yang benar-benar bisa diarahkan untuk mencapai sasaran dan tujuan. Dalam pembuatan rencana pengelolaan DAS diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Identifikasi karateristik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang antara lain mencakup batas dan luas, topografi, geografi, tanah, iklim, kondisi hidrologi, penggunaan lahan, kerapatan drainase, sosial & ekonomi;
2.      Identifikasi permasalahan yang meliputi aspek penggunaan lahan, tingkat kekritisan lahan, aspek hidrologi, sosial ekonomi dan kelembagaanseperti terlihat pada Gambar 3;
3.      Perumusan tujuan dan sasaran;
4.      Identifikasi dan evaluasi alternatif kegiatan;
5.      Peyusunan rencana indikatif dan kegiatan;
6.      Legitimasi dan sosialisasi rencana
Perencanaan pengelolaan DAS dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu dan tujuan ke dalam Rencana Jangka Panjang (15 tahun), yaitu :
1.      Jangka Menengah (5tahun) dimana lebih bersifat teknis
2.      Rencana Jangka Pendek (tahunan)
3.      Rencana jangka panjang bersifat strategis misalnya Rencana Pengelolaan DAS Terpadu, Pola RLKT yang memiliki output berupa arahan umum penggunaan lahan, rehabilitasi dan konservasi tanah, urutan priorotas penanganan sub DAS dalam DAS yang bersangkutan  serta pengembangan sosial ekonomi.

Pedoman DAS



KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 52/Kpts-II/2001

          Dalam Keputusan Menteri Kehutanan ini berisikan pedoman pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang di latar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonom.keputusan ini berlaku untuk kalangan baik dinas, instansi, swasta, lembaga masyarakat, maupun stakeholders lainnya. Terkait untuk bekerja sama menghadapi masalah sekarang ini yaitu terjadinya erosi, banjir, kekeringan, dan lain-lain. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan;
            Tujuan yang ingin dicapai dari penerbitan pedoman ini yaitu terbentuknya persamaan persepsi dan langkah dalam penyelenggaran pengelolaan DAS sesuai dengan karateristik ekosistemnya, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat berlangsung secara optimal, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian Untuk mencapai tujuan akhir pengelolaan DAS yaitu terwujudnya kondisi yang optimal dari sumber daya tanah, air dan vegetasi, maka kegiatan pengelolaan DAS meliputi empat upaya pokok, yaitu:
1.      Pengelolaan lahan melalui usaha konservasi tanah dalam arti yang luas.
2.      Pengelolaan air melalui pembangunan sumber daya air.
3.      Pengelolaan vegetasi, khususnya pengelolaan hutan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap tanah dan air.
4.      Pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia dalam penggunaan sumber daya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan serta pada upaya pengelolaan DAS.
Sasaran pengelolaan DAS yang ingin dicapai pada dasarnya berupa:
1.         Terciptanya kondisi hidrologis yang optimal;
2.         Meningkatnya produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat;
3.         Terbentuknya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan muncul dari bawah (bottom-up) sesuai dengan sosial budaya setempat;
4.         Terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan.

Pembiayaan pengelolaan Sumber Daya Air



Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pember-dayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.
Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air.
 Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:
a.       biaya sistem informasi;
b.      biaya perencanaan;
c.       biaya pelaksanaan konstruksi;
d.      biaya operasi, pemeliharaan; dan
e.       biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan dapat berupa:
a.       anggaran pemerintah;
b.      anggaran swasta; dan/atau
c.       hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Penyelesaian sengketa sumber daya air pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan.
Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.