KONSEPSI
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Pengelolaan DAS
terpadu mengandung pengertian bahwa unsur-unsur atau aspek-aspek yang
menyangkut kinerja DAS dapat dikelola dengan optimal sehingga terjadi sinergi
positif yang akan meningkatkan kinerja DAS dalam menghasilkan output, sementara
itu karakteristik yang saling bertentangan yang dapat melemahkan kinerja DAS
dapat ditekan sehingga tidak merugikan kinerja DAS secara keseluruhan.
Seperti sudah
dibahas dalam bab-bab terdahulu, suatu DAS dapat dimanfaatkan bagi berbagai
kepentingan pembangunan misalnya untuk areal pertanian, perkebunan, perikanan,
permukiman, pembangunan PLTA, pemanfaatan hasil hutan kayu dan lain-lain. Semua
kegiatan tersebut akhirnya adalah untuk memenuhi kepentingan manusia khususnya
peningkatan kesejahteraan. Namun demikian hal yang harus diperhatikan adalah
berbagai kegiatan tersebut dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang jika
tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan penurunan tingkat produksi, baik
produksi pada masing-masing sektor maupun pada tingkat DAS. Karena itu upaya
untuk mengelola DAS secara baik dengan mensinergikan kegiatan-kegiatan
pembangunan yang ada di dalam DAS sangat diperlukan bukan hanya untuk
kepentingan menjaga kemapuan produksi atau ekonomi semata, tetapi juga untuk
menghindarkan dari bencana alam yang dapat merugikan seperti banjir, longsor,
kekeringan dan lain-lain.
Mengingat akan
hal-hal tersebut di atas, dalam menganalisa kinerja suatu DAS, kita tidak hanya
melihat kinerja masing-masing komponen/aktifitas pembangunan yang ada di dalam
DAS, misalnya mengukur produksi/produktifitas sektor pertanian saja atau
produksi hasil hutan kayu saja. Kita harus melihat keseluruhan komponen yang
ada, baik output yang bersifat positif (produksi) maupun dampak negatif. Karena
itu dalam kajian pengelolaan DAS Terpadu ini selain dilakukan analisis yang
bersifat kuantitatif, juga dilakukan analisis yang bersifat kualitatif.
Analisis-analisis tersebut pada dasarnya didasarkan kepada adanya keterkaitan
antara suatu sektor/kegiatan pembangunan dengan kegiatan pembangunan lain,
sehingga apa yang dilakukan pada satu sektor/komponen akan mempengaruhi kinerja
sektor lain.
Untuk menggambarkan
hubungan keterkaitan antara berbagai aktifitas/komponen pembangunan yang ada di
dalam DAS digunakan model seperti dalam gambar 2. Dalam diagram tersebut digambarkan keterkaitan antara berbagai
komponen yang dalam analisis kuantitatif akan digunakan sebagai variabel untuk
mengukur kinerja DAS secara keseluruhan.
PENGELOLAAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai (DAS) adalah suatu bentuk pengembangan wilayah yang menempatkan
DAS sebagai suatu unit pengelolaan, dengan daerah bagian hulu dan hilir
mempunyai keterkaitan biofisik melalui daur hidrologi. Oleh karena itu
perubahan penggunaan lahan di daerah hulu akan memberikan dampak di daerah
hilir dalam bentuk fluktuasi debit air, kualitas air dan transport sedimen
serta bahan-bahan terlarut di dalamnya. Dengan demikian pengelolaan DAS merupakan
aktifitas yang berdimensi biofisik (seperti, pengendalian erosi, pencegahan dan
penanggulangan lahan-lahan kritis, dan pengelolaan pertanian konservatif);
berdimensi kelembagaan (seperti, insentif dan peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan bidang ekonomi); dan berdimensi sosial yang lebih diarahkan pada kondisi
sosial budaya setempat, sehingga dalam perencanaan model pengembangan DAS
terpadu harus mempertimbangkan aktifitas/teknologi pengelolaan DAS sebagai
satuan unit perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Operasionalisasi
konsep DAS terpadu sebagai satuan unit perencanaan dalam pembangunan selama ini
masih terbatas pada upaya rehabilitasi dan konservasi tanah dan air, sedangkan
organisasi masih bersifat ad.hoc, dan kelembagaan yang utuh tentang pengelolaan
DAS belum terpola. Agar pengelolaan DAS dapat dilakukan secara optimal, maka
perlu dilibatkan seluruh pemangku kepentingan dan direncanakan secara terpadu, menyeluruh,
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan DAS sebagai suatu unit pengelolaan.
Berdasarkan hasil
analisa data diatas, perencanaan DAS tidak dapat dilakukan melalui pendekatan
sektoral saja, melainkan perlu adanya keterkaitan antar sektor yang mewakili masing-masing
sub DAS, dari sub-DAS hulu hingga ke hilir yang menjadi fokus perhatian dengan
berpegang pada prinsip ‘one
river one management’.
Keterkaitan antar sektor meliputi perencanaan APBN, perencanaan sektor/program/proyek
hingga pada tingkat koordinasi semua instansi atau lembaga terkait dalam
pengelolaan DAS. Sungai sebagai bagian dari wilayah DAS merupakan sumberdaya
yang mengalir (flowing resources),
dimana pemanfaatan di daerah hulu akan mengurangi manfaat di hilirnya.
Sebaliknya
perbaikan di daerah hulu manfaatnya akan diterima di hilirnya. Berdasarkan hal
tersebut diperlukan suatu perencanaan terpadu dalam pengelolaan DAS dengan melibatkan
semua sektor terkait, seluruh stakeholder dan
daerah yang ada dalam lingkup wilayah DAS dari hulu hingga ke hilir.
Pendekatan dalam
perencanaan DAS dapat pula dilakukan melalui pendekatan inputproses- output.
Semua input di sub-DAS hulu akan diproses pada sub-DAS tersebut menjadi output.
Output dari sub-DAS hulu menjadi input bagi sub-DAS tengah, dan melalui proses
yang ada menjadi output dari sub-DAS ini. Selanjutnya output ini menjadi input
bagi sub-DAS hilir. Proses yang ada pada sub-DAS hilir menghasilkan output terakhir
dari DAS. Pada masa ke depan nanti bukan hal yang tidak mungkin jika output dari
sub-DAS hilir menjadi input bagi sub-DAS di hulunya. Hal ini dapat terwujud melalui
mekanisme subsidi hilir-hulu dengan penerapan ‘user pays principle’ maupun ‘polluter pays principle’.
Dalam rangka
memulihkan dan mendayagunakan sungai dan pemeliharaan kelestarian DAS, maka
rekomendasi ke depan perlu disusun kebijakan (peraturan) pemerintah yang
mengatur tentang pengelolaan DAS terpadu, yang antara lain dapat memuat :
1. Pengelolaan DAS terpadu yang meliputi :
a)
Keterpaduan
dalam proses perencanaan, yang mencakup keterpaduan dalam penyusunan dan
penetapan rencana kegiatan di daerah aliran sungai.
b)
Keterpaduan
dalam program pelaksanaan, yang meliputi keterpaduan penyusunan program-program
kegiatan di daerah aliran sungai, termasuk memadukan waktu pelaksanaan, lokasi
dan pendanaan serta mekanismenya.
c)
Keterpaduan
program-program kegiatan pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan
daerah aliran sungai, sejalan dengan adanya perundangan otonomi daerah.
d)
Keterpaduan
dalam pengendalian pelaksanaan program kegiatan yang meliputi proses evaluasi
dan monitoring.
e)
Keterpaduan
dalam pengendalian dan penanggulangan erosi, banjir dan kekeringan.
2. Hak dan kewajiban dalam pengelolaan DAS
yang meliputi hak setiap orang untuk mengelola sumber daya air dengan
memperhatikan kewajiban melindungi, menjaga dan memelihara kelestarian daerah
aliran sungai.
3. Pembagian kewenangan yang jelas antara
daerah kabupaten/kota, daerah propinsi dengan pemerintah pusat dalam mengelola
DAS secara terpadu.
4. Badan pengelola daerah aliran sungai
(aspek kelembagaan) dapat berupa badan usaha atau badan/instansi pemerintah.
Badan-badan tersebut ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai
dengan kewenangan yang berlaku.
5. Kebijakan pemerintah ini selain mengatur
tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS terpadu, juga mengatur
sanksi (hukuman) bagi masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah
dalam pengelolaan DAS terpadu baik pada DAS lokal, regional maupun nasional.
Sumber : Direktorat Kehutanan dan
Konservasi Sumber Daya Air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar