H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 13 Desember 2013

Laju Kerusakan Hutan 2013


Laju Kerusakan Hutan


Banjarmasin (Antara) - Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta mengatakan laju kerusakan hutan di Indonesia terus berkurang seiring dengan semakin tegasnya penegakan hukum soal penebangan liar oleh aparat terkait.

Banjarmasin (Antara) - Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta mengatakan laju kerusakan hutan di Indonesia terus berkurang seiring dengan semakin tegasnya penegakan hukum soal penebangan liar oleh aparat terkait. Menurut Hatta yang juga Mantan Menteri Lingkungan Hidup di Banjarmasin, Minggu, sebelumnya laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,2 juta hektare per tahun. "Laju kerusakan tersebut dinilai sangat tinggi dan tidak berimbang dengan kegiatan reboisasi yang dilakukan pemerintah," katanya.

Dengan demikian, tambah dia, pemerintah terus berupaya untuk mencegah laju kerusakan kawasan hutan tersebut dengan berbagai cara antara lain penegakan hukum secara tegas bagi perusak hutan.

Kini tambah Menteri asal Kalimantan Selatan tersebut, laju kerusakan hutan tersebut telah mampu dikendalikan menjadi 5 ribu hekter per tahun, dan diharapkan jumlah tersebut akan terus menurun.

Pemerintah, tambah dia, juga terus mendorong masyarakat serta instansi terkait untuk mensukseskan penanaman pohon satu miliar per tahun, dan target tersebut telah terlaksana bahka telah melebihi dari yang direncanakan.

Kedatangan Menristek ke Kalimantan Selatan dalam rangka membuka seminar nasional Agroforestri IV nasional yang diikuti oleh ratusan peneliti dari seluruh Indonesia di Kota Banjarbarau, yang dimulai pada Sabtu (26/10).

Kemenristek menjadi pembicara utama Seminar Nasional Agroforestri ke-4 yang mengambil tema "Pengembangan teknologi agroforestri dan produknya untuk ketahanan energi dan pangan". Menurut Hatta, untuk mendukung pengembangan teknologi dan inovasi agroforestri atau kehutanan dan pertanian, Kemenristek memiliki beberapa instrumen kebijakan.

Kebijakan tersebut antara lain, pusat unggulan Iptek, pemberian beasiswa bagi peneliti atau SDM Iptek, fasilitas jaringan Iptek nasional dan internasional, "tekchnopreneurship dan inkubasi bisnis teknologi.

Pusat unggulan tersebut, tambah Hatta, dikembangkan dengan tujuan meningkatkan produktivitas riset dan lembaga pemanfaatan hasil riset lembang litbang untuk perekonomian berbasis unggulan. Sebagai contoh, tambah Hatta, pusat unggulan kelapa sawit di Sumatra Utara, yang merupakan salah satu unggulan yang mampu menghasilkan salah satu produk hasil penelitian dari hulu (benih) sampai hilir atau hasil akhir berupa biodisel dan lainnya. Sehingga industri sawit nasional mampu bersaing di tengah ekonomi pasar bebas saat ini, karena produk sawit selain bisa untuk pangan juga bisa dimanfaatkan bahan bakar nabati.

Selain itu, tambah Hatta, pada tingkat tertentu riset agroforestri telah berhasil meningkatkan produktivitas tanaman kehutanan, pangan dan obat serta kesejahteraan petani kawasan hutan. Beberapa contoh agroforestri yang berhasil adalah tanaman kayu-kopi-jagung, kemudian, nyamplung-kacang tanah, akasia-jagung-lebah dan lainnya. (ar)

Pembalakan Kehutanan


PEMBALAKAN LIAR

Illegal logging atau pembalakan liar, atau penebangan liar, adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran Amazon, Afika Tengah, Asia Tenggara (terutama Indonesia), Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.

Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia sejak tahun 1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan menurut data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian finansial akibat penebangan liar menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari (Antara, 2004).

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memperlakukan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan RI tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi (perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. (Sumber: Wikipedia).