H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 26 Mei 2023

Renungan Memperluas Daerahku

 


MEMPERLUAS DAERAHKU

Yeremia 32:16-25 , 26 Mei 2023

 

 

    “Kalian bercanda !” Itulah responsku ketika beberapa penulis mendorongku untuk mengajukan beasiswa untuk menghadiri konferensi para penulis Kristen di Amerika Serikat. Membayar tiket dari kotaku, Cape Town, Afrika Selatan, ke Johannesburg, yang hanya dua jam perjalanan untuk mengunjungi anak-anakku saja aku tidak mampu. Apalagi terbang ke Amerika ! Tidak Mungkin !.

    Pada waktu aku memimpin kelompok studi, setiap hari aku menaikkan doa Yabes dari 1 Tawarikh, “Kiranya Engkau memberkati aku berlimpah-limpah dan memperluas daerahku !” Setiap hari aku menghapus email-email yang menyinggung konferensi itu. Akhirnya, aku merasa Tuhan berbicara, “Ayo ambil keputusan ! kau ingin Aku memperluas daerahmu atau tidak ?”

    Beberapa bulan kemudian aku bersiap-siap melakukan perjalananku yang pertama. Keadaanku tetap belum berubah. Aku tidak punya uang untuk pergi ke Johannesburg, tetapi aku sudah memperoleh tiket ke Amerika Serikat, yang berada di belahan dunia lain. Allah mendengar doaku dan memperluas daerahku.

Pengalaman ini membuatku merenung, betapa sering aku berkata pada diriku apa yang dapat - atau tidak dapat - Tuhan lakukan.

 

Doa : Allah yang terkasih, ajar kami percaya kepadaMu agar kami dapat mencapai lebih banyak dari yang kami bayangkan. Amin

 

Pokok Pikiran : Rencana Allah bagi kita jauh lebih baik dari yang kita bayangkan.

 

Doa Syafaat : Mereka yang menghadapi tantangan

 

“Yabes berseru kepada Allah Israel, katanya : “Kiranya Engkau memberkati aku berlimpah-limpah dan memperluas daerahku... ! 1 Taw 4:10”







Kriteria Kebun Pangkas

  

KEBUN PANGKAS


Standar khusus kebun pangkas (KP) memiliki kriteria :

1. Asal usul bahan vegetatif berasal dari klon unggul hasil uji klon

2. Penanaman dilakukan terpisah (keturunan dari 1 pohon induk di setiap bedeng) atau campuran (keturunan beberapa pohon induk dalam 1 bedeng)

3. Kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh kepala badan

4. Tidak perlu jalur isolasi

5. Kebun Pangkas (KP) dikelola dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk meningkatkan produksi bahan stek

6. Bahan tanaman untuk periode tertentu perlu diganti jika stek tidak berakar atau produktifitas tunasnya rendah








Standar Kebun Benih Klon (KBK)

  

KEBUN BENIH KLON


Standar khusus kebun benih klon (KBK) memiliki kriteria :

1. Klon berasal dari pohon plus hasil uji keturunan

2. Asal usul klon dari pohon plus

3. Benih dipisah menurut klon (pohon induk), identitas klon di kebun benih dicantumkan pada peta (rancangan kebun) atau tanda di pohon

4. Paling sedikit dua puluh lima (25) klon setelah penjarangan, apabila kurang dari 25 klon harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan

5. Kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh kepala Badan

6. Jalur isolasi diperlukan

7. Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih berdasarkan hasil uji keturunan dan penampakan klon di kebun benih

8. Penjarangan dilakukan dalam 2 tahap yakni penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan dalam klon (menebang fenotip jelek dalam klon dan meninggalkan 1 pohon induk)








Standar Kebun Benih Semai (KBS)

  

KEBUN BENIH SEMAI


Standar khusus kebun benih semai (KBS) memiliki kriteria :

1. Benih berasal dari hutan tanaman / hutan alam

2. Asal usul famili dari pohon induk / pohon plus, identitas famili dicantumkan di peta (rancangan kebun) atau tanda famili di lapangan

3. Jumlah pohon paling sedikit dua puluh lima (25) setelah penjarangan

4. Apabila kurang dari 25 famili harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan

5. Kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh kepala Badan

6. Jalur isolasi diperlukan

7. Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik dan meningkatkan produksi benih, berdasarkan metode seleksi sesuai dengan hasil uji keturunan.








Tahapa Tegakan Benih Provenan (TBP)

  

TEGAKAN BENIH PROVENAN


Standar khusus tegakan benih provenan (TBP) memiliki kriteria :

1. Asal tegakan berasal dari hutan tanaman

2. Asal usul benih dari satu provenan yang terbaik, lot benih untuk membangun tegakan benih provenan berasal dari 25 pohon induk (termasuk setelah penjarangan)

3. Kualitas tegakan diatas kualitas APB atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh kepala Badan

4. Jalur isolasi diperlukan








Kriteria Areal Produksi Benih

  

AREAL PRODUKSI BENIH


Standar khusus areal produksi benih memiliki kriteria :

1. Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman

2. Jika tegakan berasal dari hutan tanaman yakni berasal dari konversi tegakan yang ada atau dibangun khusus untuk areal produksi benih (APB)

3. Asal usul benih harus diketahui

4. Lot benih untuk bangun APB berasal dari dua puluh lima (25) pohon induk untuk menjaga keragaman genetik

5. Dalam 1 lokasi setelah penjarangan, jumlah pohon paling sedikit 25 batang

6. Kualitas tegakan diatas kualitas TBS atau memenuhi standar produktifitas ditetapkan oleh kepala Badan

7. Jalur isolasi diperlukan

8. Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih









Horas !


Standar Tegakan Benih Terseleksi (TBS)

  

 

TEGAKAN BENIH TERSELEKSI


Standar khusus tegakan benih terseleksi (TBS) memiliki kriteria :

1. Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman

2. Jika berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sumber benih

3. Asal usulnya , benihnya tidak diketahui

4. Jumlah pohon paling sedikit dua puluh lima (25) pohon induk

5. Kualitas tegakan diatas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas yang ditetapkan oleh kepala Badan

6. Jalur isolasi tidak diperlukan

7. Penjarangan terbatas pada pohon jelek (kurang potensi)








Standar Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT)


 TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI


Standar khusus tegakan benih teridentifikasi (TBT) memiliki kriteria :

1. Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman

2. Jika berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai sumber benih

3. Asal usul benihnya tidak diketahui

4. Jumlah pohon paling sedikit dua puluh lima (25) pohon induk

5. Kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas yang ditentukan oleh kepala Badan

6. Jalur isolasi tidak diperlukan

7. Penjarangan tidak dilakukan (di hutan alam)








Good Governance

  

KELEMBAGAAN

Memiliki sumber daya manusia (SDM) berorientasi pada kompetensi program dan kerja, dengan dukungan organisasi dan tata hubungan kerja , serta sumber dana, SDM yang berkualitas dalam jumlah dan penyebaran yang memadai.

Penguatan SDM merupakan pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan kehutanan berbasis kompetensi usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK), pengembangan standardisasi kompetensi, peningkatan jumlah dan distribusi SDM profesional kehutanan, serta pembinaan SDM kehutanan untuk pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Penyuluhan kehutanan dilakukan secara terintegrasi (pusat dan daerah); peningkatan penyuluhan terpadu, bimbingan teknis dan pendampingan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan, bisnis dan pemasaran hasil hutan bukan kayu (HHBK),penyesuaian program penguatan kelembagaan penyuluhan kehutanan guna melayani kebutuhan pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk perluasan sasaran penyuluhan kehutanan.

Pengawasan yang menjamin terselenggaranya pengurusan hutan sesuai dengan mandat undang-undang, sebagai umpan balik yang menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pengurusan hutan dari waktu ke waktu, optimalisasi peran pengawasan kinerja pembangunan kehutanan oleh unsur masyarakat.

Pengembangan kebijakan / regulasi tentang hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat memfasilitasi terselenggaranya kebijakan yang lebih bersifat insentif daripada disinsentif serta penerapan pemerintahan yang baik (good governance).

 







User Oriented

  

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pemanfaatan hasil litbang dan teknologi dalam pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) untuk meningkatkan efisiensi serta nilai tambah pemanfaatan hutan.

Membangun kegiatan penelitian yang lebih integratif, melibatkan berbagai disiplin ilmu dan berorientasi kepada kebutuhan pengguna (user oriented), menghasilkan produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan teknologi pengembangannya yang inovatif. Bernilai tambah tinggi berorientasi pasar, ramah lingkungan, dan berdaya saing tinggi.








Profesionalisme SDM

  

KONSERVASI ALAM

Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan, upaya konservasi keanekaragaman hayati melalui konservasi ekosistem insitu dan konservasi ex situ.

Penguatan pengelolaan kawasan konservasi ekosistem, jenis, dan genetik melalui kolaborasi pengelolaan, profesionalisme SDM, penerapan good forest governance serta pengembangan sistem insentif konservasi yang kondusif.

Memperluas pelaku dan jumlah jenis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di kawasan konservasi.








Low Enforcement

  

PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN

Penguatan peraturan perundangan dan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan melalui berbagai insentif yang melekat pada pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Penyadaran dan penguatan kelembagaan masyarakat untuk ikut berperan dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan melalui berbagai insentif pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Penegakan hukum (low enforcement) yang adil dan transparan.