H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Rabu, 06 Mei 2015

BANTUAN KOPERASI



Program Bantuan Pengembangan Koperasi



Dalam rangka pemberdayaan koperasi, maka pemerintah dapat menyediakan pembiayaan dan memberikan hibah untuk pengembangan usaha kepada koperasi yang termasuk usaha mikro dan kecil.  Program Bantuan Pengembangan Koperasi yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk pemberian fasilitas yang bersifat stimulan bagi kegiatan Koperasi untuk mengatasi kendala keterbatasan modal bagi pelaku usaha Koperasi dengan status hibah.

Tujuan program pengembangan koperasi ini adalah :
1.    Mendorong pemberdayaan Masyarakat, khususnya. Usaha Mikro dan Kecil melalui koperasi;
2.    memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi;
3.    melakukan penyelamatan usaha Koperasi dan Usaha Mikro kecil anggota Koperasi; dan
4.    memacu penumbuhan usaha Koperasi serta usaha mikro kecil anggota koperasi dalam mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.

Peserta program adalah Koperasi yang melaksanakan :
1.    usaha yang dicadangkan untuk Koperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.    pogram pemberdayaan yang diselenggarakan secara khusus oleh pemerintah dalam bidang produksi, pemasaran, Sumber Daya Manusia, Inovasi, design dan teknologi;
3.    usaha yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi rakyat den kegiatan usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan dan/atau hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
4.    usaha yang layak untuk dikembangkan tetapi tidak dapat mengakses ke sumber pembiayaan; atau
5.    usaha yang memiliki potensi dan daya saing ekspor.

Fasilitas dan/atau bantuan dana yang diberikan kepada koperasi digunakan untuk :
1.    pengembangan usaha di bidang produksi dan pengolahan yang terdiri dari Pertanian, Tanaman pangan dan Holtikultura, Perkebunan, Kehutanan, peternakan dan Perikanan, Industri, Kerajinan dan Pertambangan, Energi dan Ketenagalistrikan serta Aneka Jasa;  dan/atau pengembangan usaha di bidang pemasaran yang terdiri dari pengembangan pasar tradisional, pedagang kaki lima, warung masyarakat dan retail; dan atau pengembangan sumber daya manusia yang terdiri dari penumbuhan wirausaha baru melalui dukungan pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha (TPKU); penumbuhan wirausaha baru melalui magang; penumbuhan wirausaha baru melalui penyediaan voucher; penumbuhan wirausaha usaha baru melalui kemitraan peningkatan kualitas SDM dan atau pengembangan usaha dalam bidang inovasi dan teknologi yang terdiri dari peningkatan Kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu; peningkatan Kerjasama dan alih teknologi; pengembangan lembaga pendukung yang terdiri dari  peningkatan fungsi inkubator; peningkatan fungsi layanan pengemhangan usaha dan konsultan keuangan mitra bank; pengembangan lembaga-lembaga profasi lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Koperasi.

pengembangan permodalan meliputi pengembangan sirnpan pinjam dan jasa Keuangan koperasi; pengembangan Lembaga Keuangan Mikro; pengembangan jaringan keuangan Koperasi; dan/atau pengembangan instrumen keuangan Koperasi.

MODAL KOPERASI



Pengertian Modal

Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1.    Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2.    Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3.    Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.

B.   Sumber Modal Koperasi
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi adalah sumber langsung dan sumber tidak langsung.
1.    Sumber langsung yaitu dengan mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
2.    sumber tidak langsung yaitu dengan menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usaha, mendirikan badan usaha bersubsidi.

Yang dapat menjadi sumber dana langsung untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
1.    Modal Sendiri
 Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok yaitu simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b.  simpanan wajib yaitu simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
c.  dana cadangan adalah dana yang disimpan dari sisa hasil usaha koperasi
d.  hibah.
2.    Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.    anggota;
b.    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.    bank dan lembaga;
d.    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.    sumber lain yang sah.


3.    Modal Penyertaan
Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya. Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.

Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara koperasi dengan Pemodal. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat :
1.    nama koperasi dan Pemodal;
2.    besarnya modal penyertaan;
3.    usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;
4.    pengelolaan dan pengawasan;
5.    hak dan kewajiban Pemodal dan koperasi;
6.    pembagian keuntungan;
7.    tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi;
8.    penyelesaian perselisihan 
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    telah memperoleh status sebagai badan hukum;
2.    membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
3.    mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi.  Namun apabila pemodal turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut.   Dalam hal pembagian keuntungan/ sisa hasil usaha pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan. 


LANDASAN dan AZAS KOPERASI



A.   Landasan, Azas dan Tujuan Koperasi

1.    Landasan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggaraan Koperasi dilandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Azas Koperasi
Koperasi di Indonesia berazaskan kekeluargaan.  Dengan azas ini keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dikaitkan dengan jiwa kekeluargaan.  Segala keputusan yang diambil seyogyanya didasarkan atas hasil musyawarah dan mufakat.  Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah rasa keadilan dan cintakasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

3.    Tujuan Koperasi
Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum dan masih sangat makro, karena itu setiap koperasi harus menjabarkan tujuan tersebut menjadi tujuan yang lebih operasional sebagai suatu badan usaha.

Dalam tujuan umum disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, hal ini mengadung pengertian bahwa menyejahterakan anggota menjadi program utama/prioritas bagi organisasi koperasi dalam mejalankan usahanya.  Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan sosial ekonomi anggotanya dapat diukur dari peningkatan pendapatan riil anggota koperasi tersebut.  Yang dimaksud pendapatan riil disini adalah  pendapatan sesorang yang diukur dari jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli dengan menggunakan pendapatan nominalnya.  Tingkat kesejahteraan sesorang diukur dari kemampuan sesorang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Kesejahteraan seseorang meningkat apabila pendapatan nominal seseorang meningkat sementara harga barang/jasa kebutuhan tetap, sehingga sesorang tersebut  mampu memenuhi kebutuhannya dengan membeli barang/jasa tersebut dengan pendapatan nominalnya yang dimilikinya.

B.   Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
1.    Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 4 disebutkan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
a.    membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.    berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.    memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.    berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.    Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman kerja koperasi.  Dengan kata lain, prinsip-prinsip koperasi merupakan “rule of the game” atau aturan main dalam kehidupan organisasi koperasi yang menjadi watak/jati diri/cirikhas organisasi.
Secara umum, koperasi memiliki karakteristika (ciri-ciri) sebagai berikut:
a.    Koperasi didirikan oleh sekelompok orang (sekurang-kurangnya: 20 orang) yang saling membutuhkan karena memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama. Tiap anggota perorangan berusaha secara bersama-sama dalam suatu perusahaan bersama memperbaiki dan meningkatkan keadaan/kondisi ekonomi dan sosial.
b.    Koperasi didirikan atas dasar keinginan bersama dari para pendiri untuk menolong dirinya sendiri dalam kebersamaan (solidaritas) dan tekat untuk saling menolong;
c.    Koperasi  terbuka bagi setiap orang yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan yang ingin turutserta bekerja secara sukarela (keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka).
d.    Koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan, kedaulatan, kebersamaan dan kesejahteraan.
e.    Koperasi berusaha memenuhi dan memajukan kepentingan ekonomi dan sosial para anggotanya melalui penyatuan sumber daya, peningkatan efisiensi pengelolaan dan kegiatan ekonomi yang semakin besar.

Dari kelima cirri organisasi tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa Koperasi Dibentuk Oleh Anggota Untuk Anggota Melalui Penyatuan Sumber Daya Dari Anggota.  Tekad untuk menolong diri sendiri dan untuk melakukan aksi bersama secara tertib dan terarah merupakan faktor penggerak motivasi utama bagi keberhasilan suatu koperasi. Koperasi menyatukan berbagi kepentingan pribadi para anggotanya dengan kepentingan-kepentingan kelompoknya, sehingga menjadi kekuatan pendorong bagi aksi-aksi kelompok yang menghasilkan kemanfaatan-kemanfaatan bagi para anggota kelompok tersebut.  Ungkapan berikut ini memperlihatkan, apa yang tepat/sesuai dan apa yang tidak tepat/tidak sesuai pada suatu koperasi. Koperasi BUKAN untuk melayani kepentingan karitas BUKAN untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya MELAINKAN untuk melayani kebutuhan anggotanya.

KERJA SAMA, mari kita budayakan