H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Kamis, 27 Maret 2014

Pengendalian Ekosistem Hutan



DAFTAR TERMINOLOGI TEKNIS UNSUR DAN SUB UNSUR
KEGIATAN PENGENDALIAN EKOSISTEM HUTAN

1. Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.
2. Analisa data hutan adalah proses analisa suatu wilayah hutan berdasarkan data hasil inventarisasi sumber daya hutan secara berkala.
3. Arboretum adalah tempat atau wilayah untuk menanam pohon baik yang tumbuh di darat (terestrial) maupun di lahan basah atau berair (aquatik) yang ditujukan sebagai koleksi dan konservasi tumbuhan, terutama tumbuhan langka.
4. Areal model adalah suatu prototype kegiatan dalam suatu areal kajian teknis di lapangan sesuai dengan fungsi lahan/wilayah sasaran rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Luas areal model didasarkan kepada fungsi dan tujuan kajian model.
5. Areal Sumber Daya Genetik (ASDG) adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan sumberdaya genetik dari suatu jenis tanaman hutan dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen atau bank klon.
6. Audio visual adalah alat peraga yang bersifat dapat didengar dan dilihat; contoh: film.
7. Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang dipergunakan untuk mengembangbiakkan tanaman hutan
8. Berita Acara Tata Batas (BATB) Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan.
9. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
10. Bimbingan teknis adalah pemberian arahan dan tuntunan pemanfatan teknologi terapan dan manajemen beserta penerapannya kepada aparat/masyarakat/kelompok tani dalam pelaksanaan kegiatan kehutanan.
11. Bina Cinta Alam adalah suatu pelaksanaan kegiatan penyebarluasan dan pemberian informasi tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya kepada masyarakat pada umumnya, generasi muda, Kader Konservasi, Kelompok Pecinta Alam, Kelompok Swadaya Masyarakat/Kelompok Profesi guna menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif masyarakat terhadap Konservasi Sumbedaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAH & E).
12. Buklet adalah terbitan tidak berkala yang dapat terdiri dari satu hingga sejumlah kecil halaman, tidak terkait dengan terbitan lain, dan selesai dalam sekali terbit
13. Buku pedoman adalah buku yang berisikan informasi (keterangan) yang dipakai sebagai panduan dalam suatu kegiatan.
14. Buletin adalah publikasi (oleh organisasi) yang mengangkat perkembangan suatu topik atau aspek tertentu dan diterbitkan/ dipublikasikan secara berkala (teratur) dalam waktu yang relatif singkat (harian hingga bulanan).
15. Citra satelit adalah gambaran kenampakan permukaan bumi yang diperoleh dari perangkat pengindera berupa satelit yang kemudian direkam dalam media analog atau media digital; contoh: Citra Landsat, Citra SPOT.
16. Curah hujan adalah ketinggian air hujan yang terkumpul dalam tempat yang datar, tidak menguap, tidak meresap, dan tidak mengalir.
17. Dampak adalah pengaruh dari suatu unsur atau kegiatan terhadap suatu sistem alam atau lingkungan sehingga terjadi gangguan/perubahan keseimbangan dalam ekosistem atau lingkungan tersebut.
18. Data non spasial adalah data atribut dalam bentuk angka dan deskripsi (keterangan) dari data spasial; misalnya data luas masing-masing fungsi kawasan dari peta kawasan hutan.
19. Data primer adalah data (dan informasi) yang langsung diperoleh dari suatu obyek/sumber yang diamati.
20. Data sekunder adalah data (dan informasi) yang telah dioleh dan diperoleh dari penelitian, jurnal, buku dan lain-lain.
21. Debit adalah banyaknya air yang mengalir pada suatu penampang sungai selama kurun waktu tertentu dinyatakan dalam m3/detik.
22. Demplot adalah lahan yang digunakan sebagai tempat uji coba dan percontohan bagi pengembangan tanaman berikutnya
23. Desinfeksi adalah kegiatan pencegahan penyakit ulat sutera dengan campuran bahan-bahan desinfektan (contoh: formalin dan kaporit) dengan cara menaburkan ke tubuh ulat atau penyemprotan ruangan dan alat pemeliharaan.
24. Digitasi peta adalah proses penggambaran peta secara digital.
25. Diseminasi adalah kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat/ instansi terkait dengan media tertentu dan metode panyampaian informasinya mensyaratkan terjadi komunikasi antara pihak yang mnyampaikan dengan yang menerima komunikasi.
26. Eksplorasi benih adalah kegiatan pengunduhan/pengumpulan/koleksi buah dan atau benih dari pohon induk terpilih yang akan dikembangkan atau di tanam.
27. Ekstraksi adalah kegiatan memisahkan dan/atau membersihkan benih dari bagian-bagian lain yang tidak dibutuhkan seperti daging buah, tangkai, dan kulit. Ektraksi terdiri dari ekstrasi kering : dilakukan terhadap buah berbentuk polong dan jenis yang memiliki daging buah yang kering, ekstraksi basah : dilakukan terhadap jenis-jenis yang meiliki daging buah yang basah. 28. Enumerasi TSP/PSP adalah kegiatan pengumpulan data pada klaster plot baik pada TSP maupun PSP
29. Evakuasi/pengungsian satwa adalah pemindahan satwa dari zona yang terancam atau berbahaya ke zona aman.
30. Evaluasi adalah proses pengukuran/penilaian dengan cara membandingkan antara rencana dan hasil pelaksanaan.
31. Fasilitasi adalah kegiatan memberikan fasilitas agar suatu kegiatan dapat berjalan lancar.
32. Fisiologis benih adalah sifat yeng menunjukkan kondisi viabilitas, vigor, daya simpan dan kesehatan benih.
33. Fungsi ekologi hutan adalah fungsi hutan sebagai penyangga sietem kehidupan berbagai spesies asli dan ekosistem di dalam unit manajemen.
34. Fungsi produksi hutan adalah fungsi hutan sebagai penghasil hasil hutan baik kayu maupun non kayu dalam kerangka pengelolaan hutan produksi lestari.
35. Fungsi sosial hutan adalah fungsi hutan sebagai penyedia atau sumber kehidupan bagi masyarakat setempat yang hidupnya tergntung kepada hutan, baik langsung maupun tidak langsung secara lintas generasi.
36. Gladi/simulasi/penanggulangan adalah salah satu bentuk/cara pembinaan operasional terhadap personil yang dilakukan baik di ruangan atau di lapangan dengan skenario seolah-olah mendekati kejadian sesungguhnya. Dalam hal ini terdapat dua cara yakni simulasi kering (penekanan pada pemahaman jalur komando) dan simulasi basah (mendekati realitas).
37. Gelar kehormatan akademis adalah gelar yang diberikan kepada seseorang karena dianggap memiliki kontribusi pada satu bidang akademik atau bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi.
38. Gelar kehormatan lainnya adalah penghargaan yang diberikan kepada seseorang diluar gelar akademik karena dianggap memiliki kontribusi pada satu bidang tertentu.
39. Gelar kesarjanaan adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi.
40. Global Positioning System (GPS) adalah alat yang digunakan untuk memperoleh nilai posisi koordinat berdasarkan referensi dari beberapa satelit.
41. Guide adalah seseorang yang menemani, memberikan informasi dan bimbingan serta saran kepada wisatawan dalam melakukan aktivitas wisata.
42. Habitat adalah lingkungan tempat organisme hidup dan berkembang secara alami.
43. Hakitate adalah proses awal kegiatan pemeliharaan ulat sutera yang ditandai dengan pemberian makan pertama pada ulat sutera yang baru menetas.
44. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 45. Hasil hutan kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
46. Hasil hutan non kayu adalah semua jenis hasil hutan kecuali kayu.
47. Herbarium/spesimen adalah individu tumbuhan dan satwa liar baik dalam keadaan hidup atau mati atau bagian-bagian atau turunan-turunan dan padanya yang secara visual maupun dengan teknik yang ada masih dikenali, serta produk yang ada di dalam label atau kemasannya dinyatakan mengandung bagian-bagian tertentu spesimen tumbuhan dan atau satwa liar.
48. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
49. Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak , yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa
50. Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat
51. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
52. Identifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara umum potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan meliputi keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistem dan hasil ikutan lainnya dari suatu kawasan hutan.
53. Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
54. Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah suatu kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi, baik tanaman murni atau campuran, untuk menghasilkan produk utama berupa kayu, yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan danpemasaran.
55. Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
56. Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
57. Interpretasi pariwisata alam adalah suatu seni dalam menjelaskan obyek sumber daya alam (flora, fauna, proses geologis, proses biotik dan abiotik) pada pengunjung sehingga dapat memberikan inovasi dan menggugah pemikiran untuk mengetahui, menyadari dan menarik minat.
58. Interpreter adalah orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian dalam melakukan interpretasi pariwisata alam.
59. Inventarisasi Fauna adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumber daya hutan berupa fauna serta lingkungannya secara lengkap dengan menggunakan metoda yang secara ilmiah berlaku.
60. Inventarisasi Flora adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumberdaya hutan berupa flora serta lingkungannya secara lengkap dengan menggunakan metoda yang secara ilmiah berlaku.
61. Inventarisasi non terestris adalah pengumpulan data sumber daya hutan yang dilakukan tanpa menyentuh obyek secara langsung (misalnya melalui interpretasi potret udara, citra satelit, dsb).
62. Inventarisasi Sosial Ekonomi dan Budaya adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data informasi mengenai sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar hutan.
63. Inventarisasi terestris adalah kegiatan pengumpulan berbagai data hutan dan kebutuhan yang dilaksanakan secara langsung di lapangan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif mengenai luas dan potensi, tegakan hutan, penyebaran potensi jenis-jenis pohon, keadaan fisik lapangan, keadaan sosial ekonomi dan lain sebagainya dengan menggunakan metoda yang secara ilmiah berlaku.
64. Jasa lingkungan adalah suatu produk yang dapat atau tidak dapat diukur secara langsung berupa jasa wisata alam/rekreasi, perlindungan sistem hidrologi, kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan dan kenyamanan.
65. Kader Konservasi adalah seseorang/sekelompok orang yang telah dididik atau ditetapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang secara sukarela berperan sebagai penerus upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, bersedia serta mampu menyampaikan pesan-pesan konservasi kepada masyarakat.
66. Kampanye adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan pencapaian dukungan, yang biasanya dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok. 67. Kartu tenaga teknis PHPL adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal yang merupakan satu kesatuan dengan surat keputusan pengangkatan kepada perorangan yang mempunyai kompetensi sebagai Tenaga Teknis PHPL (GANIS PHPL) atau sebagai Pengawas Tenaga Teknis PHPL (WAS-GANIS PHPL) sesuai dengan kualifikasinya.
68. Karya Ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
69. Karya Tulis adalah suatu karya yang disusun oleh seseorang atau lebih yang membahas sesuatu pokok bahasan dengan menuangkan gagasan secara sistematis menggunakan metodologi ilmiah melalui identifikasi, deskripsi dan analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
70. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
71. Keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem aquatik lainnya serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya, mencakup keanekaragaman dalam spesies, antara spesies, dan ekosistem.
72. Kelembagaan masyarakat atau pranata sosial adalah sistem perilaku dan hubungan antar kegiatan untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat yang meliputi 3 (tiga) komponen:
a. organisasi atau wadah dari suatu kelembagaan,
b. fungsi dari kelembagaan dari masyarakat, dan
c. perangkat peraturan yang ditetapkan oleh sistem kelembagaan dimaksud.
Kelembagaan sebagai institusi atau organisasi yang melakukan kegiatan pengendalian sumber daya selalu berkaitan dengan aspek: kepemilikan (property right), batas-batas kewenangan (jurisdiction boundaries), dan aturan keterwakilan (rule of representative).
73. Kemitraan adalah suatu bentuk kerjasama interaktif antara para pihak berdasarkan prinsip kesetaraan, keterbukaan, keadilan, kebersamaan dan manfaat bersama.
74. Kemurnian benih adalah benih murni yang telah dipisahkan dari benih lain dan kotoran. Benih murni meliputi benih utuh, busuk, terkena penyakit, belum masak, berkecambah awal, benih rusak (ukurannya lebih dari setengahnya).
75. Kendali mutu adalah proses kontrol kualitas dari peta yang dibuat.
76. Komposisi peta penyajian peta dengan memperhatikan unsur-unsur pemetaan yang meliputi judul, skala, arah mata angin (orientasi), legenda, sejarah peta, sumber data, koordinat dan peta indeks yang disusun secara proporsional.
77. Konsultasi adalah pertukaran pikiran dengan para pihak (stakeholder) untuk mendapatkan kesimpulan (informasi, saran, dsb) yang sebaik-baiknya.
78. Kunci penafsiran adalah unsur interpretasi citra atau unsur diagnostik citra yang dideskripsikan untuk menentukan jenis suatu obyek, yang meliputi rona, warna, bentuk, tekstur, ukuran, pola, bayangan, situs, asosiasi dan konvergensi bentuk.
79. Kunjungan kerja adalah lawatan dinas untuk menyaksikan secara langsung (kegiatan pembangunan, keadaan masyarakat, situasi keamanan, dsb) dalam jangka waktu tertentu.
80. Labelisasi adalah pemberian label (keterangan tertulis) pada benih/bibit yang telah diuji/ disertifikasi.
81. Labelling adalah proses pemberian label pada pembuatan peta digital, misalnya identitas (ID) poligon berupa kelas penutupan lahan pada peta penutupan lahan.
82. Lahan adalah semua sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan di bawah, pada, maupun di atas permukaan suatu bidang geografis.
83. Leaflet atau selebaran adalah lembaran kertas berukuran kecil mengandung pesan tercetak untuk disebarkan kepada umum sebagai informasi mengenai suatu hal atau peristiwa.
84. Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex situ) baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
85. Library adalah kumpulan basis data spasial yang disusun secara baik berdasarkan tile tertentu, biasanya memiliki tipe yang sama dan dapat diakses oleh software SIG dengan mudah.
86. Lokakarya adalah salah satu bentuk pertemuan untuk membahas masalah tertentu dalam bidang kehutanan untuk memperoleh hasil tertentu yang perlu ditindaklanjuti.
87. Lomba cinta alam adalah serangkaian kegiatan guna menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif masyarakat terhadap Konservasi Sumbedaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
88. Magang adalah proses pelatihan dalam rangka melatih kemampuan dalam suatu kegiatan.
89. Makalah adalah tulisan resmi tentang suatu pokok yang dimaksudkan untuk dibacakan di muka umum dalam suatu persidangan dan yang sering disusun untuk diterbitkan.
90. Moderator adalah pemimpin sidang (rapat, diskusi) yang menjadi pengarah pada acara pembicaraan atau pendiskusian masalah dalam suatu pertemuan ilmiah, bukan sebagai orang yang memberikan penilaian akhir.
91. Mozaik citra adalah penggabungan data citra satelit dengan resolusi spasial dan resolusi spektral yang sama dan sudah dilakukan koreksi geometrik dan radiometrik untuk memperoleh gambaran suatu wilayah secara utuh dan menyeluruh.
92. Mutu benih adalah kualitas benih.
93. Narasumber adalah orang yang memberi (mengetahui secara jelas atau menjadi sumber) informasi.
94. Neraca sumber daya hutan adalah perimbangan atau perbandingan antara potensi sumber daya dan potensi/kondisi sumberdaya setelah adanya perlakuan/pengelolaan.

 95. Nilai pembaharuan adalah taraf kesesuaian dan kecocokan nilai-nilai tertentu pada masa lampu dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang sesuai pada saat ini.
96. Nilai penyempurnaan/perbaikan adalah taraf kesesuaian nilai-nilai untuk mengoptimalkan potensi keberhasilan suatu kegiatan tertentu.
97. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kehutanan dan etika profesi di bidang pengendalian ekosistem hutan
98. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu
99. Pelepas liaran satwa adalah kegiatan yang berupa melepaskan satwa yang telah melalui proses reintroduksi dan atau rehabilitasi ke habitat yang ditunjuk/ditetapkan, agar satwa tersebut dapat meneruskan kehidupannya di alam bebas.
100. Pemanfaatan sumberdaya hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan sumber daya hutan baik berupa hasil hutan kayu maupun bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan maupun fungsi pokoknya.
101. Pemantapan dan penatagunaan kawasan hutan adalah pengaturan dan pembagian kawasan hutan kedalam fungsi konservasi, fungsi lindung, fungsi produksi dalam rangka mengoptimalkan aneka fungsi hutan untuk mencapai manfaat lingkungan, manfaat ekonomi dan manfaat sosial budaya yang seimbang, lestari, dan progresif.
102. Pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa kehutanan.
103. Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan adalah serangkaian proses perencanaan/penyusunan desain kawasan hutan yang didasarkan atas fungsi pokok dan peruntukannya yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
104. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat adalah proses, cara, perbuatan memberdayakan masyarakat dalam keikutsertaan pada program kerja atau kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap unit kerja yang hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
105. Pembinaan habitat dan populasi satwa adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas yang berwenang dengan tujuan untuk menjaga keberadaan populasi satwa tertentu dalam keadaan seimbang dengan daya dukungnya, melalui kegiatan:
a. Pembinaan padang rumput untuk makanan satwa,
b. Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa,
c. Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa,
d. Penjarangan populasi satwa,
e. Penambahan tumbuhan/satwa asli,
f. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
106. Pemrasaran adalah orang yang memberikan prasaran dalam suatu pertemuan seperti konferensi, muktamar dan dimaksudkan sebagai bahan untuk menyusun hasil pertemuan
107. Penafsiran citra adalah penyarian (ekstraksi) informasi melalui berbagia jenis citra dan metode analisis agar bermanfaat atau bermakna bagi pengguna.
108. Penangkaran/budidaya adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan satwa (captive breeding), pembesaran satwa (ranching) dan perbanyakan tumbuhan secara buatan (artificial propagation) dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
109. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
110. Penatagunaan kawasan atau zonasi/blok adalah kegiatan dalam rangka penetapan suatu daerah menjadi kawasan berdasarkan zona/blok sesuai dengan fungsinya.
111. Pendampingan adalah membantu masyarakat baik individu maupun kelompok untuk menemukan kemampuan yang ada pada diri mereka.
112. Penelitian sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta sehingga menghasilkan suatu pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu peristiwa, tingkah laku, teori, dan hukum, serta membuka peluang bagi penerapan praktis dari pengetahuan tersebut.
113. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
114. Penerjemahan adalah kegiatan yang dilakukan oleh sesorang atau lebih untuk mengalihbahasakan naskah yang berasal dari tulisan orang lain dari suatu bahasa ke bahasa lain.
115. Penetapan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan temu gelang yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000.
116. Pengada dan pengedar benih/bibit terdaftar adalah perorangan, BUMN, BUMD, BUMS dan koperasi yang bergerak di bidang usaha benih/bibit yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/Kota/ Provinsi.
117. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah upaya dalam mengelola hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem DAS serta kesejahteraan masyarakat.
118. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah serangkaian strategi dan pelaksanaan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan yang menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi produksi, ekologi dan sosial dari hutan alam produksi.
119. Pengelolaan konservasi sumber daya hutan adalah pengurusan atau penyelenggaraan segala sesuatu yang berkaitan dengan keanekaragaman jenis tumbuhan/ satwa, tipe ekosistem dan sosek guna mewujudkan kelestarian SDH serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.
120. Pengembangan habitat adalah pengembangan dari kegiatan pembinaan habitat yang telah dilakukan sesuai pedoman.
121. Pengendalian kebakaran adalah semua tindakan yang dilakukan berkaitan dengan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan.
122. Pengepakan adalah salah satu kegiatan penting dalam proses produksi benih, karena berfungsi untuk menjaga kualitas benih terhadap keadaan lingkungan seperti suhu, kelembaban udara, hama dan lain-lain.
123. Pengeringan adalah kegiatan untuk menurunkan kadar air benih sampai pada tingkat yang sesuai, agar memiliki daya simpan yang lebih lama. tingkat kadar air untuk tiap jenis berbeda-beda.

124. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
125. Penghargaan/tanda jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada PNS atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
126. Pengkajian adalah kegiatan pengumpulan data melalui metode survei maupun eksperimen yang hasilnya merupakan informasi
127. Pengukuran kawasan hutan adalah kegiatan untuk mengetahui/menetapkan batas suatu daerah untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan.
128. Penjarangan adalah pengurangan jumlah batang pada satuan luas untuk tujuan pemeliharaan disamping hasil antara sebelum panen.
129. Penunjukan kawasan hutan adalah penunjukan suatu kawasan/ wilayah/areal tertentu baik secara parsial atau dalam wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan titik-titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 250.000 sebagai dasar penataan batas untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan.
130. Penyaduran adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih guna menyusun naskah berdasarkan tulisan orang lain yang diubah dan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau mengubah gagasan penulis asli.
131. Penyambungan tepi adalah proses penggabungan 2 (dua) peta digital dengan memperhatikan batas sambungan kedua peta tersebut.
132. Peragaan satwa liar yang dilindungi adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan spesimen satwa liar yang dilindungi baik dengan atraksi maupun tidak di dalam maupun di luar areal pengelolaan lembaga konservasi di dalam maupun di luar negeri.
133. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
134. Peredaran tumbuhan dan satwa liar adalah kegiatan mengedarkan spesimen tumbuhan dan satwa liar berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara spesimen tumbuhan dan satwa liar yang ditangkap atau diambil dari habitat alam yang berasal dari hasil penangkaran termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk keperluan pemanfaatan.
135. Pertukaran jenis tumbuhan/satwa liar di lindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri adalah pertukaran jenis tumbuhan/satwa liar dilindungi yang bersumber dan sudah dipelihara di lembaga konservasi dalam negeri dan lembaga konservasi luar negeri yang dalam pelaksanaannya dilakukan antara tumbuhan dengan tumbuhan dan satwa dengan satwa yang mempunyai nilai konservasi jenis yang seimbang.
136. Persemaian adalah tempat memproduksi bibit mulai dari penyemaian, pemeliharaan sampai dengan bibit siap didistribusikan dan ditanam di lapangan.
137. Persuteraan alam adalah kegiatan agro-industri dengan hasil kokon atau benang sutera, terdiri dari kegiatan budidaya tanaman murbei, pengadaan telur ulat sutera, budidaya ulat sutera dan pengolahan kokon.
138. Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar adalah pertukaran jenis tumbuhan dengan tumbuhan atau satwa dengan satwa yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga konservasi.
139. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.
140. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
141. Peta adalah suatu gambar dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
142. Peta proyeksi batas kawasan hutan adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
143. Petunjuk pelaksanaan adalah ketentuan yang memberi arah atau bimbingan bagaimana sesuatu harus dilakukan dalam penyelenggaraan suatu kegiatan.
144. Petunjuk teknis adalah ketentuan yang memberi arah atau bimbingan yang lebih detail dalam penyelenggaraan suatu kegiatan.
145. Piagam kehormatan adalah penghargaan yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas dasar jasa-jasa dan sumbangsih yang telah diberikan pada kurun waktu dan bidang tertentu. 146. Populasi adalah sekelompok individu suatu jenis pohon yang berasal dari suatu garis keturunan yang sama dan terpisah dari kelompok yang lain karena faktor lingkungan atupun faktor kehutanan.
147. Poster/banner/baliho atau plakat adalah karya seni atau desain grafis yang memuat komposisi gambar dan huruf di atas kertas berukuran besar.
148. Potensi sumber daya hutan adalah semua potensi yang ada di dalam hutan, meliputi kayu dan non kayu (misalnya rotan dan bambu).
149. Prasaran adalah buah pikiran yang diajukan dalam suatu pertemuan seperti konferensi, muktamar dan dimaksudkan sebagai bahan untuk menyusun hasil pertemuan.
150. Promosi adalah upaya untuk menginformasikan, memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa wisata alam kepada masyarakat umum.
151. Prosedur Search and Rescue adalah tata cara atau tahapan dalam melakukan pencarian dan penyelamatan.
152. PROTAP pemadaman/mobilisasi adalah adalah tata cara atau tahapan yang harus dilalui dalam suatu proses pemadaman dan mobilisasi pemadaman yang dapat diterima dan disepakati dan menjadi tanggung jawab untuk mempertahankan keterampilan atau kondisi tertentu sehingga kegiatan pemadaman/mobilisasi dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
153. Re-enumerasi TSP/PSP adalah kegiatan pengulangan pengumpulan data terhadap hasil pengukuran plot-plot permanen yang telah dienumerasi reguler.
154. Referensi adalah data sebagai dasar untuk melakukan koreksi citra, misalnya titik-titik koordinat di lapangan yang dikumpulkan dengan GPS.
155. Rehabilitasi satwa adalah kegiatan untuk pemulihan kondisi satwa yang dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia yang dilakukan dilakukan melalui kegiatan-kegiatanuntuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
156. Rencana Kerja adalah rencana yang memuat jadual pelaksanaan, tempat, jenis, sasaran, dan pelaksanaan dari suatu kegiatan untuk jangka waktu tertentu.
157. Rencana Kerja Tahunan Usulan Rencana Kerja Umum Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (RKT URKUPHHK-HTR) adalah usulan rencana kerja yang disusun secara gabungan dalam satu kelompok tani hutan (KTH) dan/atau koperasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran RKUPHHK-HTR yang disampaikan kepada UPT sebagai bahan pemantauan.
158. Rencana operasional adalah rencana yang memusatkan perhatiannya pada operasi sekarang (jangka pende dek) dan terutama berkenaan dengan tujuan untuk mencapai efisiensi. 159. Rencana pengelolaan hutan adalah suatu rencana makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan hutan lindung.
160. Saksi ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
161. Sampel/nekropsi adalah sebagian dari obyek/populasi yang diambil untuk diukur, diteliti atau diselidiki yang dianggap cukup untuk mewakili seluruh obyek/populasi yang diteliti atau diselidiki.
162. Sanksi merupakan perangkat penegakan hukum terhadap suatu pelanggaran peraturan yang berlaku.
163. Satwa migran adalah satwa yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain secara teratur dalam waktu dan ruang tertentu.
164. Satya Lancana Karya Satya (SLKS) adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus-menerus dengan menunjukan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya
165. Scene adalah satuan ukuran untuk citra satelit sesuai dengan resolusi spasial citra masing-masing, misalnya Citra Landsat mempunyai ukuran 30 m x 30 m per scene.
166. Seminar adalah suatu bentuk pertemuan ilmiah untuk membahas masalah tertentu dalam pengendalian ekosistem hutan untuk memperoleh suatu kesimpulan berdasarkan suatu pendapat bersama.
167. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada tegakan sumber benih/lot benih/lot bibit yang menginformasikan kebenaran tegakan sumber benih/lot benih/lot bibit yang akan dikomersilkan.
168. Simposium adalah pertemuan dengan beberapa pembicara yang mengemukakan pidato singkat tentang topik tertentu atau tentang beberapa aspek dari topik yang sama.
169. Sinopsis adalah ikhtisar karangan yang biasanya diterbitkan bersama-sama dng karangan asli yg menjadi dasar sinopsis itu.
170. Sistem deteksi dini adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen untuk memudahkan aliran informasi, materi, sumber daya, dan energi terkait kegiatan untuk mengetahui secara dini terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat segera dipadamkan oleh petugas pemadaman kebakaran hutan.
171. Sistem Informasi Manajemen adalah kumpulan proses yang terorganisir yang dapat memberikan informasi kepada pimpinan untuk mendukung operasi pembuatan keputusan suatu organisasi.
172. Sistem Informasi Pengendalian Ekosistem Hutan adalah suatu komponen-komponen dari kumpulan yang bervariasi dalam organisasi yang berhubungan dengan pengendali ekosistem hutan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas oganisasi. 173. Sistem silvikultur adalah system pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edhapis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau system teknik bercocok tanam hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen)
174. Skala peta adalah angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di muka bumi.
175. Sortasi adalah pemilihan, pemilahan dan pembersihan benih yang berkualitas baik dari bentuk benih buruk, benih cacat, benih mati atau kotoran.
176. Sosialisasi adalah kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat/ instansi terkait dengan media tertentu dan metode panyampaian informasinya tidak diperlukan komunikasi antara pihak yang mnyampaikan dengan yang menerima komunikasi.
177. Studi banding adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik.
178. Sumber benih adalah suatu tegakan hutan yang berada di dalam atau di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas.
179. Supervisi adalah suatu kegiatan pengawasan yang terdiri dari kegiatan bimbingan dan pengendalian secara berkala atau berkesinambungan baik secara individual maupun kelompok agar pekerjaan lebih efektif.
180. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) adalah surat angkut tumbuhan dan satwa liar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan baik untuk pemanfaatan komersial maupun non komersial kepada perorangan, lembaga, badan usaha yang memenuhi syarat untuk dapat mengangkut tumbuhan dan satwa liar ke dan dari luar negeri.
181. Survei adalah suatu kegiatan peninjauan, penyelidikan atau pemeriksaan suatu obyek dengan metode tertentu untuk tujuan yang telah ditetapkan.
182. Tabulasi data adalah langkah memasukkan data berdasarkan hasil penggalian data di lapangan.
183. Tagging adalah pemberian tanda yang bersifat fisik pada bagian tertentu dari spesimen tumbuhan dan satwa atau bagian-bagiannya serta hasil daripadanya dengan alat khusus seperti ear tag, wind band, close ring, leg band.
184. Tanda Batas kawasan hutan adalah suatu tanda batas yang secara fisik di lapangan berupa pal batas atau tugu batas, dan di peta berupa garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas.
185. Tata air DAS adalah hubungan kesatuan individu unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliran air tanah dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
186. Teknologi tepat guna adalah teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memudahkan dan menunjang suatu kegiatan tertentu. 187. Telur ulat sutera F1 adalah hasil persilangan antar galur murni untuk tujuan produksi kokon.
188. Tim Teknis adalah tim yang bertugas melakukan penyiapan bahan Tim Terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan wilayah provinsi.
189. Tim Terpadu adalah tim yang ditetapkan Menteri, terdiri dari lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) dan instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap rencana/usulan perubahan kawasan hutan.
190. Tinjauan/ulasan adalah suatu karya tulis ilmiah yang berdasarkan kaidah ilmu disusun oleh seseorang atau lebih yang membahas suatu pokok persolan berdasarkan kaidah-kaidah ilmu kehutanan
191. Transplantasi adalah kegiatan pengembangbiakan secara vegetatif yaitu melalui pencangkokan atau pemotongan untuk ditanam di tempat yang mengalami kerusakan.
192. Tugu batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas.
193. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
194. Uji cutting test adalah uji untuk memberikan informasi cepat tentang viabilitas benih, biasanya dilakukan di lapangan sewaktu pengunduhan benih atau selama pemrosesan benih untuk mendapatkan gambaran awal mutu benih, uji belah dilakukan pula pada benih yang tidak berkecambah sampai akhir uji daya kecambah benih (benih segar tidak tumbuh, benih mati, benih hampa, benih terserang hama penyakit).
195. Uji daya hidup viabilitas (uji Tz) adalah uji untuk memperkirakan viabilitasi lot benih dengan cepat, uji ini dilakukan terutama pada lot benih yang perkecambahannya lambat, benih sulit dipatahkan dormansinya, perkecambahan rendah dan memastikan sisa benih tidak tumbuh pada akhir pengujian daya berkecambah.
196. Uji daya kecambah benih adalah uji untuk menentukan potensi maksimum perkecambahan lot benih.
197. Uji kadar air benih adalah uji untuk menentukan kadar air (berat air yang hilang dari contoh setelah dikeringkan sesuai ketentuan yang ditulis dalam presentase dari berat basah contoh)
198. Ulat sutera adalah serangga dari Ordo Lepidoptera Famili Bombycidae yang berguna sebagai penghasil benang sutera yang dalam hidupnyamempunyai metamorfosa (siklus hidup) sempurnamuli dari telur, larva atau ulat, pupa sampai dengan kupu-kupu.
199. Unit Pengelolaan Hutan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukkan yang dapat dikelola secara efisien lestari, progresif dan mandiri. 200. Usulan Rencana Kerja Umum Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (URKUPHHK-HTR) adalah usulan rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTR, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disetujui Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
201. Verifikasi adalah pemeriksaan terkait keabsahan dan kesesuaian data dan specimen.
202. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.