Kantor
Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan
LABORATORIUM
Pendahuluan
Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup
Kab.Asahan terletak di Jl. WR Supratman No.13 Kisaran. Laboratorium kantor
lingkungan hidup Kab.Asahan merupakan laboratorium Pengujian Khusus untuk
kualitas lingkungan. Sedang memproses agar dapat diakui sebagai laboratorium
yang terakreditasi. Dari tahun 2006 sampai dengan 2009, laboratorium kantor
lingkungan hidup Kab.Asahan merupakan laboratorium yang masih dalam proses
persiapan dasar seperti mempersiapkan bangunan gedung laboratorium, peralatan
laboratorium, dan bahan-bahan kimia yang setiap tahunnya dilakukan kegiatan
pengadaan alat-alat laboratorium untuk memenuhi peralatan-peralatan yang
diperlukan untuk uji kualitas lingkungan.
Dari tahun 2010 sampai dengan
sekarang laboratorium kantor lingkungan hidup Kab.Asahan merupakan laboratorium
pengujian kualitas lingkungan dan telah melakukan pengujian terhadap sampel air
sungai atau uji sampel air sungai dan masih terus berusaha agar dapat
beroperasi semaksimal mungkin agar dapat menjadi laboratorium pengujian yang
terakreditasi secara nasional dan berguna bagi Kabupaten Asahan.
Dasar
Hukum
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun
2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian pencemaran air
- Permen
LH Nomor 06 tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan
- UU
RI Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air
- Peraturan
Pemerintah Nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air
-
Peraturan Pemerintah RI nomor 82 tahun
2001 tentang pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air
Tujuan
Tujuan
dari laboratorium ini adalah :
-
Terlaksananya pemantauan kualitas
lingkungan di kabupaten Asahan
- Terpantaunya
tingkat pencemaran air di Kabupaten Asahan
-
Terciptanya lingkungan yang bersih, dan
sehat di Kabupaten Asahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar