H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Selasa, 05 Februari 2013

PENDAFTARAN VARIETAS dan SDG TANAMAN



Upaya Melestarikan dan Memperjelas Kepemilikan Varietas

Latar Belakang
    Indonesia sebagai salah satu dari Negara megabiodiversity, mempunyai keanekaragaman hayati yang melimpah. Banyak jenis tanaman yang tidak ditemui di Negara lain di dapati di Indonesia, sebut saja salak, manggis, berjenis-jenis anggrek, tanaman kehutanan, tanaman obat, dan ribuan jenis lainnya yang patut kita syukuri. Kekayaan ini harus dikelola dengan baik agar dapat dijadikan sumber daya genetic dalam rangka proses perakitan varietas unggul untuk mendukung ketersediaan pangan, pakan, dan sarana penunjang lainnya bagi kesejahteraan Bangsa Indonesia. Pelestarian keanekaragaman hayati sebagai sumber daya genetic perlu terus ditingkatkan baik dalam bentuk perlindungan terhadap habitat SDG dan pengembangan kebun-kebun koleksi maupun dalam bentuk penerapan peraturan perundang-undangan. Salah satu instrument yang dilakukan adalah dengan menyusun daftar nasional (National List) dari semua jenis SDG yang tersebar di wilayah Indonesia.
       Untuk itu pusat PVTPP (Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian)sesuai dengan amanat UU No. 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman dan permentan no. 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementrian Pertanian diberi mandate untuk menjalankan tugas menangani hak perlindungan varietas tanaman dan pendaftaran varietas tanaman / SDG. 

Pendaftaran varietas tanaman, baik varietas local, varietas hasil pemuliaan dan SDG tidak dikenakan biaya

Pendaftaran Varietas dan SDG Tanaman
            Adalah proses mendaftarkan varietas tanaman baik varietas local, varietas hasil pemuliaan, dan SDG untuk semua spesies tanaman ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP), kementrian pertanian.

Varietas yang Dapat Didaftarkan
            Varietas tanaman yang dapat dan perlu didaftarkan :
1.      SDG pertanian, baik yang termasuk kategori hamper punah, genting, rawan, jarang, terkikis dan masih banyak ditemui
2.      Varietas local yang sudah dilepas maupun yang tidak atau belum lepas
3.      Varietas hasil pemuliaan yang dilepas maupun yang tidak atau belum lepas

Manfaat Pendaftaran
1.      Pengumpulan database varietas local, varietas hasil pemuliaan dan SDG oleh pemerintah melalui pusat PVTPP
2.      Memperjelas nama varietas
3.      Memperjelas hubungan hokum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan atau penggunanya (jelas kepemilikannya)
4.      Mendapatkan pembagian keuntungan apabila digunakan sebagai tetua (varietas asal) untuk menghasilkan varietas turunan esensial yang mendapatkan hak PVT

Persyaratan Pendaftaran
1.      Varietas telah diberi nama
2.      Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan deskripsi tanaman yang didaftarkan dan foto berwarna varietas yang didaftarkan dan dicetak dalam kertas doft.

Pelaku Pendaftaran
            Yang berhak mendaftarkan varietas tanaman adalah :
1.      Varietas local
Pendaftaran dilakukan oleh kepala daerah yang bertindak untuk dan atas nama masyarakat pemilik varietas local, sesuai dengan sebaran geografisnya yaitu :
-      Bupati/Walikota : jika varietas local tersebut tersebar di kecamatan-kecamatan dalam satu kabupaten / kotamadya
-      Gubernur : jika varietas local tersebut tersebar di kabupaten-kabupaten/ kotamadya dalam satu provinsi, jika varietas local tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, pendaftaran dilaksanakan oleh pusat PVTPP mewakili negara
-      Kepala Daerah : dapat menunjuk suatu lembaga / instansi atau membentuk tim untuk mendaftarkan varietas local dengan memberikan surat kuasa
2.      Varietas hasil pemuliaan
Pendaftaran dilakukan oleh pemilik varietas, pemilik varietas adalah institusi atau individu yang merakit varietas tersebut.

Prosedur Pendaftaran
1.      Pendaftaran Varietas Lokal / SDG
-      Individu / kelompok/ institusi menemukan varietas local yang telah bertahun-tahun ada di suatu tempat melaporkan keberadaan varietas local tersebut kepada PEMDA setempat/Dinas yang membina spesies terkait. Pemda setempat mendaftarkan varietas local ke pusat PVTPP
-      Pusat PVTPP melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran
-      Pusat PVTPP mengeluarkan tanda daftar pendaftaran varietas tanaman
2.      Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan
-      Varietasnya tidak memenuhi unsure kebaruan atau memenuhi unsur kebaruan tetapi pemilik varietas tidak ingin melindungi dengan hak PVT atau memenuhi unsure kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan tetapi akan diajukan permohonan hak PVT kemudian setelah pendaftaran varietas.
-      Pusat PVTPP mengeluarkan tanda daftar pendaftaran varietas setelah melalui verifikasi data

Sumber : Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar