Upaya
Melestarikan dan Memperjelas Kepemilikan Varietas
Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu dari
Negara megabiodiversity, mempunyai keanekaragaman hayati yang melimpah. Banyak
jenis tanaman yang tidak ditemui di Negara lain di dapati di Indonesia, sebut
saja salak, manggis, berjenis-jenis anggrek, tanaman kehutanan, tanaman obat,
dan ribuan jenis lainnya yang patut kita syukuri. Kekayaan ini harus dikelola
dengan baik agar dapat dijadikan sumber daya genetic dalam rangka proses
perakitan varietas unggul untuk mendukung ketersediaan pangan, pakan, dan
sarana penunjang lainnya bagi kesejahteraan Bangsa Indonesia. Pelestarian
keanekaragaman hayati sebagai sumber daya genetic perlu terus ditingkatkan baik
dalam bentuk perlindungan terhadap habitat SDG dan pengembangan kebun-kebun
koleksi maupun dalam bentuk penerapan peraturan perundang-undangan. Salah satu
instrument yang dilakukan adalah dengan menyusun daftar nasional (National
List) dari semua jenis SDG yang tersebar di wilayah Indonesia.
Untuk itu pusat PVTPP (Perlindungan
Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian)sesuai dengan amanat UU No. 29 Tahun
2000 tentang perlindungan varietas tanaman dan permentan no.
61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementrian
Pertanian diberi mandate untuk menjalankan tugas menangani hak perlindungan
varietas tanaman dan pendaftaran varietas tanaman / SDG.
Pendaftaran varietas tanaman, baik varietas local,
varietas hasil pemuliaan dan SDG tidak dikenakan biaya
Pendaftaran
Varietas dan SDG Tanaman
Adalah proses mendaftarkan varietas
tanaman baik varietas local, varietas hasil pemuliaan, dan SDG untuk semua
spesies tanaman ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
(Pusat PVTPP), kementrian pertanian.
Varietas
yang Dapat Didaftarkan
Varietas tanaman yang dapat dan
perlu didaftarkan :
1. SDG
pertanian, baik yang termasuk kategori hamper punah, genting, rawan, jarang,
terkikis dan masih banyak ditemui
2.
Varietas local yang sudah dilepas maupun
yang tidak atau belum lepas
3. Varietas
hasil pemuliaan yang dilepas maupun yang tidak atau belum lepas
Manfaat
Pendaftaran
1. Pengumpulan
database varietas local, varietas hasil pemuliaan dan SDG oleh pemerintah
melalui pusat PVTPP
2.
Memperjelas nama varietas
3.
Memperjelas hubungan hokum antara
varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan atau penggunanya (jelas
kepemilikannya)
4. Mendapatkan
pembagian keuntungan apabila digunakan sebagai tetua (varietas asal) untuk
menghasilkan varietas turunan esensial yang mendapatkan hak PVT
Persyaratan
Pendaftaran
1. Varietas
telah diberi nama
2. Mengisi
formulir pendaftaran dengan melampirkan deskripsi tanaman yang didaftarkan dan
foto berwarna varietas yang didaftarkan dan dicetak dalam kertas doft.
Pelaku
Pendaftaran
Yang berhak mendaftarkan varietas
tanaman adalah :
1.
Varietas
local
Pendaftaran
dilakukan oleh kepala daerah yang bertindak untuk dan atas nama masyarakat
pemilik varietas local, sesuai dengan sebaran geografisnya yaitu :
-
Bupati/Walikota : jika varietas local
tersebut tersebar di kecamatan-kecamatan dalam satu kabupaten / kotamadya
- Gubernur
: jika varietas local tersebut tersebar di kabupaten-kabupaten/ kotamadya dalam
satu provinsi, jika varietas local tersebar di beberapa provinsi di Indonesia,
pendaftaran dilaksanakan oleh pusat PVTPP mewakili negara
- Kepala
Daerah : dapat menunjuk suatu lembaga / instansi atau membentuk tim untuk
mendaftarkan varietas local dengan memberikan surat kuasa
2.
Varietas
hasil pemuliaan
Pendaftaran
dilakukan oleh pemilik varietas, pemilik varietas adalah institusi atau
individu yang merakit varietas tersebut.
Prosedur
Pendaftaran
1.
Pendaftaran
Varietas Lokal / SDG
- Individu
/ kelompok/ institusi menemukan varietas local yang telah bertahun-tahun ada di
suatu tempat melaporkan keberadaan varietas local tersebut kepada PEMDA
setempat/Dinas yang membina spesies terkait. Pemda setempat mendaftarkan
varietas local ke pusat PVTPP
- Pusat
PVTPP melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran
- Pusat
PVTPP mengeluarkan tanda daftar pendaftaran varietas tanaman
2. Pendaftaran Varietas Hasil
Pemuliaan
- Varietasnya
tidak memenuhi unsure kebaruan atau memenuhi unsur kebaruan tetapi pemilik
varietas tidak ingin melindungi dengan hak PVT atau memenuhi unsure kebaruan,
keunikan, keseragaman, dan kestabilan tetapi akan diajukan permohonan hak PVT
kemudian setelah pendaftaran varietas.
- Pusat
PVTPP mengeluarkan tanda daftar pendaftaran varietas setelah melalui verifikasi
data
Sumber
: Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar