Kuis
dag dig dug
UU
No.41 tahun 1999
1.
Undang-undang yang berisikan tentang
ketentuan-ketentuan pokok kehutanan adalah ..
A. UU
No.5 Tahun 1960 C.
UU No.5 Tahun 1967
B. UU
No.5 Tahun 1990 D.
UU No.41 Tahun 1999
2.
Salah satu penentu sistem penyangga
kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya yaitu..
A. Kekayaan
Alam C. Lingkungan
Hidup
B. Hutan D.
Pokok-pokok Agraria
3.
Ada beberapa pertimbangan sehingga
ditetapkan UU tentang kehutanan yang baru kecuali…
A. Hutan
merupakan karunia, kekayaan dan karenanya wajib dilestarikan dan dimanfaatkan
B. Penentu
sistem penyangga, sumber kemakmuran, cenderung menurun kondisi hutan
C. Agar
pengurusan hutan berkelanjutan, berwawasan mendunia, tuntutan perkembangan
keadaan, tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan
D. Bertambahnya
penduduk manusia, pengurusan hutan agar teratur
4.
Peraturan yang berbunyi tentang
penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber
daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah adalah ..
A. Pasal
33 UUD 1945 C.
Lembaran Negara tahun 1960 No.104
B. MPR
RI No.XV/MPR/1998 D. UU
No.24 tahun 1992
5.
Peraturan yang berbunyi tentang dasar
pokok-pokok agrarian adalah ..
A. UU
No.5 Tahun 1960 C. UU No.24
Tahun 1992
B. UU
No.5 Tahun 1990 D. UU No.22
Tahun 1999
6.
Peraturan yang berbunyi tentang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah..
A. UU
No.5 Tahun 1960 C. UU No.24
Tahun 1992
B. UU
No.5 Tahun 1990 D. UU No.22
Tahun 1999
7.
Peraturan yang berbunyi mengenai
penataan ruang adalah ..
A. UU
No.5 Tahun 1960 C. UU No.24
Tahun 1992
B. UU
No.5 Tahun 1990 D. UU No.22
Tahun 1999
8.
Peraturan yang berbunyi mengenai tentang
pengelolaan lingkungan hidup adalah..
A. UU
No.20 Tahun 1991 C.
UU No.22 Tahun 1998
B. UU
No.21 Tahun 1999 D.
UU No.23 Tahun 1997
9.
Peraturan yang berbunyi mengenai UU no
22 tahun 1999 adalah ..
A. Ketentuan
pokok kehutanan C. Pemerintah
daerah
B. Penyelenggaraan
otonomi daerah D. Peraturan dasar
pokok Agraria
10.
Sistem pengurusan yang bersangkut paut
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara
terpadu adalah ..
A. Hutan
produksi C. Kawasan
hutan
B. Hutan D.
Kehutanan
11.
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat
dipisahkan disebut..
A. Hutan
produksi C. Kawasan
hutan
B. Hutan D.
Kehutanan
12.
Kawasan hutan merupakan ..
A. Wilayah
tertentu yang ditunjuk/ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap
B. Wilayah
hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
C. Kawasan
yang memiliki funsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
D. Hutan
dengan ciri khas tertentu dan memiliki fungsi pokok
13.
Hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah adalah ..
A. Hutan
produksi C. Hutan
hak
B. Hutan Adat D.
Hutan lindung
14.
Hutan yang berada pada tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah adalah ..
A. Hutan
hak C. Hutan
konservasi
B. Hutan negara D. Hutan adat
15.
Hutan adat merupakan ..
A. Hutan
yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat
B. Kawasan
hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat
C. Hutan
Negara dengan ciri khas tertentu dimiliki hukum adat
D. Kawasan
hutan yang berada dalam pengawasan pemerintah
16.
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok memproduksi hasil hutan adalah
A. Hutan
produksi C. Hutan
konservasi
B. Hutan lindung D.
Kawasan hutan suaka alam
17.
Perbedaan fungsi hutan lindung dan hutan
konservasi adalah
Ket
|
Htn Lindung
|
Htn konservasi
|
A.
|
Sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memeliharan kesuburan
tanah
|
Dengan ciri
khas tertentunya, memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya
|
B.
|
Melindungi
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
dan memelihara kesuburan tanah
|
Kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dan penyangga kehidupan
|
C.
|
Memiliki
fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan
|
Melindungi
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
dan memelihara kesuburan tanah
|
D.
|
Kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa dan hasil hutan
|
Melindungi
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
dan memelihara kesuburan tanah
|
18.
Hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan adalah
A. Kawasan
Hutan C.
Kawasan hutan suaka alam
B. Kawasan
Hutan pelestarian alam D. Taman buru
19.
Hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari,
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah
A. Kawasan
Hutan C.
Kawasan hutan suaka alam
B. Kawasan
Hutan pelestarian alam D. Taman buru
20.
Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai
tempat wisata berburu adalah
A. Kawasan
Hutan C. Kawasan hutan suaka alam
B. Kawasan
Hutan pelestarian alam D. Taman
buru
21.
Di bawah ini yang merupakan hasil hutan
adalah kecuali..
A. Benda
hayati dan non hayati C. Jasa
B. Turunannya D.
Mesin
22.
Pemerintah yang dimaksud dalam UU no 41
tahun 1999 pada bagian kesatu adalah
A. Pemerintah C.
Pemerintah pusat
B. Pemerintah
Daerah D.
Gubernur
23.
Bagian pemerintah yang diserahi tugas
dan bertanggung jawab di bidang kehutanan adalah
A. Gubernur C. Pemerintah
pusat
B. Menteri D. Walikota
24.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan ,
kecuali..
A. Manfaat
dan lestari C. Kebersamaan,
keterbukaan, dan keterpaduan
B. Kerakyatan
dan keadilan D. Kesetiaan, adil,
dan makmur
25.
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan
untuk ..
A. Kemakmuran
rakyat dan berkesinambungan
B. Kemakmuran
rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan
C. Meningkatkan
daya dukung DAS
D. Meliputi
fungsi konservasi, fungsi lindung, dan produksi
26.
Tujuan penyelenggaraan kehutanan dapat
dilakukan dengan, kecuali..
A.
Menjamin keberadaan hutan (luas dan
sebaran) dan mengoptimalkan fungsi hutan
B.
Meningkatkandaya dukung DAS dan menjamin
distribusi keadilan dan keberlanjutan
C.
Meningkatkan kemampuan mengembangkan
kapasitas dan berdayakan masyarakat
D.
Bertanggung jawab, mengatur dan mengurus
segala sesuatunya
27.
Semua
hutan di dalam wilayah RI termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh … untuk sebesar-besar ..
A. Negara,
Pemerintahan C. Negara,
kemakmuran rakyat
B. Negara,
Rakyat D. Negara,
keberlanjutan
28.
Penguasaan hutan pada soal no.27 memberi
wewenang kepada pemerintah untuk, kecuali…
A.
Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang
cukup dan sebaran proporsional
B.
Mengatur, mengurus hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan
C.
Menetapkan status wilayah tertentu
kawasan hutan atau tidak
D.
Mengatur dan menetapkan hubungan hukum
antara orang dengan hutan dan perbuatan sesuai hukum
29.
Hutan berdasarkan statusnya terdiri
dari..
A. Hutan
negara dan hak C. Hutan
lindung dan konservasi
B. Hutan
adat dan rakyat D.
Hutan Negara dan adat
30.
Hutan Negara dapat berupa..
A. Hutan
rakyat C. Hutan Buru
B. Hutan
hak D. Hutan adat
31.
Pemerintah menetapkan status hutan dan
hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan yakni..
A. Masih
ada dan diakui keberadaannya C.
Tetap ada
B. Diakui
keberadaannya D. Diurus keberadaannya
32.
Apabila dalam perkembangannya masyarakat
hukum adat yang bersangkutan tidak ada, maka hak pengelolaan hutan adat akan..
A. Dicari
pengelola lain C.
Perusahaan BUMN
B. Kembali
kepada pemerintah D.
Pemerintah dan rakyat
33.
Hutan memiliki 3 fungsi yakni, kecuali..
A. Fungsi
konservasi C.
Fungsi penyangga pokok
B. Fungsi
produksi D.
Fungsi lindung
34.
Pemerintah menetapkan hutan bedasarkan
fungsi pokok yakni..
A. Hutan
konservasi, lindung dan produksi C.
Hutan suaka alam,pelestarian alam, dan lindung
B. Hutan
pelestarian alam,lindung dan produksi
D. Hutan lindung, produksi dan taman buru
35.
Yang termasuk bagian hutan konservasi
pasal 6 ayat 2 yakni ..
A. Hutan
konservasi dan produksi C. Hutan
suaka alam,pelestarian alam, dan taman buru
B. Hutan
pelestarian alam dan produksi D. Hutan
lindung, produksi dan taman buru
36.
Pemerintah dapat menetapkan kawasan
hutan tertentu untuk ..
A. Kemakmuran
rakyat C. Keperluan khusus
B. Keberlanjutan D. Tujuan khusus
37.
Penetapan kawasan hutan, diperlukan
untuk kepentingan umum, kecuali..
A. Penelitian
dan pengembangan C.
Pemanenan dan penelitian
B. Pendidikan
dan latihan D.
Religi dan budaya
38.
Efek kawasan hutan dengan tujuan khusus
tidak akan mengubah..
A. Fungsi
pokok kawasan hutan C.
Produksi hasil panen hutan
B. Sistem penyangga kehidupan D. Nilai estetika kehutanan
39.
Untuk kepentingan pengaturan iklim
mikro, estetika, dan resapan air di setiap kota maka ditetapkan kawasan..
A. Hutan
produksi C.
Arboretum kota
B. Hutan
kota D.
Taman
40.
Kegiatan pengurusan hutan meliputi
kegiatan penyelenggaraan, kecuali..
A.
Perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan
dan pengawasan
B.
Penelitian dan pengembangan
C.
Pendidikan, latihan, dan penyuluhan
kehutanan
D.
Perencanaan, pendidikan, religi dan
budaya
41.
Dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan
arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan yakni..
A. Pengurusan
hutan C. Inventarisasi hutan
B. Perencanaan
kehutanan D. Pengurusan
kehutanan
42.
Perencanaan kehutanan dilaksanakan
secara.. kecuali,
A. Transparan
dan bertanggung gugat C. Bertanggung jawab dan
berkelanjutan
B. Partisipatif
dan terpadu D. memperhatikan kekhasan aspirasi
dan daerah
43.
Kegiatan perencanaan kehutanan yang
tidak termasuk adalah ..
A.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
B.
Penatagunaan kawasan hutan dan
penyusunan rencana kehutanan
C.
Pengukuhan hutan, pengawasan, dan
pengurusan hutan
D.
Inventarisasi hutan dan pengukuhan
kawasan hutan
44.
Kegiatan untuk mengetahui, memperoleh
data, dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta
lingkungannya secara lengkap disebut ..
A. Inventarisasi
hutan C. Pengukuhan hutan
B. Perencanaan
hutan D. Penatagunaan hutan
45.
Yang dilakukan pada saat inventarisasi
hutan yakni survei.. kecuali..
A. Status
dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna C.Sumber daya manusia
B. Kondisi
sosek masyarakat dalam dan skitar hutan
D. Tata guna kawasan hutan dan
flora,fauna
46.
Inventarisasi hutan terdiri dari
beberapa tingkat yakni.. kecuali..
A. Nasional
dan wilayah C. Unit pengelolaan
B. Daerah
aliran sungai D. Daerah dan internasional
47.
Hasil inventarisasi hutan antara lain dipergunakan
sebagai dasar, kecuali..
A.
Pengukuhan kawasan hutan dan sistem
informasi kehutanan
B.
Penyusunan neraca sumber daya hutan
C.
Penyusunan rencana kehutanan
D.
Sistem informasi dan kemakmuran rakyat
48.
Berdasarkan inventarisasi hutan,
pemerintah menyelenggarakan kegiatan..
A.
Pengukuhan kawasan hutan
B.
Penyusunan rencana kehutanan
C.
Penyusunan neraca sumber daya hutan
D.
Pengukuhan hutan hak
49.
Tujuan kegiatan pengukuhan kawasan hutan
dilakukan untuk..
A.
Hasil inventarisasi lebih akurat
B.
Penetapan dan sumber informasi kawasan
hutan
C.
Memberikan kepastian hukum atas kawasan
hutan
D.
Mengetahui dan memperoleh data
50.
Kegiatan yang dilakukan pada saat
pengukuhan kawasan hutan yakni , kecuali..
A. Penunjukan
dan penataan batas kawasan hutan C.
Penetapan kawasan hutan
B. Pemetaan
kawasan hutan D. Penyusunan rencana
kehutanan
51.
Pengukuhan kawasan hutan dilakukan
dengan memperhatikan..
A. Penetapan
kawasan C. Rencana tata
ruang wilayah
B. Penunjukan
kawasan D. Pemetaan kawasan
52.
Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pasal 14 dan pasal 15, pemerintah menyelenggarakan..
A. Penatagunaan
kawasan hutan C. Inventarisasi hasil hutan
B. Penyusunan
rencana kehutanan D.
Penetapan kawasan hutan
53.
Penatagunaan kawasan hutan meliputi
kegiatan..
A.
Penetapan fungsi dan penggunaan kawasan
hutan
B.
Perencanaan dan inventarisasi hutan
C.
Rencana tata ruang wilayah
D.
Penataan batas dan penggunaan hutan
54.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
dilaksanakan untuk tingkat.. kecuali..
A. Provinsi C. Nasional
B. Kabupaten
/ kota D. Unit pengelolaan
55.
Pembentukan unit pengelolaan hutan yang
melampaui batas administrasi pemerintahan karena kondisi dan karakteristik
serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh ..
A. Menteri C. Pemerintah pusat
B. Gubernur D. Rakyat
56.
Yang dipertimbangkan pada saat
pembentukan wilayah pengelolaan hutan adalah , kecuali
A.
Karakteristik lahan, tipe dan fungsi
hutan, DAS
B.
Sosek lembaga masyarakat
C.
Masyarakat hukum adat dan batas
administrasi
D.
Fungsi produksi, lembaga dan batas
kawasan
57.
Pemerintah menetapkan dan mempertahankan
kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap DAS dan guna
optimalisasi manfaat..
A. Lingkungan
dan sosek masyarakat C.
Lingkungan dan budaya
B. Lingkungan,
produksi dan sosial D.
Sosial,produksi dan perencanaan
58.
Luas kawasan hutan yang dipertahankan
minimal.. dari luar das dan atau pulau dengan sebaran yang..
A. 25%,
proporsional C. 35 %,
proporsional
B. 30%,
proporsional D. 40%,
proporsional
59.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan
hutan ditetapkan oleh .. dengan didasarkan pada
A. Menteri,
penelitian C. Pemerintah, hasil penelitian
terpadu
B. Menteri,
hasil terpadu D. Pemerintah, pemetaan kawasan
60.
Perubahan peruntukan kawasan hutan
berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan
oleh… dengan persetujuan…
A. Menteri,
Pemerintah C. Menteri, MPR
B. Pemerintah,
DPR D. MPR, DPR
61.
Rencana kehutanan disusun menurut jangka
, kecuali..
A. Waktu
perencanaan C. Fungsi
pokok kawasan hutan
B. Skala
geografis D. Hasil
penelitian terpadu
62.
Berdasarkan hasil inventarisasi dengan
mempertimbangkan faktor lingkungan dan kondisi social masyarakat, pemerintah
menyusun..
A. Rencana
kehutanan C. Peruntukan lahan
B. Rencana
penatagunaan D.
Penggunaan kawasan
63.
Pengelolaan hutan meliputi kegiatan,
kecuali..
A.
Perlindungan hutan dan konservasi,
rehabilitasi dan reklamasi
B.
Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan
C.
Tata hutan dan penyusunan rencana
pengelolaan hutan
D.
Rehabilitasi, konservasi, pengawetan,
dan pemetaan kawasan
64.
Tata hutan dilaksanakan dalam rangka
pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh..
A. Manfaat
yang lebih optimal dan lestari C.
Manfaat yang berkelanjutan
B. Hasil
yang efisien dan efektif D.
Hasil yang optimal dan efektif
65.
Tata hutan meliputi pembagian kawasan
hutan dalam blok-blok berdasarkan kecuali,
A. Ekosistem C.
Pengukuhan dan administrasi
B. Tipe
dan fungsi hutan D. Rencana pemanfaatan hutan
66.
Blok-blok tata hutan dibagi pada
petak-petak berdasarkan
A. Intensitas
dan efisiensi pengelolaan C. Rencana
pemanfaatan hutan
B. Tipe
dan fungsi hutan D.
Hasil dan manfaat
67.
Pemanfaatan kawasan hutan dapat
dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada..
A.
Hutan cagar alam (zona inti) dan taman
nasional (zona rimba)
B.
Hutan suaka alam (inti) dan cagar alam
(inti)
C.
Hutan pelestarian alam dan taman
nasional (rimba)
D.
Hutan mangrove dan hutan dataran rendah
68.
Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian
alam dan kawasan hutan suaka alam serta taman buru diatur oleh
A. Undang-undang
yang berlaku C.
Pemerintah pusat
B. Pemerintah
daerah D.
Hasil penelitian terpadu
69.
Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa
pemanfaatan, kecuali
A.
Kawasan, jasa, dan hasil hutan non kayu
B.
Jasa lingkungan
C.
Hasil hutan kayu
D.
Hasil hutan non hayati
70.
Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan
melalui pemberian, kecuali
A.
Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUK)
B.
Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
C.
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu
D.
Izin usaha pemanfaatan kayu
71.
Izin usaha pemanfaatan kawasan dapat
diberikan kepada
A. Perorangan
dan koperasi C. Swasta
dan BUMN
B. Koperasi
dan BUMN D. Perorangan dan swasta
72.
Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
dapat diberikan kepada, kecuali
A. Perorangan
dan koperasi C. BUMN /
BUMD
B. Koperasi
dan BUMN D.
Pemerintah untuk rakyat
73.
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu
dapat diberikan kepada
A. Koperasi
dan BUMN C. Swasta dan BUMN
B. Perorangan
dan koperasi D. Perorangan dan swasta
74.
Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa
kecuali..
A.
Pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan
B.
Pemanfaatan kayu dan hayati dan SDM
C.
Pemanfaatan hasil hutan kayu dan non
kayu
D.
Pemungutan hasil hutan kayu dan non kayu
Semangat membahas ya..
GBU all J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar