Defenisi DAS
Daerah
Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan
wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang
menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya
melalui anak-anak sungai dan keluar pada sungai utama ke laut atau danau.
Linsley (1980) menyebut DAS sebagai “A river of drainage basin in the entire
area drained by a stream or system of connecting streams such that all stream
flow originating in the area discharged through a single outlet”.
Sementara
itu IFPRI (2002) menyebutkan bahwa “A watershed is a geographic area that
drains to a common point, which makes it an attractive unit for technical
efforts to conserve soil and maximize the utilization of surface and subsurface
water for crop production, and a watershed is also an area with administrative
and property regimes, and farmers whose actions may affect each other’s
interests”.
Dari
defenisi diatas, dapat dikemukakan bahwa DAS merupakan ekosistem, dimana unsur
organisme dan lingkungan biofisik serta unsur kimia berinteraksi secara dinamis
dan di dalamnya terdapat keseimbangan inflow dan outflow dari material dan
energy. Selain itu pengelolaan DAS dapat disebutkan merupakan suatu bentuk
pengembangan wilayah yang menempatkan DAS sebagai suatu unit pengelolaan sumber
daya alam (SDA) yang secara umum untuk mencapai tujuan peningkatan produksi
pertanian dan kehutanan yang optimum dan berkelanjutan (lestari) dengan upaya
menekan kerusakan seminimum mungkin agar distribusi aliran air sungai yang
berasal dari DAS dapat merata sepanjang tahun.
Dalam
pendefinisian DAS pemahaman akan konsep daur hidrologi sangat diperlukan
terutama untuk melihat masukan berupa curah hujan yang selanjutnya didistribusikan
melalui beberapa cara seperti diperlihatkan pada gambar 1. Konsep daur
hidrologi DAS menjelaskan bahwa air hujan langsung sampai ke permukaan tanah
untuk kemudian terbagi menjadi air larian, evaporasi dan air infiltrasi, yang
kemudian akan mengalir ke sungai sebagai debit aliran.
Dalam mempelajari ekosistem DAS,
dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu, tengah dan hilir. DAS bagian hulu
dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah
pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi
perlindungan fungsi tata air. Karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah
hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi
debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya.
Dengan perkataan lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan
terhadap keseluruhan DAS. Perlindungan ini antara lain dari segi fungsi tata
air, dan oleh karenanya pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi fokus perhatian
mengingat dalam suatu DAS, bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik
melalui daur hidrologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar