Pengertian
Bangsa dan Negara dan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Bangsa dan
Negara
- Pengertian Bangsa
Beberapa definisi
bangsa menurut para ahli:
a)
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah
sekelompok dari para manusia yang mempunyai adat istiadat dan kebudayaan
yang sama persisi, sedangkan pengertian bangsa itu sendiri adalah sekelompok
manusia yang ada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan tujuan atau cita cita yang sama.
b)
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan
sekelompok manusia yang memiliki karakter dan sifat yang hamper sama karena
persamaan nasib dan pengalaman sejarah dan budayanya yang saling sama dan
juga tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c)
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum
adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang
terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu,
berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang
sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
d)
Ben Anderson
Bangsa merupakan
komunitas politik yang dibayangkan dan dirundingkan dalam wilayah yang sudah
jelas batasan wilayahnya.
e)
Ki Bagoes Hadikoesoemo
Lebih menekankan
pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
f)
Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu
kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
g)
Menurut Hans Kohn
Pengertian bangsa
adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Dari beberapa
pendapat para ahli diatas, maka kita dapat menyimpukkan bahwa suatu bangsa
adalah suatu kelompok orang yang di persatukan karena dianggap memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah, dan dianggap ingin bernegara. Mereka umumnya dianggap
memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Dari beberapa
pengertian para ahli dan kesimpulan tersebut, suatu bangsa pada hakikatnya
mempunyai unsur-unsur berikut:
a)
Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b)
Perasaan senasib sepenanggungan.
c)
Karakter yang sama
d)
Adat istiadat atau budaya yang sama.
e)
Satu kesatuan wilayah.
f)
Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
g)
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi
karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
- Pengertian Negara
Istilah negara
merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia, yaitu: de staat (Belanda), the state
(Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat
(Jerman). Dan menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut
suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam
satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh
suatu badan pemerintah dengan teratur.
Dan dibawah ini
adalah beberapa definisi Negara dari para ahli:
a)
Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu
bentuk dari pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara
sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
b)
Aristoteles
Negara atau disebut
juga polis adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan
yang sebaik-baiknya.
c)
Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan
ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d)
Jean bodin
Negara adalah segala
persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh
akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
e)
Logemann
Negara adalah suatu
organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan masyarakat.
f)
Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
Jadi secara garis
besar, pengertian negara dari beberapa definisi para ahli diatas adalah suatu
wilayah yang mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok
masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan
dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk
memaksa.
Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai
organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok
yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu
unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur
konstitutif.
Menurut Oppenheim dan
Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah
(meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain
unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari
negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan
internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan
bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu
pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif
adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya
negara dalam organisasi dunia seperti PBB.
a)
Rakyat
Rakyat adalah semua
orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat
suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga
negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk
yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b)
Wilayah
Pembatasan wilayah
suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan
kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
c)
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang
berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah
yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban
sebagai warga Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia:
a)
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d)
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e)
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh.
g)
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia:
a)
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d)
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar