KELEMBAGAAN
Memiliki sumber daya manusia (SDM) berorientasi pada kompetensi program dan kerja, dengan dukungan organisasi dan tata hubungan kerja , serta sumber dana, SDM yang berkualitas dalam jumlah dan penyebaran yang memadai.
Penguatan SDM merupakan pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan kehutanan berbasis kompetensi usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK), pengembangan standardisasi kompetensi, peningkatan jumlah dan distribusi SDM profesional kehutanan, serta pembinaan SDM kehutanan untuk pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Penyuluhan kehutanan dilakukan secara terintegrasi (pusat dan daerah); peningkatan penyuluhan terpadu, bimbingan teknis dan pendampingan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan, bisnis dan pemasaran hasil hutan bukan kayu (HHBK),penyesuaian program penguatan kelembagaan penyuluhan kehutanan guna melayani kebutuhan pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk perluasan sasaran penyuluhan kehutanan.
Pengawasan yang menjamin terselenggaranya pengurusan hutan sesuai dengan mandat undang-undang, sebagai umpan balik yang menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pengurusan hutan dari waktu ke waktu, optimalisasi peran pengawasan kinerja pembangunan kehutanan oleh unsur masyarakat.
Pengembangan kebijakan / regulasi tentang hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat memfasilitasi terselenggaranya kebijakan yang lebih bersifat insentif daripada disinsentif serta penerapan pemerintahan yang baik (good governance).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar