TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI
Standar khusus tegakan benih teridentifikasi (TBT) memiliki kriteria :
1. Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman
2. Jika berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai sumber benih
3. Asal usul benihnya tidak diketahui
4. Jumlah pohon paling sedikit dua puluh lima (25) pohon induk
5. Kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas yang ditentukan oleh kepala Badan
6. Jalur isolasi tidak diperlukan
7. Penjarangan tidak dilakukan (di hutan alam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar