Langkah-Langkah Dalam Pengelolaan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
1. Inventarisasi dan pemetaan potensi hasil hutan bukan kayu di dalam dan diluar kawasan hutan untuk memperoleh :
- Sebaran potensi per komoditas per Provinsi
- Sebaran potensi per komoditas per Kabupaten
2. Penentuan / seleksi jenis komoditas hasil hutan bukan kayu prioritas yang akan dikembangkan pada suatu wilayah, untuk menentukan prioritas pengembangan hasil hutan bukan kayu pada suatu wilayah ditetapkan kriteria antara lain :
- Prospek pasar (lokal, regional, dan internasional)
- Kesiapan infrastruktur menuju sentra hasil hutan bukan kayu (HHBK)
- Dukungan pengusaha dan pemerintah setempat
3. Penyusunan / perumusan kebijakan yang mendukung pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Langkah-langkah ini bersifat lintas sektor antara lain :
- Alokasi lahan produksi (alam dan tanaman) untuk pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK)
- Insentif bagi pengusaha di bidang hasil hutan bukan kayu (HHBK) yakni pelaku usaha
- Insentif bagi masyarakat yang akan mengembangkan hasil hutan bukan kayu (HHBK)
4. Pengelompokan hasil hutan bukan kayu (HHBK) menurut Permenhut No. P.35 / Menhut-II/2007 adalah :
- Kelompok Resin (Minyak atsiri, minyak lemak, pati dan buah-buahan)
- Kelompok Tannin
- Bahan pewarna dan getah
- Tumbuhan obat dan tanaman hias
- Kelompok palma dan bambu
- Kelompok alkaloid
- Kelompok hasil hewan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar