Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
1. Hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berasal dari kawasan hutan menurut UU No.41 Tahun 1999 dan PP No.6 Tahun 2007 dan perubahannya dibedakan menjadi :
2. Pemungutan HHBK berasal dari hutan lindung berupa rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang burung walet dan penangkaran satwa liar
3. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari hutan produksi antara lain :
- Rotan , sagu, nipah, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, dan pemasaran hasil
- Getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar