H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 03 Agustus 2012

Bahan yang Berbahaya

Mengenal Bahan Berbahaya di Sekitar Kita

          Bahan berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran. Bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung dan bersifat racun , karsigonik , teratogonik, mutagenic, korosif dan iritasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :472/ Menkes/ Per/ V/tetang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan).

   Sesungguhnya bahan kimia bersifat esensial dalam peningkatan kesejahteraan manusia. Penggunaannya sedemikian luas di berbagai sektor seperti industry, pertanian, pertambangan dan lain sebagainya. Singkatnya, bahan kimia yang bias menghasilkan berbagai macam produk sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari – hari.

     Namun hal yang perlu kita waspadai adalah adanya kecenderungan penggunaan yang salah (misuse) dari sejumlah bahan kimia berbahaya pada pangan. Bahan kimia berbahaya yang sering disalah gunakan pada pangan antara lain boraks, formalin, Rhodamin B dan kuning metanil. Padahal, keempat bahan kimia tersebut dilarang digunakan untuk pangan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
          Boraks digunakan untuk mematri logam; pembuatan gelas dan enamel; anti jamur kayu; pembasmi kecoa; antiseptic; obat untuk kulit dalam bentuk salep dan campuran pembersih.
Formalin digunakan untuk pembunuh kuman sehingga banyak dimanfaatkan sebagai pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian; pembasmi lalat dan berbagai serangga lain. Zat ini juga bisa digunakan sebagai bahan untuk pembuatan sutra buatan, zat pewarna, pembuatan gelas dan bahan peledak.
          Dalam dunia fotografi biasanya digunakan untuk pengeras lapisan gelatin dan kertas. Formalin merupakan bahan untuk pengawet mayat; bahan untuk pembuatan pupuk lepas lambat (slow- release fertilizer) dalam bentuk urea formaldehid; bahan untuk pembuatan parfum; bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
          Formaldehid bisa pula berperan sebagai pencegah korosi untuk sumur minyak; bahan untuk insulasi busa; bahan perekat untuk produk kayu lapis (plywood); dalam konsentrasi yang sangat kecil (<1%) digunakan sebagai pengawet untuk berbagai produk konsumen seperti pembersih rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, shampoo mobil. Lilin dan pembersih karpet.
Rhodamin B digunakan sebagai zat warna untuk kertas, tekstil (sutra, wool, kapas), sabun, kayu dan kulit; sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian antimony, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum, talium dantungsten; untuk pewarna biologik.
Kuning Metanil selain digunakan sebagai pewarna tekstil dan cat; juga digunakan sebagai indicator reaksi netralisasi (asam-basa).

          Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi boraks/ asam borat, asam salsilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikonal, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon, serta formalin. Disamping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna dilarang digunakan untu pangan termasuk Rhodamin B dan kuning metanil. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar