Mengenal
Bahan Berbahaya di Sekitar Kita
Bahan berbahaya adalah bahan kimia baik
dalam bentuk tunggal maupun campuran. Bahan tersebut dapat membahayakan
kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung dan bersifat
racun , karsigonik , teratogonik, mutagenic, korosif dan iritasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :472/
Menkes/ Per/ V/tetang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan).
Sesungguhnya bahan kimia bersifat
esensial dalam peningkatan kesejahteraan manusia. Penggunaannya sedemikian luas
di berbagai sektor seperti industry, pertanian, pertambangan dan lain
sebagainya. Singkatnya, bahan kimia yang bias menghasilkan berbagai macam
produk sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari – hari.
Namun hal yang perlu kita waspadai
adalah adanya kecenderungan penggunaan yang salah (misuse) dari sejumlah bahan kimia berbahaya pada pangan. Bahan kimia berbahaya yang sering disalah
gunakan pada pangan antara lain boraks,
formalin, Rhodamin B dan kuning metanil. Padahal, keempat bahan kimia
tersebut dilarang digunakan untuk pangan, sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
Boraks digunakan
untuk mematri logam; pembuatan gelas dan enamel; anti jamur kayu; pembasmi
kecoa; antiseptic; obat untuk kulit dalam bentuk salep dan campuran pembersih.
Formalin digunakan
untuk pembunuh kuman sehingga banyak dimanfaatkan sebagai pembersih lantai,
kapal, gudang dan pakaian; pembasmi lalat dan berbagai serangga lain. Zat ini
juga bisa digunakan sebagai bahan untuk pembuatan sutra buatan, zat pewarna,
pembuatan gelas dan bahan peledak.
Dalam dunia fotografi biasanya
digunakan untuk pengeras lapisan gelatin dan kertas. Formalin merupakan bahan
untuk pengawet mayat; bahan untuk pembuatan pupuk lepas lambat (slow- release
fertilizer) dalam bentuk urea formaldehid; bahan untuk pembuatan parfum; bahan
pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
Formaldehid bisa pula berperan sebagai
pencegah korosi untuk sumur minyak; bahan untuk insulasi busa; bahan perekat
untuk produk kayu lapis (plywood); dalam konsentrasi yang sangat kecil (<1%)
digunakan sebagai pengawet untuk berbagai produk konsumen seperti pembersih
rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, shampoo mobil.
Lilin dan pembersih karpet.
Rhodamin B digunakan
sebagai zat warna untuk kertas, tekstil (sutra, wool, kapas), sabun, kayu dan
kulit; sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian antimony, kobal,
niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum, talium dantungsten; untuk pewarna biologik.
Kuning Metanil selain
digunakan sebagai pewarna tekstil dan cat; juga digunakan sebagai indicator
reaksi netralisasi (asam-basa).
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/IX/1988 tentang Bahan
Tambahan Makanan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi boraks/
asam borat, asam salsilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium
klorat, kloramfenikonal, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon, serta
formalin. Disamping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
239/ Menkes/ Per/ V/1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai
bahan berbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna dilarang digunakan untu pangan
termasuk Rhodamin B dan kuning metanil. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan
dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar