H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Selasa, 16 Agustus 2011

17 Agustus 1945


Makna Proklamasi Kemerdekaan

            Peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 amat bermakna bagi Bangsa Indonesia. Dalam naskah pidato Proklamasi, peristiwa proklamasi kemerdekaan itu disebut sebagai “satu peristiwa maha penting dalam sejarah kita”. Tapi, apa persisnya makna peristiwa itu ?
            Peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan resmi kemerdekaan bangsa. Bangsa Indonesia menyatakan secara resmi kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional, bahwa mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari kekuasaan penjajah.
            Itu berarti, sejak saat itu Bangsa Indonesia mengambil sikap untuk menentukan sendiri nasib bangsa dan tanah airnya dalam segala bidang. Dalam kehidupan kenegaraan, Bangsa Indonesia akan menyusun Negara sendiri, lepas dari pemerintah penjajah. Dalam urusan hokum, bangsa Indonesia akan membentuk hukumnya sendiri, lepas dari hokum penjajah. Jadi proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai 2 makna bagi bangsa Indonesia, yaitu mulai saat itu :
a.    Berdiri Negara baru, yaitu Negara Republik Indonesia;
b.    Berdiri pula tata hukum dan tata Negara baru, yaitu tata hokum dan tata Negara Republik Indonesia.
Berdiri Negara baru, yaitu Negara Republik Indonesia. Itu berarti, sebelum proklamasi belum ada Negara Indonesia. Bangsa Indonesia masih berada dalam kekuasaan penjajah. Selama beratus-ratus tahun secara berturut-turut Indonesia berada dalam kekuasaan penjajah portugis, belanda, dan jepang. Baru sejak Proklamasi kemerdekaan, Indonesia secara resmi memiliki Negara sendiri, Negara Republik Indonesia.
Berdiri tata hukum dan tata Negara baru, yaitu tata hukum dan tata Negara Republik Indonesia. Itu berarti, sebelum proklamasi kemerdekaan belum ada tata Negara dan tata hukum Indoneisa; yang ada di Indonesia adalah tata Negara dan tata hukum Negara penjajah. Baru sejak proklamasi, Bangsa Indonesia secara resmi memiliki tata Negara dan tata hokum sendiri. Terkait dengan tata Negara dan tata hokum baru itu, satu hari setelah proklamasi kemerdekaan peserta siding PPKI menerima dan mengesahkan dengan suara bulat :
a.     Rumusan definitif pembukaan UUD yang mengandung rumusan “pancasila yang otentik        sebagai dasar Negara;
b.     Batang tubuh UUD, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945;
c.     Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Soekarno dan Hatta;
d.     Bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.


Sebagai Negara baru, tentu tata Negara dan tata hukum itu masih sangat sederhana. Ini bias dipahami. Tapi, kenyataan itu tidak sedikit pun mengecilkan makna Proklamasi kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan tetap saja merupakan peristiwa sejarah yang maha penting. Peristiwa itu merupakan titik tolak berdirinya Negara Republik Indonesia dengan tata Negara dan tata hukumnya sendiri. Sejak itu, Indonesia merdeka. Lepas dari kekuasaan penjajah, bebas menentukan nasibnya sendiri.

Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Saptono , Terbitan Phibeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar