H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Sabtu, 02 Desember 2017

Intoleran dan Subsiden



Intoleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang dalam pertumbuhannya tidak tahan terhadap naungan, sehingga memerlukan/ menyukai sinar matahari.
 
Kunjungan
Subsiden adalah berkurangnya volume tanah gambut sebagai akibat dari penggenangan, rusaknya tata air dan vegetasi di atasnya serta teroksidasinya kawasan bergambut.

Land Mapping Unit (LMU) adalah satuan lahan terkecil yang mempunyai kesamaan kondisi biofisik terutama dalam hal tingkat kerusakan/ kekritisan, fungsi kawasan, ketebalan tanah gambut dan morfologi Daerah Aliran Sungai (DAS).


Koreksi radiometrik adalah koreksi pada citra oleh karena kesalahan sensor akibat gangguan atmosfir.

Koreksi geometrik adalah koreksi pada citra dengan membandingkan titik-titik kontrol pada citra dengan yang ada pada peta atau menyesuaikan koordinat pada citra yang belum terkoreksi dengan koordinat citra yang sudah terkoreksi pada daerah yang sama.

Komposit citra adalah upaya menggabungkan tiga saluran pada citra landsat dengan tujuan untuk mempermudah dan memperjelas penampakan suatu obyek pada citra sehingga mempermudah identifikasinya.

Tabat/Tebat adalah penyekatan parit/saluran dengan membuat dam di dalam parit/ saluran secara sederhana. 

Canal blocking (penyekatan parit) adalah kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menahan air di dalam parit/saluran dengan membuat sekat di dalam yang akan menyebabkan air dari kawasan bergambut tidak terlepas ke sungai atau lokasi lain di sekitarnya sehingga kawasan bergambut tetap dapat berfungsi sebagai penyimpan air.

Ground check adalah pengecekan lapangan pada lokasi-lokasi tertentu dengan intensitas sampling tertentu atas kondisi biofisik, sosial ekonomi dan kelembagaan masyarakat.

 Wetness index adalah indeks kebasahan/kelembaban tanah pada suatu tempat yang diperoleh dengan menggunakan citra landsat yang dapat menggambarkan pola penggenangan suatu tempat.

Gambut dan Ekosistem Kawasan Bergambut



Gambut adalah tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik secara alami dari lapukan vegetasi yang tumbuh di atasnya yang terhambat proses dekomposisinya karena suasana anaerob dan basah.


Ekosistem kawasan bergambut adalah suatu ekosistem yang komponennya terdiri dari gambut, air, udara, biota dan lapisan di bawah gambut yang saling mempengaruhi, membentuk keseimbangan yang dinamis, tercermin oleh karakteristiknya yang unik dan rapuh.

Kubah gambut adalah bagian dari ekosistem gambut yang cembung dan memiliki elevasi lebih tinggi dari daerah sekitarnya, yang berfungsi sebagai pengatur keseimbangan air, menjadi tandon air pada saat suplai air berlebih dan mendistribusikannya kembali ke wilayah sekitarnya secara perlahan pada saat ekosistem tersebut kekurangan suplai air.

Kawasan bergambut berfungsi lindung adalah kawasan bergambut dengan ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.

Kawasan bergambut berfungsi budi daya adalah kawasan bergambut dengan ketebalan gambut kurang dari 3 (tiga) meter yang terdapat di hulu sungai atau rawa. 

Pengembangan sumber daya air pada kawasan bergambut berfungsi lindung dan budi daya adalah upaya pengelolaan genangan air (konservasi dan restorasi hidrologi) khususnya fluktuasi muka air tanah sehingga kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan  pada kawasan bergambut dapat berhasil.

Rehabilitasi kawasan bergambut adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan pada kawasan bergambut sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Toleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang dalam pertumbuhannya membutuhkan naungan atau tidak tahan terhadap sinar matahari.

Semi Toleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang dalam pertumbuhan awalnya (pada tingkat semai) masih membutuhkan naungan, namun dalam perkembangannya (pada tingkat pancang dan selanjutnya)  membutuhkan sinar matahari langsung. 


Desa Atau Kesatuan Masyarakat Hukum



Pengertian - Pengertian

1. Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk pengembangbiakan tanaman hutan.

2. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.

 3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

4. Jenis tanaman serbaguna (Multi Purpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu (buah- buahan, getah, kulit dll.) 

5. Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat baik laki-laki maupun perempuan melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah. 
 
6. Kelompok masyarakat pelaksana KBR adalah kelompok masyarakat yang menyusun rencana, melaksanakan dan mengawasi pembangunan KBR.  

7. Tim Perencana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 orang, bertugas menyusun RUKK.

8. Tim Pelaksana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 orang, bertugas melaksanakan pembangunan KBR sesuai RUKK.

 9. Tim Pengawas adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 orang, bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan KBR sesuai RUKK. 

10. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok masyarakat oleh Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL-KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau Instansi penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota, atau oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk melaksanakan  pembangunan dan penanaman bibit KBR 

11. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. 

12. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dim
anfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.

 13. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) adalah rencana pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan bibit.

 14. Sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih yang berkualitas. 

15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial. 

16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan.


Kisah Pengendalian Emosi



Tahapan Tahapan Perekaan
Memang kamu telah mereka-rekakan yang jahat terhadap aku, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan, dengan maksud melakukan seperti yang terjadi sekarang ini, yakni memelihara hidup suatu bangsa yang besar (Kejadian 50:20).

Ada sebuah kisah yang luar biasa
Sepasang suami-istri yang sudah dikaruniai seorang anak berumur 1 tahun hidup “bahagia”.
Mereka memelihara seekor anjing Rottweiler yang begitu “setia”, sejak dari pacaran sampai sudah dikaruniai anak, anjing ini telah menjadi “bagian dalam hidup mereka”. “Peliharaan”, “Teman bermain”, “Penjaga”, sekaligus “pelindung keluarga”.
Merekapun sangat menyayangi dan mempercayai anjing ini.

Suatu saat sepasang suami-istri ini keluar rumah dan meninggalkan anak mereka bersama anjing peliharaannya. Namun mereka lupa memberi makan anjing tersebut. Saat mereka pulang, mereka dikejutkan dengan tetesan-tetesan darah yang berserakan di lantai. Kaget, takut, dan khawatir bercampur aduk dalam benak mereka. Merekapun langsung berlari menuju kamar. Di depan pintu kamar, duduk anjing peliharaan itu dengan mulut yang masih meneteskan darah segar.

Histeris...
Sepasang suami-istri berteriak. Si istri duduk lemas dengan isa tangis, sedangkan sang suami langsung mengambil kursi yang ada di ruangan dan menghantamkannya bertubi-tubi ke kepala si anjing tersebut.
Dengan perasaan hancur dan tangis yang semakin menjadi, sepasang suami istri itu pun berpelukan. Dalam hati mereka tidak menyangka telah kehilangan sang buah hati dan anjing peliharaannya secara bersamaan.

Dengan langkah lunglai, keduanya memasuki kamar. Dan betapa kagetnya mereka saat melihat anak mereka tertidur pulas di atas ranjang. Sedangkan di samping ranjang tergeletak seekor ular yang sudah mati berlumuran darah.

Mereka baru sadar ternyata anjing peliharaannya itu telah melindungi anak mereka dari ancaman si ular.

Ingatlah.. janganlah ceroboh dalam bertindak karena penyesalan selalu datang terakhir. Tidak selamanya yang terlihat buruk itu buruk, dan belum tentu yang nampak baik itu benar. Jangan tergesa-gesa ambil suatu tindakan , sebelum tahu semua kejadian yang sebenarnya. Akhir suatu hal lebih baik daripada awalnya. Panjang sabar lebih baik daripada tinggi hati. Janganlah lekas-lekas marah dalam hati. Karena amarah menetap dalam dada orang bodoh (Pengkotbah 7;8-9)

Kendalikan emosi