Pengertian - Pengertian
1. Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan
generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk pengembangbiakan
tanaman hutan.
2. Bibit adalah tumbuhan muda hasil
pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Jenis tanaman serbaguna (Multi Purpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu (buah-
buahan, getah, kulit dll.)
5. Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat baik laki-laki
maupun perempuan melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau
tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah.
6. Kelompok masyarakat pelaksana KBR adalah
kelompok masyarakat yang menyusun rencana, melaksanakan dan mengawasi
pembangunan KBR.
7. Tim Perencana adalah anggota kelompok
masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan
anggota paling sedikit 3 orang, bertugas menyusun RUKK.
8. Tim Pelaksana adalah anggota kelompok
masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan
anggota paling sedikit 3 orang, bertugas melaksanakan pembangunan KBR sesuai
RUKK.
9. Tim
Pengawas adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok
masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 orang, bertugas
mengawasi pelaksanaan pembangunan KBR sesuai RUKK.
10. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan
kelompok masyarakat oleh Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan
dan Lahan (PL-KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada Badan
Pelaksana Penyuluhan atau Instansi penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota,
atau oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk melaksanakan pembangunan dan penanaman bibit KBR
11. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang
pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
12. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola
oleh desa dan dim
anfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani
izin/hak.
13. Rencana
Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) adalah rencana
pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat
kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, komponen kegiatan dan
rencana pemanfaatan bibit.
14. Sumber
benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan
yang dikelola guna memproduksi benih yang berkualitas.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal
yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina pengelolaan daerah aliran
sungai dan perhutanan sosial.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas
Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan.
rajin membaca
BalasHapussemua akan indah pada waktunya
BalasHapusPendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok masyarakat oleh Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL-KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau Instansi penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota, atau oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk melaksanakan pembangunan dan penanaman bibit KBR
BalasHapusRencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) adalah rencana pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan bibit.
BalasHapus