H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Sabtu, 02 Desember 2017

Desa Atau Kesatuan Masyarakat Hukum



Pengertian - Pengertian

1. Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk pengembangbiakan tanaman hutan.

2. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.

 3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

4. Jenis tanaman serbaguna (Multi Purpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu (buah- buahan, getah, kulit dll.) 

5. Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat baik laki-laki maupun perempuan melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah. 
 
6. Kelompok masyarakat pelaksana KBR adalah kelompok masyarakat yang menyusun rencana, melaksanakan dan mengawasi pembangunan KBR.  

7. Tim Perencana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 orang, bertugas menyusun RUKK.

8. Tim Pelaksana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 orang, bertugas melaksanakan pembangunan KBR sesuai RUKK.

 9. Tim Pengawas adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 orang, bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan KBR sesuai RUKK. 

10. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok masyarakat oleh Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL-KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau Instansi penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota, atau oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk melaksanakan  pembangunan dan penanaman bibit KBR 

11. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. 

12. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dim
anfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.

 13. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) adalah rencana pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan bibit.

 14. Sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih yang berkualitas. 

15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial. 

16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan.


4 komentar:

  1. semua akan indah pada waktunya

    BalasHapus
  2. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok masyarakat oleh Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL-KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau Instansi penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota, atau oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk melaksanakan  pembangunan dan penanaman bibit KBR 

    BalasHapus
  3. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) adalah rencana pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan bibit.

    BalasHapus