Program Bantuan Pengembangan Koperasi
Dalam rangka pemberdayaan koperasi, maka pemerintah
dapat menyediakan pembiayaan dan memberikan hibah untuk pengembangan usaha
kepada koperasi yang termasuk usaha mikro dan kecil. Program Bantuan Pengembangan Koperasi yang selanjutnya
disebut Program adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah c.q.
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk pemberian
fasilitas yang bersifat stimulan bagi kegiatan Koperasi untuk mengatasi kendala
keterbatasan modal bagi pelaku usaha Koperasi dengan status hibah.
Tujuan program pengembangan
koperasi ini adalah :
1.
Mendorong
pemberdayaan Masyarakat, khususnya. Usaha Mikro dan Kecil melalui koperasi;
2.
memberikan
perlindungan usaha kepada Koperasi;
3.
melakukan
penyelamatan usaha Koperasi dan Usaha Mikro kecil anggota Koperasi; dan
4.
memacu
penumbuhan usaha Koperasi serta usaha mikro kecil anggota koperasi dalam
mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
Peserta program adalah Koperasi yang
melaksanakan :
1.
usaha yang
dicadangkan untuk Koperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.
pogram
pemberdayaan yang diselenggarakan secara khusus oleh pemerintah dalam bidang
produksi, pemasaran, Sumber Daya Manusia, Inovasi, design dan teknologi;
3.
usaha yang
berhubungan dengan kegiatan ekonomi rakyat den kegiatan usaha di suatu wilayah
yang telah berhasil diusahakan dan/atau hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
4.
usaha yang
layak untuk dikembangkan tetapi tidak dapat mengakses ke sumber pembiayaan;
atau
5.
usaha yang
memiliki potensi dan daya saing ekspor.
Fasilitas dan/atau bantuan dana yang
diberikan kepada koperasi digunakan untuk :
1.
pengembangan
usaha di bidang produksi dan pengolahan yang terdiri dari Pertanian, Tanaman
pangan dan Holtikultura, Perkebunan, Kehutanan, peternakan dan Perikanan,
Industri, Kerajinan dan Pertambangan, Energi dan Ketenagalistrikan serta Aneka
Jasa; dan/atau pengembangan usaha di
bidang pemasaran yang terdiri dari pengembangan pasar tradisional, pedagang
kaki lima, warung masyarakat dan retail; dan atau pengembangan sumber daya
manusia yang terdiri dari penumbuhan wirausaha baru melalui dukungan pengembangan
Tempat Praktek Keterampilan Usaha (TPKU); penumbuhan wirausaha baru melalui
magang; penumbuhan wirausaha baru melalui penyediaan voucher; penumbuhan
wirausaha usaha baru melalui kemitraan peningkatan kualitas SDM dan atau
pengembangan usaha dalam bidang inovasi dan teknologi yang terdiri dari
peningkatan Kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
peningkatan Kerjasama dan alih teknologi; pengembangan lembaga pendukung yang
terdiri dari peningkatan fungsi
inkubator; peningkatan fungsi layanan pengemhangan usaha dan konsultan keuangan
mitra bank; pengembangan lembaga-lembaga profasi lainnya sebagai lembaga pendukung
pengembangan Koperasi.