H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Senin, 04 November 2013

KABUPATEN SAMOSIR (BANGSO BATAK)



Kabupaten Samosir, yang nota bene adalah asal-muasal Etnis Batak (Bangso Batak), kaya akan peninggalan sejarah-seni-budaya Batak. Salah satu peninggalan sejarah-budaya adalah tempat-tempat sakral. Untuk mudahnya tempat sakral itu disebut situs budaya, walau sebutan itu mungkin tidak sepenuhnya tepat menurut definisi situs, karena situs sebagai peninggalan sejarah purbakala dalam Pasal 1 dari Monumenten Ordonantie STBL 238/1931 disebut:
(1)    Yang dianggap sebagai monumenten dalam peraturan ini adalah :
A)      Benda-benda bergerak maupun tidak bergerak yang dibuat oleh tangan manusia, bagian atau kelompok benda-benda dan juga sisa-sisanya yang pokoknya berumur sedikit-dikitnya 50 tahun dan dianggap mempunyai nilai penting bagi prasejarah, sejarah atau kesenian.
B)      Benda-benda yang dianggap mempunyai nilai penting dipandang dari sudut palaeoanthropologi.
C)      Situs yang mempunyai bentuk yang kuat dasarnya bahwa di dalamnya terdapat benda-benda yang dimaksud pada ad. A dan B.
Sakralitas tempat-tempat ini dahulu sangat dijunjung tinggi Etnis Batak tatkala Agama Batak masih mendominasi keyakinan dan kepercayaan orang Batak. Seiring perjalanan Etnis Batak yang berhasil “dijajah” agama modern, maka sakralitas tempat-tempat ini semakin berkurang bahkan sebagian sudah hilang. Di Tanah Batak bagian utara sebagian besar orang Batak menganut agama Kristen yang telah berhasil mencanangkan bahwa kepercayaan asli Batak masuk ke dalam kelompok animisme, karena itu harus dirombak total dengan ajaran agama baru.
Akhirnya, banyak orang Batak generasi sekarang sudah tidak mengenal apalagi mengetahui tempat-tempat sakral tersebut. Kalaupun ada segelintir orang Batak yang masih mengakui, maka kelompok orang tersebut dikatakan sebagai penganut animisme, sebuah ungkapan yang sangat “hina” pada zaman modern ini. Kondisi ini akhirnya menimbulkan “rasa tidak perduli” akan peninggalan luhur nenek-moyang, yang telah berhasil membentuk masyarakat dengan Adat Dalihan Natolu -nya. Barangkali, hanya Etnis Batak yang jelas-jelas memiliki adat seperti itu di seantero jagad raya; sebuah adat yang menerapkan prinsip demokrasi sejati dalam tatanan hidup bermasyarakat baik horisontal maupun vertikal.
Karena lokasi pasti tempat-tempat sakral tersebut sudah dilupakan masyarakat Batak, maka pada saat muncul kebutuhan untuk melestarikan serta membangun dalam rangka pelestarian Habatakon, upaya ekstra keras harus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan legendanya, mengapa dahulu tempat-tempat itu disakralkan.
Oleh sebab itu, pada tahun 2009 Kabupaten Samosir cq Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya telah melakukan kegiatan konsultansi Penyusunan Legenda Destinasi Wisata Kabupaten Samosir sebagai langkah awal pendataan menyeluruh. Salah satu lingkup kegiatan tersebut adalah menginventarisasi dan mensurvei tempat-tempat sakral peninggalan bersejarah yang ada di Kabupaten Samosir. Melalui survei dan inventarisasi ini diperoleh data tentang nama dan tempat situs yang selama ini sebagian besar diingat masyarakat hanya berdasarkan cerita “katanya”. Survei yang dilakukan pada hakikatnya bukan pekerjaan yang mudah, karena sudah jarang orang yang mengetahui dan banyak tempat sakral yang berada di lereng, lembah, dan puncak gunung yang dapat ditempuh hanya dengan berjalan kaki melalui semak belukar dan lereng terjal.
Lingkup kegiatan lainnya ialah mengumpulkan legenda atau cerita rakyat tentang lokasi sakral / situs, baik melalui wawancara masyarakat maupun mencari bahan yang sudah tersedia pada tulisan.
Setelah survei selesai dilakukan, lingkup kegiatan berikutnya adalah  melakukan Pertemuan Konsultasi Masyarakat. Di dalam pertemuan tersebut telah diundang tokoh-tokoh masyarakat dari 9 (sembilan) kecamatan yang terdapat di Kabupaten Samosir. Pada saat PKM berlangsung, konfirmasi dilakukan kepada para tokoh masyarakat tentang situs-situs yang terkumpul berdasarkan hasil survei. Dari hasil konfirmasi tersebut kemudian dilakukan inventarisasi ulang dan terkumpullah data 276 situs yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Samosir sebagaimana disajikan pada daftar di bawah ini. Karena topik penulisan legenda pada saat itu hanya 74 (tujuh puluh empat) situs, maka belum semua situs pada daftar di bawah ini memiliki legenda atau cerita.

Bangsa Batak berpegang pada filosofi Adat Dalihan Na Tolu sebagai landasan dan pegangan hidup keseharian. Konon, filosofi tersebut bukan diperoleh dari ajaran manusia melainkan adat Debata Na Tolu yang diwariskan kepada keturunanNya melalui nenek-moyang Bangsa Batak.
Ketiga Dewata itu, yang disebut Si Tolu Suhu Si Tolu Harajaon, adalah :
1.          Dewata Batara Guru
2.          Dewata Soripada (Balasori)
3.          Dewarta Mangalabulan (Balabulan)
Mereka hanya bertiga dan mempunyai keturunan, putra-putri khayangan. Pada saat anak-anak mereka menginjak dewasa dan mencapai usia perkawinan, putri siapakah yang harus dijadikan istri? Karena Dewata itu hanya bertiga, maka jawaban satu-satunya adalah : perputaran memberikan putri di antara mereka bertiga.
Konsep inilah yang ditulis Raja Patik Tampubolon dalam bukunya “Pustaha Tumbaga Holing: Adat Batak – Patik Uhum” terbitan Dian Pustaka Jakarta, 2004 pada halaman 36, “Sada, suhu dohot harajaon sabutuha; dua, suhu dohot harajaon boru; tolu, suhu dohot harajaon hulahula. Na dos jala na rap manea di Adat Patik/Uhum songon dalihan na tolu. Anakni Batara Guru ma mambuat, mangoli boru ni Balasori; Anak ni Balasori ma mangoli boru ni Balabulan; anak ni Balabulan ma mangoli boru ni Bataraguru.” Terjemahan bebas, “Satu, suhu (tuan rumah atau pemilik pesta) dan kerajaan semarga; dua, suhu dan kerajaan boru (keluarga menantu laki-laki); tiga, suhu dan kerajaan hulahula (keluarga istri dan menantu perempuan). Putra Bataraguru mengawini putri Balasori; putra Balasori mengawini putri Balabulan; putra Balabulan mengawini putri Bataraguru.”
Satu hal yang menarik di sini ialah bahwa dalam setiap horja, ketiga Dewata disebut suhu. Ini adalah adat dewata dan itu pulalah yang menyebabkan ke-3 Dewata ini disebut Si Tolu Sada, artinya tiga Dewata tetapi untuk urusan adat mereka adalah satu, yang ditegaskan dalam kutipan ”Na dos jala na rap manea di Adat Patik/Uhum SONGON dalihan na tolu (Yang sama dan sama-sama memikul tanggung jawab Adat Patik / Uhum SEPERTI tungku nan tiga)”.
Ketiga Dewata ini bisa menjadi satu sepenanggungan karena mereka diikat oleh Dewata Asi-asi (Dewata Cinta Kasih) yang khusus diciptakan Debata Mulajadi Nabolon untuk mengikat dan menyatukan mereka. Dewata Asi-asi ini disebut sihal-sihal dalam adat Batak, sehingga disebut ”Dalihan Na Tolu Paopathon Sihalsihal” dengan isi ”Somba marhulahula, manat mardongan tubu, elek marboru.” Dalihan Natolu inilah yang menjadi jiwa dari seluruh ”patik, uhum, dan adat Batak” sehingga seharusnya dijiwai oleh setiap insan Batak.
Mitos ini dan maknanya menjadi masukan di dalam perencanaan penataan Situs Batu Hobon di atas lahan yang diserahkan masyarakat dan sudah diukur konsultan perencana tahun 2008 untuk dikembangkan seluas 5,22 ha. Sayangnya, pematokan lahan dengan luasan tersebut belum dilakukan dan kemungkinan bahwa surat-surat atau dokumen yang terkait dengan penyerahan lahan ini tidak ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Samosir hingga sekarang, sehingga bisa saja akan kembali menjadi konflik di kemudian hari dengan masyarakat.
Merujuk pada rencana pengembangan sesuai Studi Ekowisata dan Jasa Lingkungan Situs Batu Hobon TA 2008 yang ditindaklanjuti dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) Batu Hobon tahun 2009, konsep pengembangan dibagi ke dalam zoning perencanaan, yaitu:
1.         Gerbang Utama (Gerbang 1) dan Jalan Masuk
2.         Gerbang Sakral (Gerbang 2)
3.         Areal Parkir, Taman Bermain, Souvehir Shop, dan Fasilitas Umum
4.         Areal Batu Hobon
5.         Areal Borotan
6.         Rumah Adat
7.         Blok Tanaman Penghijauan
8.         Jaringan Drainase Kawasan dan Lingkungan
9.         Jaringan Air Bersih Dan Sanitasi
10.     Instalasi Elektrikal – Mekanikal   Batu Hobon View

Tidak ada komentar:

Posting Komentar