Pengertian Kayu Gergajian
Kayu gergajian adalah kayu persegi empat dengan ukuran
tertentu yang diperoleh dengan menggergaji kayu bundar atau kayu lainnya.
Sedangkan kayu gergajian rimba adalah kayu gergajian selain Jati.
Standar ini meliputi acuan, definisi, lambang dan singkatan,
istilah, spesifikasi, klasifikasi, pembuatan, syarat mutu, syarat ukuran, cara
uji, syarat lulus uji, syarat penandaan dan pengemasan, sebagai pedoman
pengujian untuk semua gergajian rimba yang diproduksi di Indonesia, kecuali
yang sudah ada SNI-nya.
1. Lambang dan Singkatan
· p adalah panjang kayu gergajian
· mt adalah permukaan tebal
· t adalah tebal kayu gergajian
· ml adalah permukaan lebar
· l adalah lebar kayu gergajian
· Ø adalah diameter cacat
· bh adalah buah
· pj adalah panjang cacat
· jml adalah jumlah
· lb adalah lebar cacat
· btg adalah batang
2.
Istilah
1.
Bontos adalah penampang melintang pada kedua ujung kayu gergajian.
2.
Busuk adalah suatu proses penghancuran kayu yang disebabkan oleh jamur.
3.
Cacat adalah suatu kelainan yang terdapat pada kayu yang dapat mempengaruhi
mutu.
4. Cacat bentuk pada kayu gergajian, adalah
kelainan atau penyimpangan bentuk yang disebabkan antara lain oleh pengeringan
dan cara menggergaji yang salah, terdiri dari:
4.1. Bentuk permata (diamonding)
adalah cacat yang disebabkan oleh perbedaan penyusutan kearah tangensial dan
radial, sehingga bontosnya tidak berbentuk segi empat siku tetapi berbentuk
jajaran genjang.
4.2. Lengkung (Le) adalah
suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah tebal.
4.3. Membusur adalah suatu
penyimpangan dari bentuk lurus pada arah panjang.
4.4. Mencawan adalah suatu
penyimpangan dari bentuk lurus pada arah lebar.
4.5. Memuntir atau mellincang
adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah diagonal, apabila kayu
tersebut diletakkan pada suatu permukaan yang datar dan rata, maka salah satu
tepi sudutnya tidak bersentuhan dengan permukaan.
5. Cacat khas adalah cacat yang merupakan ciri
khas jenis kayu tertentu, yang dalam penilaian cacatnya dianggap bukan cacat,
antara lain:
- Lubang gerek kecil pada kayu Kapur dan Cengal.
- Saluran getah pada kayu Pulai, Jelutung dan Jongkong.
- Gelam tersisip pada Kayu Kempas dan
Tualang.
6.
Cacat ukuran adalah bagian kayu yang sudah melebihi toleransi ukuran lebih
tetapi belum salah potong.
7.
Diameter cacat (Ø) adalah rata-rata panjang dan lebar cacat.
8.
Gelam tersisip adalah bakal kulit yang terkubur dalam bagian kayu.
9.
Gubal adalah bagian dari kayu yang terdapat antara teras dengan kulit, biasanya
berwarna lebih terang dari terasnya.
10.
Gubal segar (Guse) adalah gubal yang masih memiliki warna aslinya atau apabila
sudah berubah warna, masih dapat dihilangkan pada waktu penyerutan, asalkan
tidak mengurangi ukuran baku.
11.
Hati (empulur) adalah bagian tengah dari bontos kayu.
12.
Kadar air (Ka) adalah jumlah kandungan air yang terdapat di dalam kayu
dinyatakan dalam %.
13.
Kantung damar atau getah adalah rongga yang terdapat di antara lingkaran tumbuh
atau tempat lainnya di dalam kayu yang sebagian atau seluruhnya berisi getah
padat maupun cair.
14.
Kayu kurang adalah kayu gergajian yang pada waktu pemeriksanaan mempunyai
ukuran yang kurang dari ukuran baku.
15.
Kayu lebih adalah kayu gergajian yang pada wakyu pemeriksaan mempunyai ukuran
yang lebih dari ukuran baku.
16.
Kayu pas adalah kayu gergajian yang pada waktu pemeriksaan mempunyai ukuran
yang sama dengan ukuran baku.
17.
Kulit tersisip adalah kulit yang terkubur oleh kayu, apabila kulitnya hilang
dapat mengakibatkan celah atau lubang pada kayu.
18.
Lubang gerek (Lg) adalah lubang yang disebabkan oleh serangga Oleng-Oleng,
Inger-Inger atau penggerek lainnya. Berdasarkan besarnya diameter dibagi
menjadi:
- Lubang gerek kecil (Lgk), Ø < 2 mm.
- Lubang gerek sedang (Lgs), Ø antara
> 2 mm s/d 5 mm.
- Lubang gerek besar (Lgb), Ø > 5
mm.
19.
Lubang gerek gerombol adalah lubang gerek yang jumlahnya lebih dari 6 buah pada
permukaan kayu yang luasnya 450 cm2.
20.
Lubang gerek tersebar adalah lubang gerek yang jumlahnya tidak lebih dari 6
buah pada permukaan kayu yang luasnya 450 cm2.
21.
Mata kayu (Mk) adalah bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh
pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat atau lonjong, terdiri
dari:
21.1. Mata kayu sehat (Mks) adalah mata
kayu yang bebas dari pembusukan, bepenampang keras dan berwarna sama atau lebih
tua dari pada warna kayu disekitarnya.
21.2. Mata kayu tidak sehat (Mkts) adalah
mata kayu yang sudah terserang penyakit yang ditandai dengan sudah berubahnya warna
dari warna aslinya, tetapi masih berpenampang keras.
21.3. Mata kayu busuk (Mkb) adalah mata
kayu yang menunjukkan tanda pembusukan. Bagian kayunya lebih lunak dibandingkan
dengan kayu di sekitarnya.
21.4. Lubang mata kayu (Lmk) adalah mata
kayu yang sudah lepas atau berlubang akibat dari berlanjutnya pembusukan atau
akibat lainnya.
22.
Partai kayu gergajian adalah sejumlah kayu gergajian yang akan diperdagangkan
dan atau diperiksa mengenai kebenaran jenis, ukuran dan mutunya, yang berada di
tempat asal pengiriman maupun di tempat tujuan.
23.
Permukaan adalah kedua permukaan lebar (ml) dan kedua permukaan tebal (mt) kayu
gergajian.
24.
Permukaan bersih (Mb) adalah bagian kayu gergajian yang bebas dari segala
cacat.
25.
Permukaan sehat (Ms) adalah bagian kayu gergajian yang mempunyai cacat ringan
(Cr).
26.
Permukaan pengujian adalah permukaan tempat dilakukan pengamatan, pengukuran
dan penilaian cacat serta perhitungan persentase potongan Mb atau potongan Ms
dari sekeping/sebatang kayu gergajian.
27.
Permukaan terbaik adalah permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacat paling
sedikit, atau yang menghasilkan persentase potongan Mb yang lebih besar.
28.
Permukaan terjelek adalah permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacat paling
banyak atau lebih berat, dan yang menghasilkan potongan Mb yang lebih kecil.
29.
Perubahan warna adalah penyimpangan warna dari warna asli kayu yang disebabkan
oleh sifat genetis seperti alur kayu, maupun sebab lain seperti noda karena
jamur (blue stain), terbakar matahari, air masuk dan reaksi kimia dari
besi mesin.
30.
Pingul adalah tidak sempurnanya sudut-sudut kayu gergajian, sehingga penampang
lintang kayu gergajian yang mempunyai cacat tersebut mempunyai sudut lebih dari
empat.
31.
Potongan adalah suatu bidang empat persegi panjang, yangdibuat pada permukaan
pengujian kayu gergajian dengan ukuran tertentu, guna menetapkan Mb atau Ms.
32.
Salah potong adalah kayu gergajian yang mempunyai perbedaan ukuran antara tebal
atau lebar terkecil dengan tebal atau lebar terbesar telah melebihi toleransi
ukuran lebih seperti tercantum pada Tabel 7.
33.
Saluran getah adalah saluran yang arahnya sejajar dengan jari-jari kayu,
umumnya berwarna gelap.
34.
Sortimen adalah kelompok kayu gergajian dengan ukuran tertentu.
35.
Serat miring adalah serat kayu yang arah penyimpangannya melebihi 1 : 10.
36.
Terpisahnya serat adalah celah pada kayu yang disebabkan oleh terpisahnya atau
terputusnya serat pada arah memanjang atau sejajar dengan sumbu kayu, terdiri
dari:
36.1. Retak (Re) adalah terpisahnya serat
pada permukaan kayu yang lebar celahnya < 2 mm dan biasanya
terputus-putus disebabkan terutama oleh tegangan yangterjadi dalam proses
pengeringan.
36.2. Pecah tertutup, adalah terpisahnya
serat pada permukaan kayu hingga bontos yang lebar celahnya < 6 mm
dan tidak menembus permukaan lainnya.
36.3. Pecah terbuka adalah terpisahnya
serat pada permukaan bontos yang lebar celahnya < 6 mm dan menembus
permukaan lainnya.
36.4. Belah (Be) adalah terpisahnya serat
pada permukaan kayu yang lebar elahnya > 6 mm, baik menembus maupun tidak
menembus permukaan lainnya.
36.5. Pecah melintang adalah terputusnya
serat, memotong arah serat pada umumnya.
36.6. Pecah miring atau slemper adalah
terpisahnya serat dari arah permukaan lebar ke permukaan tebal kayu gergajian.
37.
Toleransi adalah batas penyimpangan yang masih diperkenankan.
38.
Ukuran baku adalah ukuran yang telah ditetapkan atau disepakati sesuai dengan
permintaan atau kontrak.
39.
Ukuran lebih adalah kelebihan ukuran di atas ukuran baku
Sumber : The Malaysian Grading Rules for Sawn
Hardwood Timbers, Edition 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar